| Dakwaan |
DAKWAAN : PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa ZEFANYA Bin ALM. NGARAS pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 15.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I” dalam bentuk sabu dan ekstasi, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- - Pada hari Rabu tanggal 7 April 2026 sekira pukul 15.50 WIB, telah ditangkap seorang laki-laki bernama ZEFANYA Bin Alm. NGARAS yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu - sabu dan Ekstasi di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan tindakan penggeledahan oleh petugas kepolisian resor Subulussalam terhadap rumah, tempat tertutup dan atau ruang tertutup pada Penginapan Maulida tempat terdakwa menginap dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip dan 4 (empat) butir Narkotika jenis ekstasi warna hijau merah muda dibungkus plastik transparan berklip. - Bahwa Barang Bukti berupa 13 (tiga belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dibeli oleh Terdakwa dari saudara MUNTHE (DPO) Bahwa pada tanggal 4 April 2026 terdakwa ditawarkan untuk membeli narkotika jenis sabu oleh saudara MUNTHE (DPO) melalui media pesan whatssapp dan Terdakwa setuju untuk Membeli narkotika 2 jenis sabu dari saudara MUNTHE (DPO) sebanyak 3 (tiga) sak/paket seharga Rp 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) per gram dengan total seluruhnya seharga Rp 7.950.000,- (tujuh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujui pembelian tersebut dengan sistem pembayaran sebagian terlebih dahulu dan sisanya dibayar setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual. Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB saudara MUNTHE (DPO) menyerahkan 3 (tiga) sak/paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan melakukan pembayaran sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saudara MUNTHE (DPO) secara tunai sebagai pembayaran awal, Bahwa selanjutnya dalam perjalanan pulang Terdakwa bertemu dengan saudara DEK (DPO) di wilayah Medan Tuntungan Kota Medan dan membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per butir. Setelah Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah), saudara DEK (DPO) menyerahkan 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi kepada Terdakwa. - Bahwa setelah memperoleh narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut, Terdakwa menyimpan barang bukti tersebut di belakang rumahnya pada Desa Suka Rende Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang kemudian Terdakwa membagi 3 (tiga) sak narkotika jenis sabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket kecil yang masing-masing berisikan kurang lebih 0,8 (nol koma delapan) gram untuk dijualkan kembali. Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu dan 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi menuju Kota Subulussalam dengan menggunakan mobil travel dan menginap di penginapan di Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. - Bahwa selama berada di Kota Subulussalam, Terdakwa telah menjual paket narkotika jenis sabu kepada Saksi BAHARUDIN Bin Alm. KAMIDIN (dalam berkas penuntutan terpisah) sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali ke Kota Medan dan melunasi pembayaran narkotika jenis sabu kepada saudara MUNTHE (DPO) sebesar Rp 5.950.000,- (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kemudian terdakwa kembali ke rumahnya. Pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali ke Kota Subulussalam dan menginap di penginapan Maulida di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam sambil membawa narkotika jenis sabu dan 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di bawah kasur kamar penginapan tersebut. - Bahwa terhadap Narkotika Jenis sabu yang dibeli terdakwa dari saudara Munthe (DPO) selain Dilakukan penjualan kepada saksi BAHARUDIN Bin Alm. KAMIDIN, Terdakwa menjual kepada beberapa orang lain yaitu saudara JUL (DPO) sebanyak 2(dua) paket seharga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang belum dilakukan pembayaran, kepada saudara Raja (DPO) sebanyak 1(satu) paket seharga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang baru dibayar sebesar Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) melalui Transfer rekening Seabank ke rekening BSI milik Terdakwa, kepada saudara LAE(DPO) sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp 1.200.000,- (Satu juta dua ribu rupiah) dan belum dilakukan pembayaran kepada Terdakwa, kepada saudara OM JHON (DPO) sebanyak 1(satu) paket seharga Rp 1.200.000,- (Satu juta dua ribu rupiah) dan belum dilakukan pembayaran kepada Terdakwa, kepada saudara purba (DPO) sebanyak 1(satu) paket seharga Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan telah dibayarkan melalui transfer ke rekening DANA milik Terdakwa tanggal 06 April 2026, kepada saudara Badrun (DPO) sebanyak 1(satu) paket seharga Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan telah dibayarkan melalui transfer ke rekening DANA milik Terdakwa tanggal 07 April 2026 secara bertahap yaitu pada pukul 00.21 WIB sebesar Rp 500.000,- (lim ratus ribu rupiah) dan pukul 17.33 WIB sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). - Bahwa pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa kembali menjual kembali narkotika jenis sabu kepada Saksi BAHARUDIN Bin Alm. KAMIDIN sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) Namun saksi BAHARUDIN Bin Alm. KAMIDIN belum membayarkan pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa. - bahwa Terdakwa ZEFANYA Bin ALM. NGARAS tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk sabu dan ekstasi dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 070/Narkoba/60909/2026 tanggal 09 April 2026 bertempat di Pegadaian Syariah Subulussalam telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik transparan berklip dengan berat netto 2,23 gram dan 9 (sembilan) paket diduga narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik transparan berklip dengan berat netto 7,38 gram, S 4 (empat) butir yang diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau merah muda yang dibungkus Plastik transparan 3 berklip merah dengan berat Netto 1,48 gram setelah dilakukan penimbangan seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan Kembali kepada petugas yang ditunjuk. - Berdasarkan Hasil pengujian laboratorium di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik Tentang Berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Kriminalistik NO. LAB: 2692/NNF/2026 tanggal 30 April 2026 yang Dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan diketahui oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Debora M.Hutagaol, S.Si., M.Farm diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,23 gram dan 9 (sembilan) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 7,38 gram setelah dilakukan pengujian dilaboratorium hasil barang bukti tersebut benar Menggandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Narkotika Golongan I Jenis Ganja sesuai Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Barang Bukti 4 (empat) butir Tablet warna hijau merah muda dengan berat Netto 1,48 gram benar menggandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Narkotika Golongan I Jenis Ganja sesuai Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------- ---------- Atau --------- KEDUA: ------- Bahwa Terdakwa ZEFANYA Bin ALM. NGARAS pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 15.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dalam bentuk sabu dan ekstasi, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - Pada hari Rabu tanggal 7 April 2026 sekira pukul 15.50 WIB, telah ditangkap seseorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis Sabu - sabu dan Ekstasi bernama ZEFANYA Bin Alm. NGARAS di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, pada saat penangkapan kemudian dilakukan tindakan penggeledahan oleh petugas kepolisian resor Subulussalam terhadap rumah, tempat tertutup dan atau ruang tertutup lainnya dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dan 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau merah muda yang ditemukan di dalam kamar Penginapan Maulida Kota Subulussalam tempat Terdakwa menginap. Bahwa setelah memperoleh narkotika jenis sabu dari saudara MUNTHE (DPO) dan narkotika jenis ekstasi tersebut dari saudara DEK (DPO), Terdakwa menyimpan barang bukti tersebut di rumahnya di Desa Suka Rende Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang kemudian Terdakwa membagi 3 (tiga) sak narkotika jenis sabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket kecil yang masing-masing berisikan kurang lebih 0,8 (nol koma delapan) gram untuk diperjualbelikan kembali. Bahwa setelah membagi 3 (tiga) sak narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa berangkat menuju Kota Subulussalam dengan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dimaksut. Bahwa selama berada di Kota Subulussalam, Terdakwa telah menjual paket narkotika jenis sabu kepada Saksi BAHARUDIN Bin Alm. KAMIDIN sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun belum dilakukan pembayaran oleh saksi BAHARUDIN Bin Alm. KAMIDIN. Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali ke Kota Medan dan melunasi pembayaran narkotika jenis sabu kepada saudara MUNTHE (DPO) sebesar Rp 5.950.000,- (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai. Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali ke Kota Subulussalam dan menginap di penginapan Maulida di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dengan membawa narkotika jenis sabu dan 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi. Bahwa setelah dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap Ruangan kamar tempat terdakwa menginap tempat Terdakwa ditangkap, ditemukan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu dan 4 (empat) butir Narkotika jenis Ekstasi yang disimpan Terdakwa dibawah Kasur serta ditemukan 4 4 (empat) paket narkotika jenis sabu diatas lemari kecil pada kamar Penginapan tempat Terdakwa ditangkap. - Bahwa Terdakwa ZEFANYA Bin ALM. NGARAS tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 070/Narkoba/60909/2026 tanggal 09 April 2026 bertempat di Pegadaian Syariah Subulussalam telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik transparan berklip dengan berat netto 2,23 gram dan 9 (sembilan) paket diduga narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik transparan berklip dengan berat netto 7,38 gram, S 4 (empat) butir yang diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau merah muda yang dibungkus Plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 1,48 gram setelah dilakukan penimbangan seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan Kembali kepada petugas yang ditunjuk. - Berdasarkan Hasil pengujian laboratorium di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik Tentang Berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Kriminalistik NO. LAB: 2692/NNF/2026 tanggal 30 April 2026 yang Dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan diketahui oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Debora M.Hutagaol, S.Si., M.Farm diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,23 gram dan 9 (sembilan) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 7,38 gram setelah dilakukan pengujian dilaboratorium hasil barang bukti tersebut benar Menggandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Narkotika Golongan I Jenis Ganja sesuai Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Barang Bukti 4 (empat) butir Tablet warna hijau merah muda dengan berat Netto 1,48 gram benar menggandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Narkotika Golongan I Jenis Ganja sesuai Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana Jo. UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------- |