| Petitum |
Berdasarkan uraian dalil tersebut di atas, maka pemohon memohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonan Pemohon, serta memberikan penetapan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti/menambah nama Pemohon dari nama TARMIZI menjadi TARMIZI AL KHALIL, S.Pd.I
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama dan bulan lahir Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut, paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Singkil oleh Pemohon.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil) membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan atas nama anak pemohon
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.
Demikian permohonan ini dibuat dan atas dikabulkannya permohonan ini, Pemohon mengucapkan terima kasih. |