| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 64/Pid.Sus/2026/PN Skl | 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO. 2.Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD. 3.Bill Owen S, S.H. |
MUHAMMAD SIDIK ZEBUA Bin Alm. FATIARO ZEBUA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 64/Pid.Sus/2026/PN Skl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-46/L.1.32/Enz.2/07/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
Kesatu: -----Bahwa Terdakwa Muhammad Sidik Zebua Bin Alm. Fatiaro Zebua pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 14.55 Wib Terdakwa yang pada saat itu sedang bekerja di sebuah sawah di panggil oleh Rio (DPO). Pada saat itu Rio (DPO) mendatangi Terdakwa ke sawah tersebut dan memanggil Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa mendatangi Rio (DPO), Rio (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang dan Rio (DPO) mengatakan bahwa orang yang membeli narkotika jenis sabu tersebut sudah menunggu di pinggir jalan raya yang ada di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam dan Terdakwa menerima permintaan Rio (DPO) tersebut. Pada saat itu Rio (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk meminta uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Rio (DPO) memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang mana pada saat itu narkotika jenis sabu tersebut sudah dibalut oleh Rio (DPO) dengan plastik berwarna kuning sehingga Terdakwa tidak mengetahui berapa banyak narkotika jenis sabu yang diberikannya kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pergi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dan setelah sampai di pinggir jalan raya yang ada di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam Terdakwa ada melihat seseorang di pinggir jalan tersebut yang bernama Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Pada saat itu Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola memanggil Terdakwa dan Terdakwa pun mendatangi dirinya, lalu setelah bertemu Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa meminta uang pembelian narkotika jenis sabu kepada dirinya sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola mengatakan kepada Terdakwa bahwa dirinya akan mentransfer uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan setelah mentransfer uang tersebut Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola memberikan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola. Setelah itu Terdakwa pergi dari tempat tersebut untuk menemui Rio (DPO), setelah itu sekira pukul 15.05 WIB Terdakwa menemui Rio (DPO) di sebuah kebun di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Pada saat itu Terdakwa memberikan uang Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Rio (DPO) lalu Rio (DPO) memberikan uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa kembali melanjutkan pekerjaannya.-----------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa baru pertama kali memberikan atau menjadi perantara penjualan narkotika jenis sabu tersebut yang dimana harga dari narkotika jenis sabu tersebut sudah disepakati oleh Rio (DPO) dengan Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sementara Terdakwa hanya menjadi perantara untuk memberikan kepada Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola yaitu sebanyak 1 (satu) paket sabu yang mana Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola ada memberikan Terdakwa uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya dijelaskan oleh Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola di transfer melalui rekening Seabank kepada Rio (DPO) sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).-----------------------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Medan, Sumatera Utara terhadap barang bukti milik Terdakwa Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola, dkk sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 3043//NNF/2026 tanggal 12 Mei 2026 adalah 1 (satu) Paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 0.14 (nol koma satu empat) gram adalah benar positif mengandung Sabu dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------
----- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 144 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau, Kedua: -----Bahwa Terdakwa Muhammad Sidik Zebua Bin Alm. Fatiaro Zebua pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 14.55 Wib Terdakwa yang pada saat itu sedang bekerja di sebuah sawah di panggil oleh Rio (DPO), laki-laki, umur 40 tahun, Indonesia, pekerjaan tidak diketahui, alamat Desa Penanggalan, Kota Subulussalam. Pada saat itu Rio (DPO) mendatangi Terdakwa ke sawah tersebut dan memanggil Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa mendatangi Rio (DPO), Rio (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang dan Rio (DPO) mengatakan bahwa orang yang membeli narkotika jenis sabu tersebut sudah menunggu di pinggir jalan raya yang ada di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam dan Terdakwa menerima permintaan Rio (DPO) tersebut. Pada saat itu Rio (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk meminta uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Rio (DPO) memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang mana pada saat itu narkotika jenis sabu tersebut sudah dibalut oleh Rio (DPO) dengan plastik berwarna kuning sehingga Terdakwa tidak mengetahui berapa banyak narkotika jenis sabu yang diberikannya kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pergi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dan setelah sampai di pinggir jalan raya yang ada di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam Terdakwa ada melihat seseorang di pinggir jalan tersebut yang bernama Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Pada saat itu Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola memanggil Terdakwa dan Terdakwa pun mendatangi dirinya, lalu setelah bertemu Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa meminta uang pembelian narkotika jenis sabu kepada dirinya sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola mengatakan kepada Terdakwa bahwa dirinya akan mentransfer uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan setelah mentransfer uang tersebut Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola memberikan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola. Setelah itu Terdakwa pergi dari tempat tersebut untuk menemui Rio (DPO), setelah itu sekira pukul 15.05 WIB Terdakwa menemui Rio (DPO) di sebuah kebun di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Pada saat itu Terdakwa memberikan uang Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada dirinya lalu Rio (DPO) memberikan uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa kembali lanjut bekerja.-----------------------------------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa baru pertama kali memberikan atau menjadi perantara penjualan narkotika jenis sabu tersebut yang dimana harga dari narkotika jenis sabu tersebut sudah disepakati oleh Rio (DPO) dengan Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sementara Terdakwa hanya menjadi perantara untuk memberikan kepada Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola yaitu sebanyak 1 (satu) paket sabu yang mana Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola ada memberikan Terdakwa uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya dijelaskan oleh Saksi Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola di transfer melalui rekening Seabank kepada Rio (DPO) sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Medan, Sumatera Utara terhadap barang bukti milik Terdakwa Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola, dkk sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab: 3043//NNF/2026 tanggal 12 Mei 2026 adalah 1 (satu) Paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 0.14 (nol koma satu empat) gram adalah benar positif mengandung Sabu dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
----- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
