Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Skl JURNALITA ABDUL MUKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Skl
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JURNALITA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL MUKTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk suluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah sengketa ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tanggal 12 Maret 2020 antara Daham dengan Penggugat ;
  5. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas tanah objek sengketa berupa sebidang tanah seluas ± lebar ± 90 (sembilan puluh) centimeter, panjang 20 (Dua puluh) meter yang terletak di Desa Teluk Rumbia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, dengan batas-batas :
  • sebelah Utara berbatas dengan Jalan umum ;
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Abdul Mukti (Tergugat) ;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sabaruddin ;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jurnalita (Penggugat) ;

6. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sejak semula segala surat-surat yang timbul atas tanah objek sengketa terhadap Tergugat ;

7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang ikut/berada di atas tanah sengketa untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala beban yang membebaninya dengan biaya Tergugat sendiri atau siapapun yang ada di atas tanah sengketa yang mendapat hak dari Tergugat serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik seperti sedia kala, pengosongan, dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara;

8. Menghukum Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari ikatan apapun dari pihak ketiga lainnya, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara ;

9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan ;

10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

11. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi ;

a t a u :

Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak