| Dakwaan |
- Dakwaan:
Kesatu
--------- Bahwa terdakwa AHMAD SYAHWADI Als RAYA Bin MAHMUDIN POHAN pada rentang waktu di hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 14.00 wib ketika terdakwa berjualan ikan di warung terdakwa Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil tiba-tiba RIKI FAISAL BOANG MANALU (DPO) datang untuk membeli ikan.
- Selanjutnya setelah membeli ikan RIKI FAISAL BOANG MANALU (DPO) pun berkata “lancar ya co?”, lalu terdakwa jawab “Alhamdulillah co lumayanlah, tapi capek co”, setelah itu dijawab oleh RIKI FAISAL BOANG MANALU (DPO) “adanya obatnya itu co biar enggak capek”, lalu terdakwa jawab “apa juga obatnya co?”, lalu RIKI FAISAL BOANG MANALU (DPO) langsung menunjukkan sebuah benda kecil berupa plastik transparan dari kantong celana RIKI FAISAL BOANG MANALU (DPO) yang mana RIKI FAISAL BOANG MANALU (DPO) menawarkan terdakwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu namun pada saat itu terdakwa sempat menolaknya. Kemudian RIKI FAISAL BOANG MANALU (DPO) terus-menerus menawarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut kepada terdakwa dan berkata bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut gratis untuk terdakwa, lalu setelah RIKI FAISAL BOANG MANALU (DPO) mengatakan gratis, terdakwa pun mangambilnya.
- Bahwa masih dihari yang sama pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 18.30 wib Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut di Pondok Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 16.30 wib, sewaktu terdakwa sedang dalam perjalanan pulang kerumah dari warung terdakwa Desa Gunung Lagan Kecataman Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, terdakwa berpapasan dijalan dengan RIKI FAISAL BOANG MANALU (DPO) dan terdakwa pun memanggilnya dengan mengatakan “ki, ada barang (Narkotika Golongan I Jenis Sabu) yang kaya kemaren?”, lalu dijawab oleh RIKI FAISAL BOANG MANALU (DPO) “ada, tapi enggak ku bawa co”, lalu terdakwa jawab “nanti pun boleh co, tapi duit ku cuma ada Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) ini co”, lalu dijawab oleh RIKI FAISAL BOANG MANALU (DPO) “gitu pulak, yaudah nanti ku antar ya co, diwarung kau kan co” lalu terdakwa jawab “iya co”, dan terdakwa pun langsung memberikan uang Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) tersebut kepada RIKI FAISAL BOANG MANALU (DPO). Kemudian pada pukul 17.00 wib RIKI FAISAL BOANG MANALU (DPO) datang ke warung terdakwa dan memberikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pukul 18.00 wib Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menjelaskan bahwasanya di Pondok Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil sering dilakukan tempat penyalahgunaan Narkotika, maka Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tersebut.
- Selanjutnya masih dihari yang sama pada pukul 19.00 Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan, dan saat itu terdakwa belum sempat menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, team pun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (Satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dan dibalut kertas putih yang terletak diatas meja, serta Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil menanyakan kepada terdakwa milik siapakah barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
- Setelah itu pihak kepolisian pun langsung mengamankan dan membawa terdakwa ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 8587/NNF/2025. Tanggal 15 Desember 2025, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
1 (Satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dengan berat 0,08 (Nol koma nol delapan) gram,
Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa terdakwa AHMAD SYAHWADI Als RAYA Bin MAHMUDIN POHAN pada rentang waktu di hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pondok Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, ketika terdakwa sedang berada di Pondok Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil terdakwa duduk sendirian dan berniat menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang telah dibeli seharga Rp100.000 dari RIKI FAISAL BOANG MANALU (DPO).
- Selanjutnya masih dihari yang sama pada pukul 19.00 Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan, dan saat itu terdakwa belum sempat menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, team pun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (Satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dan dibalut kertas putih yang terletak diatas meja, serta Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil menanyakan kepada terdakwa milik siapakah barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
- Setelah itu pihak kepolisian pun langsung mengamankan dan membawa terdakwa ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 8587/NNF/2025. Tanggal 15 Desember 2025, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
1 (Satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dengan berat 0,08 (Nol koma nol delapan) gram,
Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------
ATAU
Ketiga
--------- Bahwa terdakwa AHMAD SYAHWADI Als RAYA Bin MAHMUDIN POHAN pada rentang waktu di hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pondok Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap Orang Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas yakni pada di hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 18.30 wib, Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut saat Terdakwa sedang duduk sendirian di kursi kayu Pondok Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
- Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang diperoleh dari RIKI FAISAL BOANG MANALU (DPO) secara gratis pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 14.00 wib ketika terdakwa berjualan ikan di warung terdakwa.
- Bahwa alat yang digunakan oleh terdakwa adalah alat penghisap shabu (bong) yang terbuat dari aqua gelas beserta korek api yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa.
- Adapun cara terdakwa didalam mempergunakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu Tersebut yaitu dengan cara terlebih dahulu terdakwa mempersiapkan alat penghisap shabu (bong), yang kemudian terdakwa masukan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut kedalam alat penghisap shabu (bong) lalu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api dengan api yang kecil sambil terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap.
- Bahwa adapun dampak yang terdakwa rasakan setelah mempergunakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut yaitu menjadi semangat dalam bekerja da tidak mudah lelah.
- Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
- Bahwa selanjutnya Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil pun langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti Narkotika Jenis Shabu ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 8587/NNF/2025. Tanggal 15 Desember 2025, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
1 (Satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dengan berat 0,08 (Nol koma nol delapan) gram,
Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------- |