| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 47/Pid.Sus/2026/PN Skl | 1.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H. 2.MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H. 3.UTAMI FAN RIDA, S.H. |
JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. H. POGEK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 47/Pid.Sus/2026/PN Skl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-997/L.1.25/Enz.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
Kesatu --------- Bahwa terdakwa JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm.H.POGEK pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 20.15 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April ditahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1 (satu) bungkusan plastik transaparan yang didalam berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram. Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU Kedua --------- Bahwa terdakwa JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm.H.POGEK pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April ditahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil, yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1 (satu) bungkusan plastik transaparan yang didalam berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram. Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
