| Dakwaan |
- Dakwaan:
--------- Bahwa Terdakwa ENDI WAHYUDI Alias ENDI Bin ABIT MALAU Bersama dengan Saksi Anak I ROBY ALFARIZI Bin SAHAT SITUMORANG, Saksi Anak II AIRUL FAHMI Bin BUYUNG B, Saksi Anak III MAHDI BANCIN Bin SYAFI’I BANCIN dan Saksi Anak IV PICKY ARDIANSYAH PUTRA Bin BAYANUDDIN (berkas perkara dilakukan penuntutan secara terpisah) pada rentang waktu di hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 Sekira Pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei di tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Area Perkebunan PT. PLB 1 AFD Indian Blok 25 Desa Telaga Bhakti Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 Wib Saksi Anak I berkumpul dirumah Saksi Anak III, yang pada saat itu ada juga Saksi Anak II, Saksi Anak IV, dan Terdakwa. Saat berkumpul Saksi Anak II mengatakan ” YOK KITA MANCING”.
-Selanjutnya setelah berdiskusi dan sepakat para Saksi Anak dan Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa untuk mengambil egrek. Setelah mengambil egrek para saksi Anak dan Terdakwa menuju rumah saksi Anak II untuk mengambil perahu yang akan digunakan, yang dimana perahu tersebut milik sdra. WAWAN.
-Bahwa sekira pukul 12.00 Wib para Saksi Anak dan Terdakwa pergi dari rumah Saksi Anak II untuk mengambil sawit di PT PLB I ASTRA menggunakan Perahu milik sdra WAWAN SAPUTRA yang dikemudikan oleh Saksi Anak II dan saat itu membawa 1 (satu) bilah Egrek.
-Setibanya dilokasi, para Saksi Anak dan Terdakwa turun dari perahu untuk melihat dan memantau situasi, saat itu terlihat ada beberapa orang pemanen sedang memanen buah. Kemudian setelah terpantau pemanen tersebut meletakan buah kelapa sawit milik PT PLB yang ditumpuk dipinggir jalan besar.
-Setelah pemanen tersebut meninggalkan buah di TPH pinggir jalan tersebut para Saksi Anak dan langsung mengambil TBS lalu meletakkan dipinggir sungai dekat dengan perahu, setelah meletakan buah TBS di pinggir sungai para Saksi Anak dan Terdakwa beristirahat sambil menyusun rencana untuk mengambil lagi buah kelapa sawit. Lalu para Saksi Anak dan Terdakwa berencana untuk mengambil buah lagi menggunakan egrek yang terletak di pohon kelapa sawit dekat dengan perahu, saat akan diambil oleh para saksi Anak dan Terdakwa, para saksi Anak dan Terdakwa terkejut karena ketahuan oleh Pihak Pengamanan PT. PLB I Astra yang sebelumnya sudah memperhatikan gerak-gerik para saksi Anak dan Terdakwa. Saat itu para saksi Anak dan Terdakwa langsung berlari menghindari penangkapan dari Pihak Pengamanan PT. PLB I Astra dan langsung lompat ke sungai, dan menyebrangi sungai tersebut serta melihat perahu dan buah kelapa sawit yang para saksi Anak dan Terdakwa ambil dari TPH diangkut dan diamankan oleh Pihak Pengamanan PT. PLB I Astra, lalu para saksi Anak dan Terdakwa pun berhasil melarikan diri. Pihak Pengamanan PT. PLB I Astra juga mengamankan sebanyak 37 Janjang buah kelapa sawit dengan berat 550 kg setelah dilakukan penimbangan.
-Kemudian pada hari rabu tanggal 08 januari 2025 para saksi Anak dan Terdakwa mendapat undangan dari Polres Aceh Singkil guna klarifikasi permintaan keterangan. Selanjutnya terhadap para saksi Anak dan Terdakwa berada di Polres Aceh Singkil guna proses hukum lebih lanjut.
-Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pihak PT. PLB I Astra untuk masuk ke areal HGU PT. PLB 1 Astra dan mengambil barang sesuatu milik PT. PLB I Astra.
-Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh pihak PT. PLB I Astra yaitu kurang lebih senilai Rp 1.094.500.00.(satu juta sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf (g) dari UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |