Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Skl 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2.DIKA PERMANA GINTING, S.H
3.Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
ZAKARIA BIN ALM. ZAINAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-14/L.1.32/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2DIKA PERMANA GINTING, S.H
3Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAKARIA BIN ALM. ZAINAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YAHYA, SHZAKARIA BIN ALM. ZAINAL ABIDIN
2Jaimansyah, S.HZAKARIA BIN ALM. ZAINAL ABIDIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN -----------Bahwa Terdakwa Zakaria Bin Alm. Zainal Abidin pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Januari 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Desa Kuala Kepeng, Kecamatan Rundeng,Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------- - Berawal pada bulan Januari 2022, Saksi Zulkifli Karta Capah Bin Hasanudin Capah (korban) berjumpa dengan Terdakwa Zakaria Bin Alm. Zainal Abidin di Bengkel sepeda motor milik Saksi Zulkifli Karta Capah Bin Hasanudin Capah dengan tujuan untuk memperbaiki sepeda motor milik Terdakwa, lalu terjadi perbincangan singkat yang mana pada saat itu terdakwa tertarik melihat mobil milik Saksi Zulkifli Karta Capah Bin Hasanudin Capah yang sedang terparkir dan memintanya untuk menjual mobil tersebut kepada terdakwa dengan menawarkan kebun sawit yang sudah ada pohonnya seluas 4 (empat) hektar untuk transaksi pembelian mobil tersebut, awalnya Saksi Zulkifli Karta Capah Bin Hasanudin Capah merasa ragu untuk membeli tanah tersebut, namun karena terdakwa merasa tertarik ingin memiliki mobil milik Saksi Zulkifli Karta Capah Bin Hasanudin Capah lalu terdakwa terus membujuk dan mengiming-imingi saksi dengan mengatakan bahwa tanah tersebut sepenuhnya milik terdakwa, yang telah diberikan oleh Direktur PT. Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) dan untuk lebih meyakinkan Saksi Zulkifli Karta Capah Bin Hasanudin Capah kembali, terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa Kuala Kepeng yaitu Saksi Abdul Saman Lembong Bin Alm. Kek dengan saksi yang ada dalam surat keterangan tersebut antara lain yaitu Saksi Sanita Bin Alm. Pondok, oleh karena bujuk rayu tersebut, Saksi Zulkifli Karta Capah Bin Hasanudin Capah merasa yakin untuk membeli kebun sawit tersebut seluas 4 (empat) hektar dengan harga kesepakatan awal sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan baru dibayarkan sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dengan kondisi lahan sawit yang telah ditanami pohon sawit sebanyak kurang lebih 117 (seratus tujuh belas) batang.--- - - - - Bahwa setelah Saksi Zulkifli Karta Capah Bin Hasanudin Capah membeli kebun sawit seluas 4 (empat) hektar tersebut, yang mana 1 (satu) hektar berisi pohon kelapa sawit dan dirawat oleh saksi selama kurang lebih 2 (dua) tahun dan baru dipanen, sedangkan 3 (tiga) hektar lagi tidak berisi atau masih hutan lalu dibersihkan dan ditanami pohon sawit sebanyak kurang lebih 316 (tiga ratus enam belas) batang.------- Selanjutnya sekira bulan Februari 2024 Terdakwa dan Saksi Zulkifli Karta Capah Bin Hasanudin Capah bersama-sama mengurus Akta Pelepasan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi Tanah dengan Nomor 24, tanggal 28 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris melalui Saksi Abd. Muthalib, S.H., M.Kn Bin Alm. H. Abdul Malik dengan dasar yaitu Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 04/75/300.3.22/2018, tanggal 06 September 2018 dan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 66/75/300.3.22/2018, tanggal 06 September 2018.----------------------------------------------- Kemudian sekira bulan Juni 2024 pihak dari PT. Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) memberitahukan kepada Saksi Zulkifli Karta Capah Bin Hasanudin Capah bahwa tanah yang dibeli dari terdakwa dan dikuasai sekarang merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) berdasarkan Sertifikat Nomor 1 NIB 01.12.07.04.00001 tanggal 16 Juni 2008 dengan luas 1.100,20 Ha (seribu seratus koma dua puluh hektar).-------------------------------------------------------- Bahwa pada tanggal 6 Februari 2025 telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh pihak Kantor Badan Pertahanan Nasional ATR/BPN Kota Subulussalam oleh Saksi Diyangga Saputra Bin Marsum dengan dihadiri oleh terdakwa dan Saksi Zulkifli Karta Capah Bin Hasanudin Capah dan Perwakilan dari PT. Mitra Sejati Sejahtera Bersama 2 - (MSSB) yaitu Saksi Vande Simanullang dengan tujuan untuk mengambil dan melihat titik koordinat lahan yang dijual oleh terdakwa kepada Saksi Zulkifli Karta Capah Bin Hasanudin Capah dengan hasil bahwa lahan kebun sawit tersebut masuk ke dalam areal tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB).------ Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Zulkifli Karta Capah Bin Hasanudin Capah mengalami kerugian sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa di atur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya