Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
2.SAIFUL BAHRI,S.H.
3.UTAMI FAN RIDA,S.H.
RUDIYANTO ALS RUDI BIN ALM.ALANG CHANDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-413/L.1.25/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
2SAIFUL BAHRI,S.H.
3UTAMI FAN RIDA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIYANTO ALS RUDI BIN ALM.ALANG CHANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ABDUS SALAM PUTRA, S.H., M.HRUDIYANTO ALS RUDI BIN ALM.ALANG CHANDRA
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Kesatu

     Bahwa terdakwa RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA Bersama dengan FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI (Dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Selasa 11 Nopember 2025 sekira pukul 11.05 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di asrama polisi Polres Aceh Singkil Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

              Pada hari selasa 11 Nopember 2025 sekira pukul 11.05 Wib. terdakwa RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA dihubungi oleh FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI (Dituntut dalam perkara terpisah) menggunakan Handphone dengan tujuan untuk mencarikan/ membelikan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “bisa cari’in (bantu mencarikan) narkotika jenis sabu” dan terdakwa RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA menjawab “nanti kucarikan, transfer bang” dan lalu Sdr. FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI mentransfer uang kepada terdakwa untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut ke rekening DANA An. RUDIYANTO sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA menghubungi Sdr. RAIDIL (DPO) menggunakan handphone dengan mengatakan “ada barang pakean (narkotika jenis sabu) ? ”, dan RAIDIL menjawab “ada bang, berapa sama abang ?”, terdakwa RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA menjawab “paket Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”  dan Sdr. RAIDIL mengatakan “ok nanti saya antar”. selanjutnya terdakwa RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA mentransfer uang untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut ke rekening DANA An. RAIDIL sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Tidak lama kemudian Sdr. RAIDIL menghubungi terdakwa RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA mengatakan “saya sudah di perumahan satpam bang, neduh dulu” dan terdakwa mengatakan “ nggak apa-apa enggak usah buru-buru, nanti kalau sudah di depan pesantren letak aja di aspal”. tidak lama kemudian Sdr. RAIDIL menghubungi kembali dan mengatakan “bang barangnya (narkotika jenis sabu) sudah kuletak di aspal depan pesantren di dalam kotak rokok Marlboro Black”, lalu terdakwa RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA dengan menggunakan sepeda motor mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA langsung menuju rumah FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI di asrama polisi Polres Aceh Singkil dan menemui FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI yang saat itu berada di dalam kamar dan menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. Dalam hal melakukan perbuatan berkaitan dengan Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

 

           Selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram tersebut dilakukan analisis pada PUSLABFOR Polri Cabang Medan,  dengan kesimpulan bahwa : “ barang bukti yang dianalisis milik FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI dan RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika nomor : 8588/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh antara lain AKP. R. FANI MIRANDA S.T.,M.Si.  (Berita Acara terlampir dalam Berkas Perkara).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132  ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

      

Atau

Kedua

 

              Bahwa terdakwa RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA Bersama dengan FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI (Dituntut dalam perkara terpisah), pada  hari  Selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2025 bertempat di Asrama Polisi Pelres Aceh Singkil Kec. Singkil Utara Kab. Aceh Singkil atau  setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, telah melakukan permukatan jahat Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa : Kristal berwarna putih/ Sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

              Pada pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 14.00 Wib. terdakwa RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA Bersama dengan Sdr. FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI (Dituntut dalam perkara terpisah) sedang berada di rumah Sdr. FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI di Asrama Polisi Pelres Aceh Singkil Kec. Singkil Utara Kab. Aceh Singkil. dengan maksud untuk menggunakan Narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Kepolisian dari Polres Aceh Singkil datang menghampiri Sdr. FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI dan terdakwa RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA untuk dilakukan pemeriksaan terhadap badan serta rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA dan Sdr. FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI (Dituntut dalam perkara terpisah) beserta rumah, petugas saat itu menemukan Narkotika jenis sabu seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang dibungkus dengan pelastik berwarna putih bening dibawah karpet pelastik yang berada dibawah tempat tidur yang saat itu hanya terdakwa RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA dan Sdr. FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI berada di dalam rumah tersebut.

Saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI dan terdakwa. Dalam hal penguasaan Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA dan Sdr. FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI (Dituntut dalam perkara terpisah) tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

Selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram tersebut dilakukan analisis pada PUSLABFOR Polri Cabang Medan,  dengan kesimpulan bahwa : “ barang bukti yang dianalisis milik FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI dan RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika nomor : 8588/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh antara lain AKP. R. FANI MIRANDA S.T.,M.Si.  (Berita Acara terlampir dalam Berkas Perkara).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) Huruf a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132  ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

Atau

Ketiga

 

             Bahwa terdakwa RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA bersama dengan FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI (Dituntut dalam perkara terpisah) pada hari  Selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2025 bertempat di Asrama Polisi Pelres Aceh Singkil Kec. Singkil Utara Kab. Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Singkil, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

           

             Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA bersama dengan FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI (Dituntut dalam perkara terpisah) bermaksud untuk menggunakan sabu-sabu untuk dirinya dan untuk melaksanakan niatnya tersebut Sdr. FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI mengambil alat penghisap Sabu yang disimpan di rumahnya di Asrama Polisi Polres Aceh Singkil Kec. Singkil Utara Kab. Aceh Singkil, berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan pelastik klip warna transparan les merah, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro Black. Setelah alat tersebut diperoleh lalu tiba-tiba datang anggota Kepolisian dari Polres Aceh Singkil melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA dan  Sdr. FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI serta terhadap rumah. dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan Narkotika jenis sabu seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang dibungkus dengan pelastik berwarna putih bening dibawah karpet pelastik yang berada dibawah tempat tidur.

Dalam introgasi tersebut terdakwa mengatakan bahwa dirinya sudah sering menggunakan Narkotika jenis sabu dan terakhir menggunakan pada hari minggu tanggal 9 Nopember 2025 sekira pukul 15.00 Wib. Adapun cara terdakwa menggunakan Sabu-sabu tersebut adalah terlebih dahulu narkotika jenis sabu terdakwa masukkan ke dalam kaca pirex kemudian terdakwa bakar dengan menggunakan kertas timah rokok yang sudah digulung, setelah itu terdakwa masukkan ke dalam alat hisap (bong) dan lalu terdakwa hisap sampai mengeluarkan asap.

 

             Selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram tersebut dilakukan analisis pada PUSLABFOR Polri Cabang Medan,  dengan kesimpulan bahwa : “ barang bukti yang dianalisis milik FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI dan RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika nomor : 8588/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh antara lain AKP. R. FANI MIRANDA S.T.,M.Si.  (Berita Acara terlampir dalam Berkas Perkara).

             Sesuai dengan Surat Keterangan yang dibuat pada tanggal 13 Nopember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. RINA FITRIA PS. KASI. DOKKES Polres Aceh Singkil dengan Kesimpulan : bahwa dari hasil analisis Urine terdakwa FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI adalah benar positif mengandung Methamphetamine dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132  ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya