| Dakwaan |
DAKWAAN: KESATU ---------Bahwa ia Terdakwa Abdurrahman Bin Alm. Arun pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026, sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2026, bertempat di rumahnya yang beralamat di Desa Teladan Baru, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang masih berwenang mengadilinya melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------- ? Bermula pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa Abdurrahman Bin Alm. Arun yang pada saat itu sedang berada dirumahnya di Desa Teladan Baru, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam berencana ingin pergi ke Buluh Didi hanya untuk sekedar berkunjung dan pada saat itu dirinya berangkat seorang diri dengan menggunakan Mobil Travel menuju Buluh Didi, setelah itu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa tiba disebuah Kafe yang ada di Buluh Didi, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pak-Pak Bharat. ? Bahwa pada saat di Kafe yang ada di Buluh Didi tersebut Terdakwa bertemu dengan seseorang laki-laki yang tidak diketahui namanya, lalu Terdakwa bertanya kepada orang tersebut dari mana dirinya berasal dan orang tersebut mengatakan bahwa dirinya adalah orang Medan, pada saat itu Terdakwa mengatakan kepadanya “apakah dirinya ada membawa yang enak-enak dari Kota Medan”, lalu Terdakwa mengajak orang tersebut pergi ke sebuah bilik kamar yang ada di Kafe, kemudian sekira pukul 19.30 WIB pada saat sedang berada didalam kamar tersebut Terdakwa kembali menanyakan “apakah dirinya ada membawa sesuatu dari Kota Medan” lalu orang yang tidak diketahui namanya tersebut mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan meletakkannya di atas meja, pada saat itu Terdakwa bertanya kepada orang tersebut berapa harga dari narkotika jenis sabu tersebut, lalu dirinya mengatakan bahwa harga dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), lalu Terdakwa membeli dan memberikan uang sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) secara tunai kepada orang tersebut. Kemudian saudara Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya didalam kantong celananya, lalu seseorang yang tidak diketahui namanya tersebut mengajak Terdakwa untuk bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu yang dibawanya dan Terdakwa menyetujui ajakan tersebut. ? Bahwa setelah itu sekira pukul 20.30 WIB setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dan seseorang yang tidak diketahui namanya keluar dari dalam kamar tersebut, pada saat itu Terdakwa pergi menuju ke Kafe lain yang ada di Buluh Didi dan seseorang yang tidak diketahui namanya tersebut juga pergi dan pada malam itu mereka langsung berpisah. ? Bahwa setelah selama hampir 3 (tiga) hari Terdakwa berpindah-pindah Kafe yang ada di Buluh Didi, kemudian pada hari minggu tanggal 7 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa kembali ke rumahnya yang ada di Desa Teladan Baru, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam dengan turut membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dibeli dari sesorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa. Kemudian dihari yang sama pada sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu didalam kamar, Saksi Saiman yang merupakan anak kandung Terdakwa memergoki Terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan kemudian Saksi Saiman mengamankan Terdakwa dengan tujuan agar dirinya tidak kabur dan tidak menghilangkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu sekira pukul 01.05 WIB Saksi Saiman melaporkan hal tersebut kepasa Saksi Muslim yang merupakan Sekretaris Desa Teladan Baru, Kecamatan Rundeng, kemudian Saksi Saiman meminta kepada Saksi Muslim untuk menunggu dan mengamati Terdakwa dirumah tersebut sembari Saksi Saiman melaporkan ke pihak berwajib dan sekira pukul 03.00 WIB Saksi Andre Wira Bako Bin Masran Bako dan Saksi Chairun Nasihin Bin Alm. Yahya yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam datang ke rumah Terdakwa kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polres Subulussalam untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 085/Narkoba/60909/2026 tanggal 8 Juni 2026 yang ditandatangani oleh saudari Nining Purnama Sari, S.E selaku Kepala Unit Pegadaian Syariah Subulussalam yang mana pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari Terdakwa atas nama Abdurrahman Bin Alm. Arun, diperoleh hasil penimbangan yaitu 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4209/NNF/2026 pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh saudara Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan saudari Dr. Supiyani, M. Si telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, Plt. Kabid Labfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Abdurrahman Bin Alm. Arun adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Rentang Narkotika. ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram. ---------Bahwa perbuatan Terdakwa Abdurrahman Bin Alm. Arun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------Bahwa ia Terdakwa Abdurrahman Bin Alm. Arun pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026, sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2026, bertempat di rumahnya yang beralamat di Desa Teladan Baru, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang masih berwenang mengadilinya melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------- ? Bermula pada hari Senin tanggal 8 juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB Saksi Saiman sedang berada di belakang rumah orang tua saksi yaitu Terdakwa Abdurrahman Bin Alm. Arun, pada saat itu Saksi Saiman memang sengaja menunggu di tempat tersebut untuk memastikan apakah Terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu atau tidak, kemudian Saksi Saiman seorang diri mengintip dari jendela dapur dan melihat Terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu, lalu Saksi Saiman mendobrak pintu tersebut dan melihat Terdakwa sedang memegang, memiliki dan/atau menguasai 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terletak diatas meja kecil didalam dapur, kemudian Saksi Saiman mengamankan Terdakwa dengan tujuan agar dirinya tidak kabur dan tidak menghilangkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut. ? Bahwa setelah itu sekira pukul 01.05 WIB Saksi Saiman melaporkan hal tersebut kepasa Saksi Muslim yang merupakan Sekretaris Desa Teladan Baru, Kecamatan Rundeng, kemudian Saksi Saiman meminta kepada Saksi Muslim untuk menunggu dan mengamati Terdakwa dirumah tersebut sembari Saksi Saiman melaporkan ke pihak berwajib dan sekira pukul 03.00 WIB Saksi Andre Wira Bako Bin Masran Bako dan Saksi Chairun Nasihin Bin Alm. Yahya yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam datang ke rumah Terdakwa kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polres Subulussalam untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ? Bahwa Terdakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut dari transaksi jual beli yang dilakukan Terdakwa dengan seseorang laki-laki yang tidak diketahui namanya oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WIB disebuah Kafe yang ada di Buluh Didi, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pak-Pak Bharat dengan harga pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah). ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 085/Narkoba/60909/2026 tanggal 8 Juni 2026 yang ditandatangani oleh saudari Nining Purnama Sari, S.E selaku Kepala Unit Pegadaian Syariah Subulussalam yang mana pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari Terdakwa atas nama Abdurrahman Bin Alm. Arun, diperoleh hasil penimbangan yaitu 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4209/NNF/2026 pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh saudara Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan saudari Dr. Supiyani, M. Si telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, Plt. Kabid Labfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Abdurrahman Bin Alm. Arun adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Rentang Narkotika. ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram. ---------Bahwa perbuatan Terdakwa Abdurrahman Bin Alm. Arun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------- |