Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2.Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
3.Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
4.Bill Owen S, S.H.
JONI SINAGA Bin Alm. SUWARDI SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-43/L.1.32.6/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
3Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
4Bill Owen S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI SINAGA Bin Alm. SUWARDI SINAGA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan Pertama -----Bahwa Terdakwa JONI SINAGA Bin Alm. SUWARDI SINAGA pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------- - - - - - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib, pada saat itu Terdakwa sedang bekerja disebuah tempat penimbangan kelapa sawit (RAM Sawit) yang berada di Desa Rantau Panjang Kecamatan Longkib Kota Subulussalam. Lalu Terdakwa dihubungi oleh Saudara SANTO (DPO) melalui panggilan telpon Whatsapp dan langsung menawarkan narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa dan langsung menyetujui tawaran Saudara SANTO (DPO) tersebut. Lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dan Saudara SANTO (DPO) bertemu di sebuah perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Rantau Panjang Kecamatan Longkib Kota Subulussalam. Kemudian Saudara SANTO (DPO) langsung memberikan narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa dalam bentuk 1 (satu) paket berisikan diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat, yang mana terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja tersebut menurut keteranganTerdakwa tidak mengetahui berapa berat narkotika jenis Ganja tersebut. Dan setelah menerima narkotika jenis Ganja tersebut dari Saudara SANTO (DPO) tersebut, Terdakwa langsung memberikan uang tunai senilai Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada Saudara SANTO (DPO) dan setelah itu Terdakwa langsung pergi kembali ketempat Terdakwa bekerja, dan meninggalkan Saudara SANTO (DPO) sendirian ditempat tersebut. Kemudian terhadap narkotika jenis Ganja yang sudah dibeli dari Saudara SANTO (DPO) tersebut digunakan ataupun konsumsi seorang diri. Sebanyak 5 (lima) kali. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa saat itu pergi bersama ponakan Terdakwa menggunakan sebuah mobil menuju ke sebuah pabrik sawit yang berada di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dengan tujuan untuk mengambil ataupun menjemput mobil DUM Truck milik abang kandung Terdakwa yang baru saja selesai mengantarkan hasil panen Kelapa Sawit, lalu pada saat dalam perjalanan Terdakwa turun disebuah warung sembako di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam untuk membeli sebungkus rokok, sedangkan ponakan Terdakwa langsung pergi membawa mobil yang Terdakwa tumpangi pada saat itu. Lalu setelah selesai membeli sebungkus rokok tersebut, kemudian Terdakwa didatangi Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam yang sedang melaksanakan tugas dan setelah itu Petugas Kepolisian memperkenalkan diri dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan, namun dari penggeledahan tersebut pihak kepolisian tidak ada menemukan barang bukti apapun. Lalu setelah itu Petugas Kepolisian tersebut melakukan interogasi dan dari hasil interogasi tersebut Terdakwa mengakui bahwasanya Terdakwa ada menggunakan narkotika jenis ganja sebelumnya dan kemudian setelah itu menunjukan tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut yaitu di depan teras rumah tempat tinggal Terdakwa yang berada di Desa Rantau Panjang Kecamatan Longkib Kota Subulussalam. Kemudian Terdakwa menuntun Tim Satresnarkoba untuk mengambil barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna coklat dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih tersebut. Kemudian petugas Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam membawa Terdakwa dan semua barang bukti narkotika jenis ganja tersebut menuju ke kantor Polres Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kemudian pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa terdapat barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna coklat, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 1 (satu) unit telepon genggam merek REALME UI warna putih tersebut adalah barang bukti yang Saksi dan rekan satresnarkoba lainnya untuk dilakukan penyitaan pada saat penangkapan Terdakwa pada saat itu. Bahwa narkotika jenis Ganja yang ditemukan oleh Tim Satresnarkoba pada saat penangkapan tersebut menjadi sebanyak 2 (dua) paket dengan rincian 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna coklat dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih, dikarenakan sebelum dilakukan penangkapan Terdakwa sendiri yang memisahkan narkotika jenis Ganja tersebut menjadi 2 (dua) tempat yang berbeda dengan tujuan agar memudahkan Terdakwa pada saat Terdakwa hendak menggunakan ataupun mengkonsumsi narkotika jenis Ganja tersebut. P-29 | Hal. 2 dari 5 - Bahwa Terdakwa penyalahguna narkotika jenis Ganja sudah sangat lama yaitu semenjak Terdakwa masih muda, akan tetapi Terdakwa sempat berhenti menggunakan ataupun mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun sejak 2004 dikarenakan Terdakwa sempat mengalami sakit TB Paru pada saat itu. Lalu pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 dikarena Terdakwa dihubungi dan kemudian ditawarkan narkotika jenis ganja oleh Saudara SANTO (DPO), sehingga Terdakwa kemudian memiliki Terdakwa ingin menggunakan ataupun mengkonsumsi narkotika jenis Ganja itu kembali sehingga pada saat itu Terdakwa membeli narkotika jenis Ganja tersebut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 2691/NNF/2026, tanggal 30 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 2691/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat netto 1,54 (satu koma lima empat) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dan Barang bukti setelah diperika sisa barang bukti masing-masing dengan berat netto 1.2 (satu koma dua) gram dan 9.5 (sembilan koma lima) gram adalah positif mengandung ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana- ----------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------- Kedua -----Bahwa Terdakwa JONI SINAGA Bin Alm. SUWARDI SINAGA pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - - - Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggakan Kota Subulussalam, Tim Satresnarkoba melakukan patroli di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam yang diduga daerah rawan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Ganja. Kemudian sekira pukul 09.55 WIB Tim Satresnarkoba mendatangi Terdakwa, dan setelah itu Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman terhadap Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengaku menggunakan ataupun mengkonsumsi narkotika jenis Ganja sebelumnya. Lalu Tim Satresnarkoba meminta Terdakwa menunjukkan dan menyerahkan narkotika jenis Ganja tersebut. Kemudian Terdakwa menuntun Tim Satresnarkoba menuju kerumah Terdakwa yang berada di Desa Rantau Panjang Kecamatan Longkib Kota Subulussalam. Lalu sesampainya ditempat tersebut, Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis Ganja milik Terdakwa tersebut. Dan setelah itu Tim Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna coklat dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih dari dalam sebuah kotak warna hitam berukuran besar yang terletak di depan teras rumah tempat tinggal Terdakwa yang berlokasi di Desa Rantau Panjang Kecamatan Longkib Kota Subulussalam. Kemudian terhadap Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju ke Polres Subulussalam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa terdapat barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna coklat, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 1 (satu) unit telepon genggam merek REALME UI warna putih tersebut adalah barang bukti yang diamankan oleh Tim Satresnarkoba pada saat penangkapan Terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 2691/NNF/2026, tanggal 30 April 2026 yang dibuat dan P-29 | Hal. 3 dari 5 ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 2691/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat netto 1,54 (satu koma lima empat) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dan Barang bukti setelah diperika sisa barang bukti masing-masing dengan berat netto 1.2 (satu koma dua) gram dan 9.5 (sembilan koma lima) gram adalah positif mengandung ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana- ----------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------- Ketiga -----Bahwa Terdakwa JONI SINAGA Bin Alm. SUWARDI SINAGA pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------- - - - Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib, pada saat itu Terdakwa sedang bekerja disebuah tempat penimbangan kelapa sawit (RAM Sawit) yang berada di Desa Rantau Panjang Kecamatan Longkib Kota Subulussalam. Lalu Terdakwa dihubungi oleh Saudara SANTO (DPO) melalui panggilan telpon Whatsapp dan langsung menawarkan narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa dan langsung menyetujui tawaran Saudara SANTO (DPO) tersebut. Lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dan Saudara SANTO (DPO) bertemu di sebuah perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Rantau Panjang Kecamatan Longkib Kota Subulussalam. Kemudian Saudara SANTO (DPO) langsung memberikan narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa dalam bentuk 1 (satu) paket berisikan diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat, yang mana terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja tersebut menurut keteranganTerdakwa tidak mengetahui berapa berat narkotika jenis Ganja tersebut. Dan setelah menerima narkotika jenis Ganja tersebut dari Saudara SANTO (DPO) tersebut, Terdakwa langsung memberikan uang tunai senilai Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada Saudara SANTO (DPO) dan setelah itu Terdakwa langsung pergi kembali ketempat Terdakwa bekerja, dan meninggalkan Saudara SANTO (DPO) sendirian ditempat tersebut. Kemudian terhadap narkotika jenis Ganja yang sudah dibeli dari Saudara SANTO (DPO) tersebut digunakan ataupun konsumsi seorang diri. Kemudian Terdakwa menggunakan ataupun mengkonsumsi narkotika jenis Ganja tersebut yaitu yang pertama pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib sebanyak 1 (satu) batang rokok di sebuah perkebunan kelapa sawit milik orang lain yang berada di Desa Rantau Panjang Kecamatan Longkib Kota Subulussalam, yang kedua pada hari dan tempat yang sama sekira pukul 20.00 WIB sebanyak 1 (satu) batang rokok. Kemudian yang ketiga yaitu pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib sebanyak 1 (satu) batang rokok di sebuah perkebunan kelapa sawit milik orang lain yang berada di Desa Rantau Panjang Kecamatan Longkib Kota Subulussalam. Kemudian yang keempat pada hari dan tanggal yang sama, Terdakwa menggunakan narkotika jenis Ganja tersebut sekira pukul 13.00 WIB sebanyak 1 (satu) batang rokok di sebuah perkebunan kelapa sawit yang berbeda dengan sebelumnya yang berada di Desa Rantau Panjang Kecamatan Longkib Kota Subulussalam juga. Kemudian yang kelima yaitu pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib sebanyak 1 (satu) batang rokok di sebuah perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Rantau Panjang Kecamatan Longkib Kota Subulussalam atau tempat yang sama pada saat Saksi menggunakan narkotika jenis Ganja yang keempat. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 2691/NNF/2026, tanggal 30 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 2691/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat netto 1,54 (satu P-29 | Hal. 4 dari 5 koma lima empat) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dan Barang bukti setelah diperika sisa barang bukti masing-masing dengan berat netto 1.2 (satu koma dua) gram dan 9.5 (sembilan koma lima) gram adalah positif mengandung ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya