| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 57/Pid.B/2026/PN Skl | 1.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H. 2.ALQADRI HUSAINY NUR,S.H. 3.UTAMI FAN RIDA, S.H. |
AL-AMIN Bin Alm SELAMET | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 57/Pid.B/2026/PN Skl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1137/L.1.25/Eoh.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
Primair ---------- Bahwa ia Terdakwa AL-AMIN Bin (Alm) SELAMET pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di area perkebunan PT Socfindo Divisi II Blok 59 Desa Blok 31 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama sama dan bersekutu ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------- Bahwa pada hari sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa AL-AMIN Bin (Alm) SELAMET menggunakan sepeda motor dari rumahnya berjumpa dengan sdr. INDRIK (DPO) dan sdr. IFAN (DPO) di warung kemudian terdakwa dan sdr. INDRIK (DPO) dan sdr. IFAN (DPO) masuk ke area perkebunan PT Socfindo Divisi II Blok 59 Desa Blok 31 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil secara bersama-sama dan terdakwa berpisah dengan sdr. INDRIK (DPO) dan sdr. IFAN (DPO) untuk mencari brondolan kelapa sawit dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan membawa 1 (satu) goni karung, setelah terkumpul 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit lalu terdakwa meletekkan goni untuk di langsir kepada teman terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, yang kemudian dilangsir kembali dengan kendarai teman terdakwa (sdr. INDRIK dan sdr. IFAN) dan melanjutkan mengumpulkan lainnya, kemudian ketika terdakwa ingin menurunkan brondolan kepala sawit yang telah terdakwa kumpulkan dari atas sepeda motor pihak keamanan dari PT. SOCFINDO kebun lae butar dengan mengatakan Koperatif aja ya", kemudian terdakwa beserta barangbukti 5 (lima) karung berondolan buah kelapa sawit dan 2 (dua) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam tanpa nopol ----------------------------------- ---------- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan AL-AMIN Bin (Alm) SELAMET dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah dalam hal ini PT. Socfindo. --------------------------- ---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil 5 (lima) karung berondolan buah kelapa sawit yaneg bersifat mengering dan menyusut sesuai Berita Acara Penjualan Barang Bukti tanggal 23 April 2026 sudah ditimbang dengan berat timbangan 270 kg dengan harga per kilo pada saat dilakukan penimbangan Rp 3.400,- (tiga ribu empat ratus rupiah) sehingga total kerugian materiil yang dialami PT. Socfindo sebesar Rp 918.000,- (sembilan ratus delapan belas ribu rupiah). -----
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------
Subsidair ---------- Bahwa ia Terdakwa AL-AMIN Bin (Alm) SELAMET pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di area perkebunan PT Socfindo Divisi II Blok 59 Desa Blok 31 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------- Bahwa pada hari sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa AL-AMIN Bin (Alm) SELAMET menggunakan sepeda motor dari rumahnya berjumpa dengan sdr. INDRIK (DPO) dan sdr. IFAN (DPO) di warung kemudian terdakwa dan sdr. INDRIK (DPO) dan sdr. IFAN (DPO) masuk ke area perkebunan PT Socfindo Divisi II Blok 59 Desa Blok 31 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil secara bersama-sama dan terdakwa berpisah dengan sdr. INDRIK (DPO) dan sdr. IFAN (DPO) untuk mencari brondolan kelapa sawit dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan membawa 1 (satu) goni karung, setelah terkumpul 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit lalu terdakwa meletekkan goni untuk di langsir kepada teman terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, yang kemudian dilangsir kembali dengan kendarai teman terdakwa (sdr. INDRIK dan sdr. IFAN) dan melanjutkan mengumpulkan lainnya, kemudian ketika terdakwa ingin menurunkan brondolan kepala sawit yang telah terdakwa kumpulkan dari atas sepeda motor pihak keamanan dari PT. SOCFINDO kebun lae butar dengan mengatakan Koperatif aja ya", kemudian terdakwa beserta barangbukti 5 (lima) karung berondolan buah kelapa sawit dan 2 (dua) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam tanpa nopol ----------------------------------- ---------- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan AL-AMIN Bin (Alm) SELAMET dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah dalam hal ini PT. Socfindo. --------------------------- ---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil 5 (lima) karung berondolan buah kelapa sawit yaneg bersifat mengering dan menyusut sesuai Berita Acara Penjualan Barang Bukti tanggal 23 April 2026 sudah ditimbang dengan berat timbangan 270 kg dengan harga per kilo pada saat dilakukan penimbangan Rp 3.400,- (tiga ribu empat ratus rupiah) sehingga total kerugian materiil yang dialami PT. Socfindo sebesar Rp 918.000,- (sembilan ratus delapan belas ribu rupiah). -----
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
