- Dakwaan:
Kesatu
--------- Bahwa terdakwa JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm.H.POGEK pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 20.15 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April ditahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wib, Terdakwa menghubungi DEKA (DPO) lalu Terdakwa membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari DEKA (DPO) di Desa Saragih..
- Setibanya di Lokasi tersebut selanjutnya DEKA (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) lalu setelah Terdakwa menerima narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut Terdakwa langsung pergi kembali pulang ke rumah.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.15 Wib saksi AL FANSURI Als SURI (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah) membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupuiah) lalu setelah itu Terdakwa menunggu saksi AL FANSURI di samping BANK ACEH Lipat Kajang Atas, dan setelah berjumpa Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket tersebut kepada saksi AL FANSURI.
- Selanjutnya Terdakwa kembali kerumah dan sekira pukul 20.30 Wib pada saat Terdakwa keluar rumah tepatnya di jalan Depan Kantor Bank Aceh Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil tiba-tiba Terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Singkil dan ditemukan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut yang Terdakwa simpan didalam saku celana Terdakwa.
- Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan interogasi terhadap Terdakwa lalu Terdakwa mengakui dan menjelaskan bahwa narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut Adalah milik Terdakwa dan Terdakwa ada menjual Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada saksi AL FANSURI setelah kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 2248/NNF/2026. Tanggal 20 April 2026, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
1 (satu) bungkusan plastik transaparan yang didalam berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 21/IV/60910/BB/2026 tanggal 04 April 2026 yaitu 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto 0,36 gram.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa terdakwa JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm.H.POGEK pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April ditahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil, yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.15 Wib saksi AL FANSURI Als SURI (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah) membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupuiah) lalu setelah itu Terdakwa menunggu saksi AL FANSURI di samping BANK ACEH Lipat Kajang Atas, dan setelah berjumpa Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket tersebut kepada saksi AL FANSURI.
- Selanjutnya Terdakwa kembali kerumah dan sekira pukul 20.30 Wib pada saat Terdakwa keluar rumah tepatnya di jalan Depan Kantor Bank Aceh Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil tiba-tiba Terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Singkil dan ditemukan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut yang Terdakwa simpan didalam saku celana Terdakwa.
- Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan interogasi terhadap Terdakwa lalu Terdakwa mengakui dan menjelaskan bahwa narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut Adalah milik Terdakwa dan Terdakwa ada menjual Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada saksi AL FANSURI setelah kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 2248/NNF/2026. Tanggal 20 April 2026, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
1 (satu) bungkusan plastik transaparan yang didalam berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 21/IV/60910/BB/2026 tanggal 04 April 2026 yaitu 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto 0,36 gram.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------- |