Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Skl 1.Nursaini
3.Sandora Brutu
4.Laba Berutu
5.Sahrul Berutu
6.Abdullah Berutu
7.Syaiful Berutu
8.Rosmeri
9.Painar
10.Hamka Kabeakan
11.Maridun Kabeakan
12.Nurbaini Brutu
1.Nokma Manik
2.Yuliasa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Skl
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nursaini
2Sandora Brutu
3Laba Berutu
4Sahrul Berutu
5Abdullah Berutu
6Syaiful Berutu
7Rosmeri
8Painar
9Hamka Kabeakan
10Maridun Kabeakan
11Nurbaini Brutu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nokma Manik
2Yuliasa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Edison Berutu (Kepala Desa Jontor)
2Kepala Kantor Pertanahan Kota Subulussalam
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 343.414.613,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat IIĀ  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan Obyek Perkara dalam posita angka 13 (tiga belas) yaitu :
  • 1 (satu) titik tanah seluas 1.571 M2 (seribu lima ratus tujuh puluh satu meter persegi) yang diklaim Tergugat I;
  • 1 (satu) titik tanah seluas 395 M2 (Tiga ratus sembila puluh lima meter persegi) yang diklaim Tergugat II

Dengan total seluas 1966 M2 (seribu sembilan ratus enam puluh enam meter persegi) adalah sah milik PARA PENGGUGAT.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun orang orang atau badan hukum lainnya yang memproleh hak dari Tergugat I dan Tergugat II yang mengaku-ngaku menguasai obyek perkara aquo tanpa hak yang tidak bersedia menyerahkan obyek perkara aquo kepada para PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Inmateril para PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) secara tunai;

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Mejalis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak