| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 78/Pid.Sus/2026/PN Skl | 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO. 2.DIKA PERMANA GINTING, S.H 3.Pristina Sari Ananda Tarigan, S.H. |
1.DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO 2.IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 78/Pid.Sus/2026/PN Skl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-53/L.1.32/Enz.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Dakwaan KESATU PRIMAIR -----Bahwa Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang mana perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB. Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO pada saat itu awal nya bersama Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU disebuah warung kopi di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, lalu pada saat itu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO menanyakan kepada Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU “ayok kita kemedan makek sabu” lalu Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengatakan “ayok”. - Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU berangkat menuju Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya di perjalanan sekira Pukul 19.00 WIB yaitu di Kota Sidikalang, Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN menginap satu malam karena merasa kelelahan. - Kemudian pada hari kamis tanggal 4 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB melanjutkan kembali perjalanan ke Kota Medan, lalu saat itu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO mengatakan sepeda motor milik Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dititipkan/ditinggalkan di sebuah warung makan, lalu Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengatakan “oke”. - Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.15 WIB Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO bersama Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU memesan mobil Travel untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Medan. Kemudian sesampainya di Kota Medan sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I DONI AFRIDO bin SUPRIANTO menelepon saudara RIO (DPO) dan mengatakan Terdakwa I DONI AFRIDO bin SUPRIANTO sudah sampai di Kota Medan, lalu saudara RIO (DPO) mengatakan “ok”. Lalu sekira pukul 19.00 WIB saudara RIO (DPO) menjumpai Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO di sebuah pondok kosong lalu saudara RIO (DPO) memberikan kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk digunakan bersama-sama Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU. - - - - - Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib saudara RIO (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO “bawak kan sabu ku ini ke subulussalam ya nanti kukasih sama mu Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sekalian sama pakean mu” lalu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO mengatakan “iya” lalu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO mengatakan “bang sekalian sama ganja kalo ada untuk pakek-pakean ku bonus “ lalu saudara RIO (DPO) mengatakan “ok” kemudian pada saat itu saudara RIO (DPO) memberikan kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO sebanyak 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik transparan. Kemudian pada hari jumat, tanggal 5 Juni 2026, sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO bersama dengan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU berangkat menuju Kota Sidikalang menggunakan mobil travel karena sebelum nya sepeda motor milik Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dititipkan/tinggalkan di sebuah warung makan di Kota Sidikalang. Kemudian sesampainya Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO di Kota Sidikalang sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO pada saat itu bersama Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengambil 1 (satu) buah karton warna coklat dan Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO menyuruh Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU untuk memasukkan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik transparan yang dilakban warna kuning yang mana sebelum nya Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO bawa menuju Kota Subulussalam bersama Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU di jok sepeda motor milik Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO. Kemudian pada hari yang sama saat dalam perjalanan menuju Kota Subulussalam di daerah Kabupaten Pak-Pak Barat, Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengatakan kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO untuk berpisah dikarenakan pada saat itu Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengatakan “ketakutan dikarenakan membawa narkotika” dan juga mengatakan “lanjut aja bang bawak sabu itu aku tinggalkan aja sini bang takut aku bang tapi kalau aman kalau udah sampek Subulussalam kabarin aku bang sama ku sikit untuk pakek-pakean ku aja bang” lalu Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU menjelaskan kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO untuk diturunkan di Kabupaten Pak-Pak Barat. Lalu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO mengatakan “iya”. Setelah itu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO meninggalkan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU di Kabupaten Pak-Pak Barat sekira pukul 09.30 WIB, kemudian Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO melanjutkan perjalanan menuju ke Kota Subulussalam. Kemudian sesampainya Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO sekira pukul 10.00 WIB di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam petugas kepolisian memberhentikan Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta sepeda motor milik Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan dari hasil penggeledahan P-29 | Hal. 3 dari 8 tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik transparan yang dimasukkan kedalam kotak warna coklat yang dilakban warna kuning. Kemudian terhadap Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan barang bukti tersebut dibawa menuju Polres Subulussalam untuk dilakukan proses lanjut. - - Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 4206/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 4206/NNF/2026 berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat 9.33 (sembilan koma tiga tiga) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------- SUBSIDIAIR -----Bahwa Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang mana perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------ - - - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB. Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO pada saat itu awal nya bersama Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU disebuah warung kopi di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, lalu pada saat itu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO menanyakan kepada Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU “ayok kita kemedan makek sabu” lalu Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengatakan “ayok”. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU berangkat menuju Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya di perjalanan sekira Pukul 19.00 WIB yaitu di Kota Sidikalang, Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN menginap satu malam karena merasa kelelahan. Kemudian pada hari kamis tanggal 4 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB melanjutkan kembali perjalanan ke Kota Medan, lalu saat itu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO mengatakan sepeda motor milik Terdakwa I DONI AFRIDO Bin P-29 | Hal. 4 dari 8 - SUPRIANTO dititipkan/ditinggalkan di sebuah warung makan, lalu Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengatakan “oke”. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.15 WIB Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO bersama Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU memesan mobil Travel untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Medan. Kemudian sesampainya di Kota Medan sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I DONI AFRIDO bin SUPRIANTO menelepon saudara RIO (DPO) dan mengatakan Terdakwa I DONI AFRIDO bin SUPRIANTO sudah sampai di Kota Medan, lalu saudara RIO (DPO) mengatakan “ok”. Lalu sekira pukul 19.00 WIB saudara RIO (DPO) menjumpai Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO di sebuah pondok kosong lalu saudara RIO (DPO) memberikan kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk digunakan bersama-sama Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU. - - - - Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib saudara RIO (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO “bawak kan sabu ku ini ke subulussalam ya nanti kukasih sama mu Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sekalian sama pakean mu” lalu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO mengatakan “iya” lalu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO mengatakan “bang sekalian sama ganja kalo ada untuk pakek-pakean ku bonus “ lalu saudara RIO (DPO) mengatakan “ok” kemudian pada saat itu saudara RIO (DPO) memberikan kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO sebanyak 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik transparan. Kemudian pada hari jumat, tanggal 5 Juni 2026, sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO bersama dengan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU berangkat menuju Kota Sidikalang menggunakan mobil travel karena sebelum nya sepeda motor milik Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dititipkan/tinggalkan di sebuah warung makan di Kota Sidikalang. Kemudian sesampainya Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO di Kota Sidikalang sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO pada saat itu bersama Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengambil 1 (satu) buah karton warna coklat dan Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO menyuruh Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU untuk memasukkan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik transparan yang dilakban warna kuning yang mana sebelum nya Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO bawa menuju Kota Subulussalam bersama Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU di jok sepeda motor milik Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO. Kemudian pada hari yang sama saat dalam perjalanan menuju Kota Subulussalam di daerah Kabupaten Pak-Pak Barat, Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengatakan kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO untuk berpisah dikarenakan pada saat itu Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengatakan “ketakutan dikarenakan membawa narkotika” dan juga mengatakan “lanjut aja bang bawak sabu itu aku tinggalkan aja sini bang takut aku bang tapi kalau aman kalau udah sampek Subulussalam kabarin aku bang sama ku sikit untuk pakek-pakean ku aja bang” lalu Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU menjelaskan kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO untuk diturunkan di Kabupaten Pak-Pak Barat. Lalu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO mengatakan “iya”. Setelah itu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO meninggalkan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU di Kabupaten Pak-Pak Barat sekira pukul 09.30 WIB, kemudian Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO melanjutkan perjalanan menuju ke Kota Subulussalam. P-29 | Hal. 5 dari 8 - Kemudian sesampainya Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO sekira pukul 10.00 WIB di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam petugas kepolisian memberhentikan Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta sepeda motor milik Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik transparan yang dimasukkan kedalam kotak warna coklat yang dilakban warna kuning. Kemudian terhadap Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Subulussalam untuk dilakukan proses lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 4206/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 4206/NNF/2026 berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat 9.33 (sembilan koma tiga tiga) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------- KEDUA PRIMAIR -----Bahwa Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, yang mana perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------- - - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB. Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO pada saat itu awal nya bersama Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU disebuah warung kopi di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, lalu pada saat itu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO menanyakan kepada Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU “ayok kita kemedan makek sabu” lalu Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengatakan “ayok”. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU berangkat menuju Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya di perjalanan sekira Pukul 19.00 WIB yaitu di Kota Sidikalang, Terdakwa I DONI P-29 | Hal. 6 dari 8 - AFRIDO Bin SUPRIANTO dan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN menginap satu malam karena merasa kelelahan. Kemudian pada hari kamis tanggal 4 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB melanjutkan kembali perjalanan ke Kota Medan, lalu saat itu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO mengatakan sepeda motor milik Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dititipkan/ditinggalkan di sebuah warung makan, lalu Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengatakan “oke”. - - - - - Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.15 WIB Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO bersama Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU memesan mobil Travel untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Medan. Kemudian sesampainya di Kota Medan sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I DONI AFRIDO bin SUPRIANTO menelepon saudara RIO (DPO) dan mengatakan Terdakwa I DONI AFRIDO bin SUPRIANTO sudah sampai di Kota Medan, lalu saudara RIO (DPO) mengatakan “ok”. Lalu sekira pukul 19.00 WIB saudara RIO (DPO) menjumpai Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO di sebuah pondok kosong lalu saudara RIO (DPO) memberikan kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk digunakan bersama-sama Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib saudara RIO (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO “bawak kan sabu ku ini ke subulussalam ya nanti kukasih sama mu Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sekalian sama pakean mu” lalu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO mengatakan “iya” lalu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO mengatakan “bang sekalian sama ganja kalo ada untuk pakek-pakean ku bonus “ lalu saudara RIO (DPO) mengatakan “ok” kemudian pada saat itu saudara RIO (DPO) memberikan kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO sebanyak 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik transparan. Kemudian pada hari jumat, tanggal 5 Juni 2026, sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO bersama dengan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU berangkat menuju Kota Sidikalang menggunakan mobil travel karena sebelum nya sepeda motor milik Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dititipkan/tinggalkan di sebuah warung makan di Kota Sidikalang. Kemudian sesampainya Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO di Kota Sidikalang sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO pada saat itu bersama Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengambil 1 (satu) buah karton warna coklat dan Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO menyuruh Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU untuk memasukkan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik transparan yang dilakban warna kuning yang mana sebelum nya Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO bawa menuju Kota Subulussalam bersama Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU di jok sepeda motor milik Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO. Kemudian pada hari yang sama saat dalam perjalanan menuju Kota Subulussalam di daerah Kabupaten Pak-Pak Barat, Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengatakan kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO untuk berpisah dikarenakan pada saat itu Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengatakan “ketakutan dikarenakan membawa narkotika” dan juga mengatakan “lanjut aja bang bawak sabu itu aku tinggalkan aja sini bang takut aku bang tapi kalau aman kalau udah sampek Subulussalam kabarin aku bang sama ku sikit untuk pakek-pakean ku aja bang” lalu Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU menjelaskan kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO untuk diturunkan di Kabupaten Pak-Pak Barat. Lalu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO mengatakan “iya”. P-29 | Hal. 7 dari 8 Setelah itu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO meninggalkan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU di Kabupaten Pak-Pak Barat sekira pukul 09.30 WIB, kemudian Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO melanjutkan perjalanan menuju ke Kota Subulussalam. - - - Kemudian sesampainya Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO sekira pukul 10.00 WIB di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam petugas kepolisian memberhentikan Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta sepeda motor milik Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik transparan yang dimasukkan kedalam kotak warna coklat yang dilakban warna kuning. Kemudian terhadap Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan barang bukti tersebut dibawa menuju Polres Subulussalam untuk dilakukan proses lanjut. Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 4206/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 4206/NNF/2026 berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat 9.33 (sembilan koma tiga tiga) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------- SUBSIDIAIR -----Bahwa Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang mana perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------- - - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB. Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO pada saat itu awal nya bersama Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU disebuah warung kopi di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, lalu pada saat itu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO menanyakan kepada Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU “ayok kita kemedan makek sabu” lalu Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengatakan “ayok”. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU berangkat P-29 | Hal. 8 dari 8 menuju Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya di perjalanan sekira Pukul 19.00 WIB yaitu di Kota Sidikalang, Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN menginap satu malam karena merasa kelelahan. - - - - - - Kemudian pada hari kamis tanggal 4 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB melanjutkan kembali perjalanan ke Kota Medan, lalu saat itu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO mengatakan sepeda motor milik Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dititipkan/ditinggalkan di sebuah warung makan, lalu Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengatakan “oke”. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.15 WIB Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO bersama Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU memesan mobil Travel untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Medan. Kemudian sesampainya di Kota Medan sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I DONI AFRIDO bin SUPRIANTO menelepon saudara RIO (DPO) dan mengatakan Terdakwa I DONI AFRIDO bin SUPRIANTO sudah sampai di Kota Medan, lalu saudara RIO (DPO) mengatakan “ok”. Lalu sekira pukul 19.00 WIB saudara RIO (DPO) menjumpai Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO di sebuah pondok kosong lalu saudara RIO (DPO) memberikan kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk digunakan bersama-sama Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib saudara RIO (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO “bawak kan sabu ku ini ke subulussalam ya nanti kukasih sama mu Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sekalian sama pakean mu” lalu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO mengatakan “iya” lalu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO mengatakan “bang sekalian sama ganja kalo ada untuk pakek-pakean ku bonus “ lalu saudara RIO (DPO) mengatakan “ok” kemudian pada saat itu saudara RIO (DPO) memberikan kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO sebanyak 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik transparan. Kemudian pada hari jumat, tanggal 5 Juni 2026, sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO bersama dengan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU berangkat menuju Kota Sidikalang menggunakan mobil travel karena sebelum nya sepeda motor milik Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dititipkan/tinggalkan di sebuah warung makan di Kota Sidikalang. Kemudian sesampainya Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO di Kota Sidikalang sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO pada saat itu bersama Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengambil 1 (satu) buah karton warna coklat dan Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO menyuruh Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU untuk memasukkan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik transparan yang dilakban warna kuning yang mana sebelum nya Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO bawa menuju Kota Subulussalam bersama Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU di jok sepeda motor milik Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO. Kemudian pada hari yang sama saat dalam perjalanan menuju Kota Subulussalam di daerah Kabupaten Pak-Pak Barat, Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengatakan kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO untuk berpisah dikarenakan pada saat itu Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU mengatakan “ketakutan dikarenakan membawa narkotika” dan juga mengatakan “lanjut aja bang bawak sabu itu aku tinggalkan aja sini bang takut aku bang tapi kalau aman kalau udah sampek Subulussalam kabarin aku bang sama ku sikit untuk pakek-pakean ku aja bang” lalu Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU menjelaskan P-29 | Hal. 9 dari 8 kepada Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO untuk diturunkan di Kabupaten Pak-Pak Barat. Lalu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO mengatakan “iya”. Setelah itu Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO meninggalkan Terdakwa II IRWANSYAH HUTAJULU Bin ALI USMAN HUTAJULU di Kabupaten Pak-Pak Barat sekira pukul 09.30 WIB, kemudian Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO melanjutkan perjalanan menuju ke Kota Subulussalam. - - Kemudian sesampainya Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO sekira pukul 10.00 WIB di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam petugas kepolisian memberhentikan Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta sepeda motor milik Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik transparan yang dimasukkan kedalam kotak warna coklat yang dilakban warna kuning. Kemudian terhadap Terdakwa I DONI AFRIDO Bin SUPRIANTO dan barang bukti tersebut dibawa menuju Polres Subulussalam untuk dilakukan proses lanjut. Bahwa barang bukti Nomor 4206/NNF/2026 berupa 1 (satu) plastic klip berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat 7 (tujuh) gram adalah positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
