| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah objek sengketa ;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
4. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum jual beli antara orang tua Penggugat (Muda Marbun) dengan Tandong Kesogihen pada tahun 1994 yang saat ini menjadi milik Penggugat atas sebidang tanah seluas ± 1. Ha yang terletak di Desa Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dengan batas-batas :
- Sebelah utara berbatas dengan tanah kebun Samari,
- Sebelah Timur Berbatas dengan tanah Baharuddin alias Bahar Berasa,
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sampe boi Berutu,
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun Kasihan Kesoegihen,
5. Menyatakan sebidang tanah seluas 40x40 meter keliling, yang terletak di Desa Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dengan batas-batas :
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Asparlin Sugiarto (Penggugat),
- Sebelah Timur Berbatas dengan tanah Asparlin Sugiarto (Penggugat),
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sampe Boi Berutu,
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Asparlin Sugiarto (Penggugat),
Adalah tanah milik Penggugat yang merupakan bahagian dari tanah sebagaimana petitum ad.pon 4 ;
6. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sejak semula segala surat-surat yang timbul atas tanah objek sengketa terhadap Tergugat ;
7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang ikut/berada di atas tanah sengketa untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala beban yang membebaninya dengan biaya Tergugat sendiri atau siapapun yang ada di atas tanah sengketa yang mendapat hak dari Tergugat serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik seperti sedia kala, pengosongan, dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara;
8. Menghukum Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari ikatan apapun dari pihak ketiga lainnya, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi karena telah membersihkan /di imas kemudian menebang tanaman milik Penggugat di atas tanah Objek Sengketa berupa tanaman pohon durian, pohon pete, pohon karet, pohon aren dan pohon kakao (pohon kopi cokelat) yang memiliki nilai ekonomis sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang dibayar tunai dan seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan ;
11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
12. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi.
a t a u :
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini (ex aequo et bono) |