| Dakwaan |
- Dakwaan:
Kesatu
--------- Bahwa terdakwa WAYUDI Als PRITIL Bin AKSAN pada rentang waktu di hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 16.05 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret ditahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Tulaan Kecamatan gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 16.05 wib, bertempat di Desa Tulaan Kecamatan gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Terdakwa mendatangi kost saksi PUTRA (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menyetorkan sejumlah uang.
- Selanjutnya Terdakwa menerima 5 (Lima) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan, dan 1 (Satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas. Lalu kemudian Terdakwa pulang menuju ke rumahnya.
- Bahwa masih dihari yang sama pukul 16.15 wib Terdakwa sedang berada di Jalan Desa lae Boboh Kecamatan gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang mana pada saat itu Terdakwa hendak melakukan transaksi Narkotika Golongan I Bukan tanaman Jenis Sabu dengan YUDI (DPO).
- Kemudian sembari menunggu YUDI (DPO) untuk membayar Narkotika Golongan I diduga Jenis Sabu yang dibeli dari Terdakwa kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan yang mana pada saat itu belum sempat melakukan transaksi jual beli Narkotika, YUDI (DPO) melarikan diri.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Desa Sidorejo Dusun Lae Boboh Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan, 1 (Satu) Lembar Plastik Transparan Les Merah yang didalamnya berisikan 4 (Empat) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan, 1 (Satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas, setelah itu dilanjutkan penggeledahan rumah tempat Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut yaitu di Desa Tulaan Kecamatan gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil tetapi tidak ditemukan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman No. Lab: 2089/NNF/2026. Tanggal 13 April 2026, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0,12 gram. (nol koma dua belas) gram. Adalah negatif mengandung narkotika tetapi positif mengandung tawas.
- 5 (lima) plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram. Adalah negatif mengandung narkotika tetapi positif mengandung tawas.
- 1 (satu) kertas kuning berisi daun dan biji kering dengan berat 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram Adalah Positif GANJA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 19/III/60910/BB/2026 tanggal 28 Maret 2026 yaitu 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas dengan berat brutto 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa terdakwa WAYUDI Als PRITIL Bin AKSAN pada rentang waktu di hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret ditahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Desa Sidorejo Dusun Lae Boboh Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Desa Sidorejo Dusun Lae Boboh Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan, 1 (Satu) Lembar Plastik Transparan Les Merah yang didalamnya berisikan 4 (Empat) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan, 1 (Satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas, setelah itu dilanjutkan penggeledahan rumah tempat Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut yaitu di Desa Tulaan Kecamatan gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil tetapi tidak ditemukan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman No. Lab: 2089/NNF/2026. Tanggal 13 April 2026, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0,12 gram. (nol koma dua belas) gram. Adalah negatif mengandung narkotika tetapi positif mengandung tawas.
- 5 (lima) plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram. Adalah negatif mengandung narkotika tetapi positif mengandung tawas.
- 1 (satu) kertas kuning berisi daun dan biji kering dengan berat 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram Adalah Positif GANJA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 19/III/60910/BB/2026 tanggal 28 Maret 2026 yaitu 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas dengan berat brutto 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |