Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2.ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
3.UTAMI FAN RIDA, S.H.
SANDY AKRAM MAULANA Als SANDY Bin JOHN SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1357/L.1.25/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
3UTAMI FAN RIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDY AKRAM MAULANA Als SANDY Bin JOHN SUSANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

DAKWAAN PERTAMA:

---------- Bahwa ia Terdakwa SANDY AKRAM MAULANA Als SANDY Bin JOHN SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar Pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di belakang sebuah rumah Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) Paket Narkotika Golongan Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Transparan lis putih dan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Transparan lis putih dengan berat bersih 0,22 gram sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Syariah Nomor 31/V/60910/BB/2026 tanggal 11 Mei 2026, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 17:30 Wib saksi Reza Syahputra dan saksi Dodi Arianto serta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil mendapat informasi dari masyarakat di desa Suka Makmur sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya menindaklanjuti infomasi tersebut sekira pukul18:00 Wib para saksi menuju belakang sebuah rumah di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil melihat terdakwa yang mencurigakan langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam kantong 1 (satu) buah celana panjang warna biru merk Picasso yang dikenakan terdakwa selain itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Chief dan 1 (satu) unit Handphone merk samsung J7 warna Gold model SM-J720F dan Nomor IMEI 357943090454646, lalu terdakwa mengakui narkoba tersebut diperoleh dari Sdr. Jumirin (DPO/belum tertangkap) dengan cara membeli sekira pukul 17:00 Wib bertempat di bekas kandang kambing di Desa Suka Makmur terdakwa menerima sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk samsung J7 warna Gold model SM-J720F dan Nomor IMEI 357943090454646 terdakwa mengakui miliknya sebagai alat komunikasi untuk memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Jumirin (DPO/belum tertangkap).
  • Bahwa terdakwa dalam hal membeli dan/atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : 2745/NNF/2026 tanggal 06 Mei 2026 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------

 

ATAU

 

DAKWAAN KEDUA:

---------- Bahwa ia Terdakwa SANDY AKRAM MAULANA Als SANDY Bin JOHN SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar Pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di belakang sebuah rumah Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa 2 (dua) Paket Narkotika Golongan Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Transparan lis putih dan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Transparan lis putih dengan berat bersih 0,22 gram sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Syariah Nomor 31/V/60910/BB/2026 tanggal 11 Mei 2026,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 17:30 Wib saksi Reza Syahputra dan saksi Dodi Arianto serta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil mendapat informasi dari masyarakat di desa Suka Makmur sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya menindaklanjuti infomasi tersebut sekira pukul 18:00 Wib para saksi menuju belakang sebuah rumah di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil melihat terdakwa yang mencurigakan langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti dalam penguasaannya berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong 1 (satu) buah celana panjang warna biru merk Picasso yang dikenakan terdakwa selain itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Chief dan 1 (satu) unit Handphone merk samsung J7 warna Gold model SM-J720F dan Nomor IMEI 357943090454646, lalu terdakwa mengakui narkoba tersebut miliknya diperoleh dari Sdr. Jumirin (DPO/belum tertangkap) sekira pukul 17:00 Wib bertempat di bekas kandang kambing di Desa Suka Makmur sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk samsung J7 warna Gold model SM-J720F dan Nomor IMEI 357943090454646 terdakwa mengakui miliknya sebagai alat komunikasi untuk memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Jumirin (DPO/belum tertangkap).
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki dan/atau menyimpan dan/atau menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : 2745/NNF/2026 tanggal 06 Mei 2026 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya