| Dakwaan |
- Dakwaan:
Kesatu
--------- Bahwa Pelaku HENDRA ALIAS HEN BIN AJIB pada rentang waktu di hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April di tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Areal kebun kelapa Sawit Koperasi Rimo Tunas Meutuah di Desa Muara Pea Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira Pukul 18.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah berjalan kaki dari rumah menuju kebun Koperasi Rimo Tunas Meutuah di Desa Muara Pea Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil.
- Bahwa sekira pukul 18.30 wib setibanya Terdakwa dilokasi tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dan berjumpa dengan JUSMAN ALIAS ILOK (DPO) dilahan yang sama yakni di kebun Koperasi Rimo Tunas Meutuah.
- Selanjutnya Terdakwa dan JUSMAN ALIAS ILOK (DPO) bersepakat mengambil buah kelapa sawit Koperasi Rimo Tunas Meutuah, JUSMAN ALIAS ILOK (DPO) langsung mendodos buah kelapa sawit serta ditumpuk masing-masing sama halnya dengan Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa juga mendodos menggunakan alat dodos milik Terdakwa dan Terdakwa juga menjatuhkan beberapa Tandan, setelah terkumpul Terdakwa rasa sudah cukup Terdakwa pun melangsir kepinggir paret koperasi dan tiba – tiba pada saat Terdakwa lagi melangsir dengan cara memikul buah memindahkan ke arah paret kebun Koperasi, Terdakwa lalu ditangkap oleh pengamanan Koperasi Rimo Tunas Meutuah.
- Bahwa JUSMAN ALIAS ILOK (DPO) berhasil melarikan diri dan Terdakwa ditangkap di lahan Koperasi Rimo Tunas Meutuah tersebut beserta barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 45 (empat puluh lima ) tandan buah kelapa sawit, setelah ditimbang beratnya 255 Kg, serta dodos milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pihak Koperasi Rimo Tunas Meutuah untuk masuk ke areal perkebunan Koperasi Rimo Tunas Meutuah dan mengambil barang sesuatu milik Koperasi Rimo Tunas Meutuah.
- Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh pihak Koperasi Rimo Tunas Meutuah yaitu kurang lebih senilai Rp 675.750-, (enam ratus tujuh puluh lima tujuh ratus lima pulih rupiah).
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf (g) dari UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana --------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Pelaku HENDRA ALIAS HEN BIN AJIB pada rentang waktu di hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April di tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Areal kebun kelapa Sawit Koperasi Rimo Tunas Meutuah di Desa Muara Pea Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira Pukul 18.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah berjalan kaki dari rumah menuju kebun Koperasi Rimo Tunas Meutuah di Desa Muara Pea Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil.
- Bahwa sekira pukul 18.30 wib setibanya Terdakwa dilokasi tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dan berjumpa dengan JUSMAN ALIAS ILOK (DPO) dilahan yang sama yakni di kebun Koperasi Rimo Tunas Meutuah.
- Selanjutnya Terdakwa dan JUSMAN ALIAS ILOK (DPO) bersepakat mengambil buah kelapa sawit Koperasi Rimo Tunas Meutuah, JUSMAN ALIAS ILOK (DPO) langsung mendodos buah kelapa sawit serta ditumpuk masing-masing sama halnya dengan Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa juga mendodos menggunakan alat dodos milik Terdakwa dan Terdakwa juga menjatuhkan beberapa Tandan, setelah terkumpul Terdakwa rasa sudah cukup Terdakwa pun melangsir kepinggir paret koperasi dan tiba – tiba pada saat Terdakwa lagi melangsir dengan cara memikul buah memindahkan ke arah paret kebun Koperasi, Terdakwa lalu ditangkap oleh pengamanan Koperasi Rimo Tunas Meutuah.
- Bahwa JUSMAN ALIAS ILOK (DPO) berhasil melarikan diri dan Terdakwa ditangkap di lahan Koperasi Rimo Tunas Meutuah tersebut beserta barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 45 (empat puluh lima ) tandan buah kelapa sawit, setelah ditimbang beratnya 255 Kg, serta dodos milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pihak Koperasi Rimo Tunas Meutuah untuk masuk ke areal perkebunan Koperasi Rimo Tunas Meutuah dan mengambil barang sesuatu milik Koperasi Rimo Tunas Meutuah.
- Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh pihak Koperasi Rimo Tunas Meutuah yaitu kurang lebih senilai Rp 675.750-, (enam ratus tujuh puluh lima tujuh ratus lima pulih rupiah).
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 dari UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana -------------------------------------------------------- |