| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 70/Pid.B/2026/PN Skl | 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO. 2.Bill Owen S, S.H. 3.Ihza Mahendra, S.H. |
SABRANSAH BIN BUS TAMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 70/Pid.B/2026/PN Skl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PDM-11/Eoh.2/SBS/07/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
KESATU -----------Bahwa Terdakwa SABRANSAH Bin BUS TAMIN, pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di sebuah rumah milik Saksi Tuah Mulia Boang Manalu Bin Alm. Buyung Boang Manalu yang beralamat di Dusun Karya Sejati Desa Cipar-pare Timur Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki sendiri secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------ ----------Bahwa berawal pada bulan Maret 2026 yang tanggalnya sudah Terdakwa tidak ingat lagi yaitu sebelum lebaran Idul Fitri tahun 2026 berniat silahturahmi dengan Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU dan keluarga lainnya. Pada saat itu Terdakwa melihat Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU ada memiliki 1 (satu) unit Sepeda Motor sehingga pada saat timbul niat Terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor dan Handphone tersebut di lain waktu.------------------------------------------------------------------- ----------Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 Terdakwa sudah berniat ingin melakukan pencurian di rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU, dan pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa pun langsung berangkat dari rumah Terdakwa yang berlamat di Desa Lawe Lubang Indah Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara menggunakan Angkot / Jasa Transportasi trevel “Sebayang” menuju ke rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU yang beralamat di di Dusun Karya Sejati Desa Cipar-pare Timur Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, dan setelah itu Terdakwa tiba Terminal Kota Subulussalam sekira pukul 18.00 WIB, dan berangkat menuju ke rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU yang beralamat di Dusun Karya Sejati Desa Cipar-pare Timur Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, menggunakan Jasa Angkutan (Becak). Saat tiba rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU Terdakwa pun turun dari Becak di Semak-semak dekat rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU tersebut sekira pukul 20.00 WIB.--------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa melihat-lihat situasi di sekitaran rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU dengan cara berkeliling-keliling di sekitaran rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU, dan setelah Terdakwa memastikan situasi di sekitaran rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU dalam keadaan sepi sehingga sekira pukul 1.30 WIB (Dini Hari) Terdakwa pun langsung masuk ke dalam rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU melalui pintu belakang rumah dengan cara mencongkel penghalang pintu belakang rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU yang terbuat dari kayu menggunakan 1 (satu) buah ranting kayu dengan ukuran panjang ±20 (dua puluh) cm yang Terdakwa ambil / temukan di samping rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU, dan setelah itu mencongkel penghalang pintu belakang rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU yang terbuat dari kayu yang mengakibatkan kunci kayu tersebut tidak berfungsi dengan baik. Kemudian pintu belakang rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU pun terbuka dan 1 (satu) buah ranting kayu dengan ukuran panjang ±20 (dua puluh) cm sebagai alat pembuka kunci, Terdakwa buang di sekitaran rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU. Selanjutnya Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU melalui pintu belakang rumah, dan langsung mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek SUZUKI, Type FK 110 SCD K6, Model SOLO, Warna Hitam, dengan Nomor Rangka: MH8BE4DFA8J556830 dan Nomor Mesin: E451177038 milik Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU yang sedang terparkir di dalam rumah yaitu di ruang tamu, pada saat itu kunci motor, 1 (satu) Kunci Kontak menempel pada Sepeda Motor tersebut, saat itu juga langsung Terdakwa keluarkan motor tersebut melalui Pintu depan rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU, lalu Terdakwa masuk lagi ke dalam rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU dan langsung mengambil 1(satu) unit Handphone ZTE Blade A35 Model : Z2453 Warna Clover Green dengan Nomor Imei 1 : 866534073310873 dan Nomor Imei 2 : 866534073310872 milik Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU yang pada saat itu Terdakwa lihat Handphone tersebut sedang di Cas/charger/pengisian baterai di dalam rumah yaitu di bagian dapur, setelah Terdakwa berhasil mengambil 1(satu) unit Sepeda Motor dan 1(satu) unit Handphone milik Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU Terdakwa pun langsung pergi dan meninggalkan lokasi rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU yang beralamat di di Dusun Karya Sejati Desa Cipar-pare Timur Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam tersebut, dan sekira pukul 02.30 WIB (Dini Hari).---------------------- ----------Bahwa sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa pun langsung berangkat pulang menuju ke rumah Terdakwa yang berlamat di Desa Lawe Lubang Indah Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara dan tiba di rumah Terdakwa yang berlamat di Desa Lawe Lubang Indah Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara dan menawarkan kepada Keponakan Terdakwa yang bernama Saudara FAUZAN yang berusia 15 (lima belas) tahun, di karenakan pada saat itu Saksi FAUZAN ada menanyakan kepada Terdakwa yaitu “ADA HP PAMAN JUAL PAMAN ?” dan setelah itu Terdakwa menjawab “ADA INI” dan Saksi FAUZAN bertanya lagi “HP SIAPA ITU PAMAN??” dan Terdakwa menjawab “HP KU” dan setelah itu Saksi FAUZAN bertanya lagi “BERAPA TU PAMAN??” lalu Terdakwa menjawab “SEMBILAN RATUS RIBU” dan Saksi FAUZAN menjawab “ADA UANGKU ENAM RATUS RIBU INI PAMAN, SISANYA BELAKANGAN BOLEH??” dan setelah itu Terdakwa menjawab “YA UDAH BOLEH” dan setelah itu Terdakwa pun menjualkan dan memberikan 1(satu) unit Handphone ZTE Blade A35 Model : Z2453 Warna Clover Green dengan Nomor Imei 1 : 866534073310873 dan Nomor Imei 2 : 866534073310872 milik Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU dari hasil curian Terdakwa tersebut kepada Saudara FAUZAN senilai Rp.900.000, namun uang Terdakwa terima senilai Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dengan sisa Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) lagi --------------------------- ----------Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa pergi warung kopi yang di Desa Deleng kukusan yang berada di Kecamatan laweng Alas Kabupaten Aceh tenggara dan bertemu dengan Saudara JAMUDIN (kalau tidak salah nama / seingat Terdakwa), yang dimana sebelumnya Saudara JAMUDIN tidak ada hubungan dengan Terdakwa dan hanya kebetulan bertemu di warung kopi. Selanjutnya Saudara JAMUDIN bertanya kepada Terdakwa “ADA KERETA GADAI GA?? UNTUK KE GUNUNG MAU NGUTIP BUAH COKLAT” lalu Terdakwa menjawab “ADA INI” setelah itu Saudara JAMUDIN pun melihat-lihat 1(satu) unit Sepeda Motor Merek SUZUKI, Type FK 110 SCD K6, Model SOLO, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2008 dengan Nomor Rangka: MH8BE4DFA8J556830 dan Nomor Mesin: E451177038 milik Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU hasil dari curian Terdakwa tersebut sambil bertanya kepada Terdakwa “BERAPA INI??” lalu Terdakwa menjawab “SATU JUTA SETENGAH” dan setelah itu Saudara JAMUDIN menjawab “YANG ADA SATU JUTA EMPAT RATUS NI BOLEH??” lalu Terdakwa menjawab “YA UDAH BOLEH” dan setelah itu Terdakwa pun menggadaikan 1(satu) unit Sepeda Motor Merek SUZUKI, Type FK 110 SCD K6, Model SOLO, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2008 dengan Nomor Rangka: MH8BE4DFA8J556830 dan Nomor Mesin: E451177038 milik Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU hasil dari curian Terdakwa tersebut kepada Saudara JAMUDIN dengan uang senilai Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk ZTE Blade A35 Model : Z2453 Warna Clover Green dengan Nomor Imei 1 : 866534073310873 dan Nomor Imei 2 : 866534073310872 dan 1(satu) unit Sepeda Motor Merek SUZUKI, Type FK 110 SCD K6, Model SOLO, Warna Hitam, dengan Nomor Rangka: MH8BE4DFA8J556830 dan Nomor Mesin: E451177038 milik Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU yang berada didalam rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU adalah untuk digunakan Terdakwa untuk membeli makan, minum, beli rokok dan bermain Sloot judi online dan Terdakwa juga tidak ada izin dari Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU untuk mengambil barang-barang tersebut. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -----------Bahwa Terdakwa SABRANSAH Bin BUS TAMIN, pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di sebuah rumah milik Saksi Tuah Mulia Boang Manalu Bin Alm. Buyung Boang Manalu yang beralamat di Dusun Karya Sejati Desa Cipar-pare Timur Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki sendiri secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------- ----------Bahwa berawal pada bulan Maret 2026 yang tanggalnya sudah Terdakwa tidak ingat lagi yaitu sebelum lebaran Idul Fitri tahun 2026 ini berniat silahturahmi dengan Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU dan keluarga lainnya. Pada saat itu Terdakwa melihat Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU ada memiliki 1 (satu) unit Sepeda Motor sehingga pada saat timbul niat Terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor dan Handphone tersebut di lain waktu.------------------------------------------------------------------- ----------Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 Terdakwa sudah berniat ingin melakukan pencurian di rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU, dan pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa pun langsung berangkat dari rumah Terdakwa yang berlamat di Desa Lawe Lubang Indah Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara menggunakan Angkot / Jasa Transportasi trevel “Sebayang” menuju ke rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU yang beralamat di di Dusun Karya Sejati Desa Cipar-pare Timur Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, dan setelah itu Terdakwa tiba Terminal Kota Subulussalam sekira pukul 18.00 WIB, dan berangkat menuju ke rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU yang beralamat di Dusun Karya Sejati Desa Cipar-pare Timur Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, menggunakan Jasa Angkutan (Becak). Saat tiba rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU Terdakwa pun turun dari Becak di Semak-semak dekat rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU tersebut sekira pukul 20.00 WIB.--------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa melihat-lihat situasi di sekitaran rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU dengan cara berkeliling-keliling di sekitaran rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU, dan setelah Terdakwa memastikan situasi di sekitaran rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU dalam keadaan sepi sehingga sekira pukul 1.30 WIB (Dini Hari) Terdakwa pun langsung masuk ke dalam rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU melalui pintu belakang rumah dengan cara mencongkel penghalang pintu belakang rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU yang terbuat dari kayu menggunakan 1 (satu) buah ranting kayu dengan ukuran panjang ±20 (dua puluh) cm yang Terdakwa ambil / temukan di samping rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU, dan setelah itu mencongkel penghalang pintu belakang rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU yang terbuat dari kayu yang mengakibatkan kunci kayu tersebut tidak berfungsi dengan baik. Kemudian pintu belakang rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU pun terbuka dan 1 (satu) buah ranting kayu dengan ukuran panjang ±20 (dua puluh) cm sebagai alat pembuka kunci, Terdakwa buang di sekitaran rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU. Selanjutnya Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU melalui pintu belakang rumah, dan langsung mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek SUZUKI, Type FK 110 SCD K6, Model SOLO, Warna Hitam, dengan Nomor Rangka: MH8BE4DFA8J556830 dan Nomor Mesin: E451177038 milik Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU yang sedang terparkir di dalam rumah yaitu di ruang tamu, pada saat itu kunci motor, 1 (satu) Kunci Kontak menempel pada Sepeda Motor tersebut, saat itu juga langsung Terdakwa keluarkan motor tersebut melalui Pintu depan rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU, lalu Terdakwa masuk lagi ke dalam rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU dan langsung mengambil 1(satu) unit Handphone ZTE Blade A35 Model : Z2453 Warna Clover Green dengan Nomor Imei 1 : 866534073310873 dan Nomor Imei 2 : 866534073310872 milik Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU yang pada saat itu Terdakwa lihat Handphone tersebut sedang di Cas/charger/pengisian baterai di dalam rumah yaitu di bagian dapur, setelah Terdakwa berhasil mengambil 1(satu) unit Sepeda Motor dan 1(satu) unit Handphone milik Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU Terdakwa pun langsung pergi dan meninggalkan lokasi rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU yang beralamat di di Dusun Karya Sejati Desa Cipar-pare Timur Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam tersebut, dan sekira pukul 02.30 WIB (Dini Hari).---------------------- ----------Bahwa sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa pun langsung berangkat pulang menuju ke rumah Terdakwa yang berlamat di Desa Lawe Lubang Indah Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara dan tiba di rumah Terdakwa yang berlamat di Desa Lawe Lubang Indah Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara dan menawarkan kepada Keponakan Terdakwa yang bernama Saudara FAUZAN yang berusia 15 (lima belas) tahun, di karenakan pada saat itu Saksi FAUZAN ada menanyakan kepada Terdakwa yaitu “ADA HP PAMAN JUAL PAMAN ?” dan setelah itu Terdakwa menjawab “ADA INI” dan Saksi FAUZAN bertanya lagi “HP SIAPA ITU PAMAN??” dan Terdakwa menjawab “HP KU” dan setelah itu Saksi FAUZAN bertanya lagi “BERAPA TU PAMAN??” lalu Terdakwa menjawab “SEMBILAN RATUS RIBU” dan Saksi FAUZAN menjawab “ADA UANGKU ENAM RATUS RIBU INI PAMAN, SISANYA BELAKANGAN BOLEH??” dan setelah itu Terdakwa menjawab “YA UDAH BOLEH” dan setelah itu Terdakwa pun menjualkan dan memberikan 1(satu) unit Handphone ZTE Blade A35 Model : Z2453 Warna Clover Green dengan Nomor Imei 1 : 866534073310873 dan Nomor Imei 2 : 866534073310872 milik Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU dari hasil curian Terdakwa tersebut kepada Saudara FAUZAN senilai Rp.900.000, namun uang Terdakwa terima senilai Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dengan sisa Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) lagi. -------------------------- ----------Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa pergi warung kopi yang di Desa Deleng kukusan yang berada di Kecamatan laweng Alas Kabupaten Aceh tenggara dan bertemu dengan Saudara JAMUDIN (kalau tidak salah nama / seingat Terdakwa), yang dimana sebelumnya Saudara JAMUDIN tidak ada hubungan dengan Terdakwa dan hanya kebetulan bertemu di warung kopi. Selanjutnya Saudara JAMUDIN bertanya kepada Terdakwa “ADA KERETA GADAI GA?? UNTUK KE GUNUNG MAU NGUTIP BUAH COKLAT” lalu Terdakwa menjawab “ADA INI” setelah itu Saudara JAMUDIN pun melihat-lihat 1(satu) unit Sepeda Motor Merek SUZUKI, Type FK 110 SCD K6, Model SOLO, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2008 dengan Nomor Rangka: MH8BE4DFA8J556830 dan Nomor Mesin: E451177038 milik Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU hasil dari curian Terdakwa tersebut sambil bertanya kepada Terdakwa “BERAPA INI??” lalu Terdakwa menjawab “SATU JUTA SETENGAH” dan setelah itu Saudara JAMUDIN menjawab “YANG ADA SATU JUTA EMPAT RATUS NI BOLEH??” lalu Terdakwa menjawab “YA UDAH BOLEH” dan setelah itu Terdakwa pun menggadaikan 1(satu) unit Sepeda Motor Merek SUZUKI, Type FK 110 SCD K6, Model SOLO, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2008 dengan Nomor Rangka: MH8BE4DFA8J556830 dan Nomor Mesin: E451177038 milik Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU hasil dari curian Terdakwa tersebut kepada Saudara JAMUDIN dengan uang senilai Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk ZTE Blade A35 Model : Z2453 Warna Clover Green dengan Nomor Imei 1 : 866534073310873 dan Nomor Imei 2 : 866534073310872 dan 1(satu) unit Sepeda Motor Merek SUZUKI, Type FK 110 SCD K6, Model SOLO, Warna Hitam, dengan Nomor Rangka: MH8BE4DFA8J556830 dan Nomor Mesin: E451177038 milik Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU yang berada didalam rumah Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU adalah untuk digunakan Terdakwa untuk membeli makan, minum, beli rokok dan bermain Sloot judi online dan Terdakwa juga tidak ada izin dari Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU untuk mengambil barang-barang tersebut. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan Saksi TUAH MULIA BOANG MANALU mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
