Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2.Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
3.Bill Owen S, S.H.
HENDRAWAN PUTRA Bin DARMAWANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-45/L.1.32/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
3Bill Owen S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRAWAN PUTRA Bin DARMAWANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Kesatu:

-----Bahwa Terdakwa Hendrawan Putra Bin Darmawansyah pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatanPercobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 12.30 Wib, yang mana pada saat itu Terdakwa kebetulan bertemu dengan saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di sebuah bengkel yang berada di Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Lalu pada saat itu Terdakwa didatangi oleh saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola dan pada saat itu Terdakwa dan saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola berbincang-bincang di sebuah bengkel tersebut. Lalu saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola mengatakan kepada Terdakwa “ayok belik sabu” dan Terdakwa mengatakan “ada rupanya kenalan mu orang jual sabu bang ?” lalu saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola mengatakan “cobak ku telpon dulu kawan ku biar kutanyak kan” kemudian saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola menghubungi temannya yang tidak Terdakwa ketahui namanya, yang mana pada saat itu Terdakwa mendengar langsung percakapan antara saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola dan orang tersebut, yang mana pada saat itu seseorang yang tidak Terdakwa kenali tersebut menawarkan narkotika jenis sabu kepada saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola. Kemudian setelah saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola selesai menghubungi seseorang tersebut, saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola mengajak Terdakwa untuk patungan membeli narkotika jenis sabu dari seseorang tersebut. Dan kemudian pada saat itu Terdakwa menyetujui ajakan saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola tersebut dan langsung memberikan uang secara tunai senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola. Kemudian setelah itu Terdakwa dan saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Scoopy warna merah hitam milik saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola ke sebuah mushola yang berada di Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Lalu sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola tiba disebuah mushola tersebut, kemudian pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola bahwa Terdakwa lebih baik menunggu saja di mushola itu. Setelah itu saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola pergi seorang diri untuk menemui seseorang temannya, dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut. Dan pada saat saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola pergi membeli narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa duduk seorang diri di teras mushola tersebut sembari menunggu saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola membeli narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian Polres Subulussalam untuk dilakukan penangkapan.-----------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau,

Kedua:

-----Bahwa Terdakwa Hendrawan Putra Bin Darmawansyah pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 12.30 Wib, yang mana pada saat itu Terdakwa kebetulan bertemu dengan saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di sebuah bengkel yang berada di Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Lalu pada saat itu Terdakwa didatangi oleh saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola dan pada saat itu Terdakwa dan saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola berbincang-bincang di sebuah bengkel tersebut. Lalu saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola mengatakan kepada Terdakwa “ayok belik sabu” dan Terdakwa mengatakan “ada rupanya kenalan mu orang jual sabu bang ?” lalu saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola mengatakan “cobak ku telpon dulu kawan ku biar kutanyak kan” kemudian saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola menghubungi temannya yang tidak Terdakwa ketahui namanya, yang mana pada saat itu Terdakwa mendengar langsung percakapan antara saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola dan orang tersebut, yang mana pada saat itu seseorang yang tidak Terdakwa kenali tersebut menawarkan narkotika jenis sabu kepada saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola. Kemudian setelah saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola selesai menghubungi seseorang tersebut, saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola mengajak Terdakwa untuk patungan membeli narkotika jenis sabu dari seseorang tersebut. Dan kemudian pada saat itu Terdakwa menyetujui ajakan saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola tersebut dan langsung memberikan uang secara tunai senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola. Kemudian setelah itu Terdakwa dan saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Scoopy warna merah hitam milik saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola ke sebuah mushola yang berada di Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Lalu sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola tiba disebuah mushola tersebut, kemudian pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola bahwa Terdakwa lebih baik menunggu saja di mushola itu. Setelah itu saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola pergi seorang diri untuk menemui seseorang temannya, dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut. Dan pada saat saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola pergi membeli narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa duduk seorang diri di teras mushola tersebut sembari menunggu saudara Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola membeli narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian Polres Subulussalam untuk dilakukan penangkapan.-------------------------------------------

 

----- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya