Dakwaan |
DAKWAAN : KESATU: ----Bahwa Ahmad Ridho Sagala Bin Nepo Sagala pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Cepu kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------- ----Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2025, sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Subulussalam untuk dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan, dalam proses penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna pink dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik transparan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis ganja dari seseorang yang biasa dipanggil Sdr. JERI sebanyak 5 (lima) paket, yang terdiri atas daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan kertas koran, dengan harga seluruhnya sebesar Rp.250.000,00 (empat ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika jenis ganja, terdiri atas ranting, daun, dan biji ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan ditemukan di kantong celana dan 3 (tiga) bungkus lainnya di dalam rumah Terdakwa tepatnya di rak cabai yang ada di dapu rumah milik Terdakwa..------------------------------ ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 049/Narkoba/60909/2025 tanggal 5 Mei 2025 atas namaAhmad Ridho Sagala Bin Nepo Sagala, yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun,ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat netto 75 (tujuh puluh lima) gram, 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun,ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna pink dengan berat netto 20 (dua puluh) gram dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun,ranting dan biji yang dibungkus dengan pelastik transparan dengan berat netto 15 (lima belas) Gram.----------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2797/NNF/2025 tanggal 04 Mei 2025 atas nama Ahmad Ridho Sagala Bin Nepo Sagala, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut adalah benar mengandung marijuana (THC)/ Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli, menerima narkotika golongan I jenis Ganja tersebut.-------------------------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------- ATAU: KEDUA: ----Bahwa Ahmad Ridho Sagala Bin Nepo Sagala pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Cepu kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau 2 menyediakan narkotika golongan I berupa tanaman jenis ganja”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------- ----Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2025, sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Subulussalam untuk dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan, dalam proses penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna pink dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik transparan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis ganja dari seseorang yang biasa dipanggil Sdr. JERI sebanyak 5 (lima) paket, yang terdiri atas daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan kertas koran, dengan harga seluruhnya sebesar Rp.250.000,00 (empat ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika jenis ganja, terdiri atas ranting, daun, dan biji ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan ditemukan di kantong kanan celana Terdakwa dan 3 (tiga) bungkus lainnya di dalam rumah Terdakwa tepatnya di rak cabai yang ada di dapur rumah milik Terdakwa..------------------------------ ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 049/Narkoba/60909/2025 tanggal 5 Mei 2025 atas namaAhmad Ridho Sagala Bin Nepo Sagala, yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun,ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat netto 75 (tujuh puluh lima) gram, 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun,ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna pink dengan berat netto 20 (dua puluh) gram dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun,ranting dan biji yang dibungkus dengan pelastik transparan dengan berat netto 15 (lima belas) Gram.----------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2797/NNF/2025 tanggal 04 Mei 2025 atas nama Ahmad Ridho Sagala Bin Nepo Sagala, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut adalah benar mengandung marijuana (THC)/ Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli, menerima narkotika golongan I jenis Ganja tersebut.-------------------------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------- 3 KETIGA: ATAU: ----Bahwa Ahmad Ridho Sagala Bin Nepo Sagala pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Cepu kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berupa tanaman jenis ganja”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------- ----Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2025, sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Subulussalam untuk dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan, dalam proses penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna pink dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik transparan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis ganja dari seseorang yang biasa dipanggil Sdr. JERI sebanyak 5 (lima) paket, yang terdiri atas daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan kertas koran, dengan harga seluruhnya sebesar Rp.250.000,00 (empat ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa Terdakwa mengunakan Narkotika jenis Ganja tersebut pertama pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB bersama Saudara Jeri di Kebun Durian di Desa Nantimbo Kabupaten Pak-Pak Barat dan yang kedua pada pukul 17.00 WIB si pinggir sungai dekat rumah Tersangka di Desa Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.----------- -----Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika jenis ganja, terdiri atas ranting, daun, dan biji ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan ditemukan di kantong kanan celana Terdakwa dan 3 (tiga) bungkus lainnya di dalam rumah Terdakwa tepatnya di rak cabai yang ada di dapur rumah milik Terdakwa..---------------- ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 049/Narkoba/60909/2025 tanggal 5 Mei 2025 atas namaAhmad Ridho Sagala Bin Nepo Sagala, yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun,ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat netto 75 (tujuh puluh lima) gram, 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun,ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna pink dengan berat netto 20 (dua puluh) gram dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja 4 terdiri dari daun,ranting dan biji yang dibungkus dengan pelastik transparan dengan berat netto 15 (lima belas) Gram.----------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2797/NNF/2025 tanggal 04 Mei 2025 atas nama Ahmad Ridho Sagala Bin Nepo Sagala, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut adalah benar mengandung marijuana (THC)/ Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli, menerima narkotika golongan I jenis Ganja tersebut.-------------------------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------- |