Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
2.UTAMI FAN RIDA, S.H.
AL FANSURI Als SURI Bin Alm. AMIRUDIN BERUTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1132/L.1.25/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
2UTAMI FAN RIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL FANSURI Als SURI Bin Alm. AMIRUDIN BERUTU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Kesatu

---------- Bahwa ia Terdakwa AL FANSURI Als SURI Bin Alm. AMIRUDIN BERUTU pada hari Jum'at tanggal 03 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

---------- tersangka menghubungi saudara JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK melalui Via Handphone milik tersangka, selanjutnya tersangka menelfon saudara JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK dengan mengatakan “cin, samaku harga 500 (paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu seharga Rp. 500.000)”, lalu saudara JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK jawab “bentar ya ku buatkan dulu” dan saudara JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK langsung mematikan telfon tersebut. Kemudian tersangka kembali menghubungi saudara JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK melalui chat whatsapp dengan mengatakan “kabari ya” dan saudara JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK menjawab “Jemput di warung samping Bank Aceh (BPD) (Desa Lipat Kajang Atas Kec. Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil)”

Bahwa tersangka pun langsung menjumpai saudara JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK di warung samping Bank Aceh (BPD) Desa Lipat Kajang Atas Kec. Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil. Sesampainya tersangka di warung samping Bank Aceh (BPD) Desa Lipat Kajang Atas Kec. Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil tersebut saudara JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK pun sudah berada dilokasi, kemudian tersangka pun langsung memberikan uang sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan saudara JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK memberikan tersangka Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) paket setelah itu pun tersangka langsung pergi dari lokasi tersebut.

Bahwa Kemudian ketika terdakwa berada di Belakang Kantor BSI Lipat Kajang Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, tiba-tiba datang team sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan teradap terdakwa, kemudian Team sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melanjutkan dengan menggeledah dan me berhasil menemukan barangbukti diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa kemudian terdakwa ditanyai dari mana mendapatkan barang tersebut kemudian terdakwa menerangkan mendapatkan barang tersebut dari sdr.JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK (dalam berkas terpisah) dan saya dibawa oleh tim Sat Resnarkoba untuk melakukan pengejaran terhadap sdr.JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK, setelah berhasil dilakukan pengejaran, terdakwa dan sdr.JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut

Bahwa sesuai Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor: 22/IV/60910/BB/2026 tanggal 04 April 2026, adapun 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut memiliki berat netto 0.26 (nol koma dua enam) gram.

Bahwa sesuai Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 2247/NNF/2026, tanggal 20 April 2026, adapun 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih setelah dilakukan pemeriksaan  benar mengadung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No, 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jaulbeli Narkotika jenis Ganja serta terdakwa juga tidak sedang dalam pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009, tentang Narkotika.-------------------------------

 

atau

 

Kedua

---------- Bahwa ia Terdakwa AL FANSURI Als SURI Bin Alm. AMIRUDIN BERUTU pada hari Jum'at tanggal 03 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

---------- tersangka menghubungi saudara JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK melalui Via Handphone milik tersangka, selanjutnya tersangka menelfon saudara JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK dengan mengatakan “cin, samaku harga 500 (paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu seharga Rp. 500.000)”, lalu saudara JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK jawab “bentar ya ku buatkan dulu” dan saudara JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK langsung mematikan telfon tersebut. Kemudian tersangka kembali menghubungi saudara JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK melalui chat whatsapp dengan mengatakan “kabari ya” dan saudara JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK menjawab “Jemput di warung samping Bank Aceh (BPD) (Desa Lipat Kajang Atas Kec. Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil)”

Bahwa tersangka pun langsung menjumpai saudara JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK di warung samping Bank Aceh (BPD) Desa Lipat Kajang Atas Kec. Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil. Sesampainya tersangka di warung samping Bank Aceh (BPD) Desa Lipat Kajang Atas Kec. Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil tersebut saudara JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK pun sudah berada dilokasi, kemudian tersangka pun langsung memberikan uang sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan saudara JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK memberikan tersangka Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) paket setelah itu pun tersangka langsung pergi dari lokasi tersebut.

Bahwa Kemudian ketika terdakwa berada di Belakang Kantor BSI Lipat Kajang Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, tiba-tiba datang team sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan teradap terdakwa, kemudian Team sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melanjutkan dengan menggeledah dan me berhasil menemukan barangbukti diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa kemudian terdakwa ditanyai dari mana mendapatkan barang tersebut kemudian terdakwa menerangkan mendapatkan barang tersebut dari sdr.JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK (dalam berkas terpisah) dan saya dibawa oleh tim Sat Resnarkoba untuk melakukan pengejaran terhadap sdr.JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK, setelah berhasil dilakukan pengejaran, terdakwa dan sdr.JULIAMAN Als MAMAN Bin Alm. HAJI POGEK dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut

Bahwa sesuai Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor: 22/IV/60910/BB/2026 tanggal 04 April 2026, adapun 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut memiliki berat netto 0.26 (nol koma dua enam) gram.

Bahwa sesuai Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 2247/NNF/2026, tanggal 20 April 2026, adapun 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih setelah dilakukan pemeriksaan  benar mengadung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No, 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Ganja serta terdakwa juga tidak sedang dalam pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya