Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.ABDUR RAHMAN LUBIS, S.H.
2.UTAMI FAN RIDA, S.H.
SATRIA WIGUNA Als AGUN Bin GIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1489/L.1.25/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUR RAHMAN LUBIS, S.H.
2UTAMI FAN RIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA WIGUNA Als AGUN Bin GIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

DAKWAAN PERTAMA:

---------- Bahwa ia Terdakwa SATRIA WIGUNA Als AGUN Bin GIONO pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah Sdr SUHENDRI (DPO) yang berlokasi di Gg. Jeruk Purut Sikuningan Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 17.55 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. SUHENDRI (DPO) melalui panggilan telepon WhatsApp menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo V5Plus warna gold model Y71 dengan nomor IMEI 868208031054265 milik Terdakwa untuk menanyakan keberadaan Sdr. SUHENDRI (DPO). Selanjutnya, sekira pukul 18.20 WIB, Terdakwa mendatangi rumah kediaman Sdr. SUHENDRI (DPO) di Gg. Jeruk Purut Sikuningan Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil dengan iktikad dan tujuan untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------

---------- Bahwa sesampainya di rumah Sdr. SUHENDRI (DPO), Terdakwa mengetuk pintu depan sembari mengetengahkan maksudnya dengan berkata: "BANG BELI". Merespons seruan tersebut, Sdr. SUHENDRI (DPO) keluar menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Prima kepada Terdakwa seraya berpesan: "SEBENTAR LAGI NUNGGU KAWAN", lalu Sdr. SUHENDRI (DPO) kembali masuk ke dalam rumahnya sehingga pembayaran belum sempat diselesaikan oleh Terdakwa. Meskipun demikian, Terdakwa secara sadar membuka sebagian kotak rokok tersebut dan melihat serta memastikan bahwa di dalam kotak rokok tersebut terdapat barang yang diketahuinya secara pasti berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu. --------------------

---------- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil yang telah melakukan pemantauan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara, Tim Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa:

  • 21 (dua puluh satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik transparan;
  • 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan lis putih;

di mana keseluruhan Narkotika tersebut tersimpan rapi di dalam 2 (dua) plastik klip transparan lis merah dan 2 (dua) plastik klip transparan lis orange yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Prima, yang pada saat penangkapan berada secara nyata dalam penguasaan fisik di genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa. --------------------------------------------

---------- Bahwa pada saat diinterogasi secara patut di tempat kejadian, Terdakwa secara terus terang mengakui dan membenarkan bahwa seluruh barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut berada dalam kekuasaan dan penerimaannya. Terdakwa beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut. --------------------

---------- Bahwa perbuatan penerimaan dan pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut bukanlah peristiwa tunggal, melainkan merupakan ikhtiar berulang di mana Terdakwa telah pernah menerima dan membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Sdr. SUHENDRI (DPO) sebanyak 5 (lima) kali sebelumnya, yaitu:

  • Pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 pukul 10.00 WIB bertempat di rumah Sdr. SUHENDRI (DPO), sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 pukul 18.00 WIB bertempat di rumah Sdr. SUHENDRI (DPO), sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di rumah Sdr. SUHENDRI (DPO), sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di rumah Sdr. SUHENDRI (DPO), sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); dan
  • Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 pukul 12.00 WIB bertempat di rumah Sdr. SUHENDRI (DPO), sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

---------- Bahwa selain dari barang bukti yang disita langsung dari kekuasaan Terdakwa, penggeledahan lanjutan di kediaman Sdr. SUHENDRI (DPO) dan Sdri. SURIANTI Binti AHLIDIN juga membuahkan penyitaan barang bukti pendukung transaksi tindak pidana Narkotika berupa:

  • 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dalam plastik klip transparan lis orange (ditemukan di dalam balutan selembar tisu yang dimasukkan ke dalam 1 buah kaos kaki tersimpan di dalam kotak warna hitam);
  • 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dalam plastik transparan (ditemukan di dalam balutan selembar tisu tersimpan di dalam kotak warna hitam);
  • 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dalam plastik klip transparan lis putih (ditemukan di bawah lipatan tisu tersimpan di dalam kotak warna hitam);
  • 3 (tiga) lembar tissue, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah kaos kaki, 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah pipet sendok rakitan, 1 (satu) buah pipet rakitan dengan ujung jarum, 1 (satu) buah lilin, 1 (satu) buah botol bekas minuman ISOPLUS, 1 (satu) buah tutup botol, 1 (satu) buah Cottonbath, 1 (satu) buah kertas kotak rokok yang sudah dipotong dan dilipat, 1 (satu) buah kotak plastik transparan, serta 1 (satu) buah plastik bening. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 33/VI/60910/BB/2026 tertanggal 13 Juni 2026 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 13 Juni 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa SATRIA WIGUNA Als AGUN Bin GIONO dengan hasil sebagai berikut:

  • 21 (dua puluh satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat kotor 1,03 gram dan berat bersih 0,82 gram;
  • 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan lis putih dengan berat kotor 0,45 gram dan berat bersih 0,35 gram. --------------

---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 34/VI/60910/BB/2026 tertanggal 13 Juni 2026 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 13 Juni 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Saksi/ Penghuni Rumah SURIANTI Binti AHLIDIN dengan hasil sebagai berikut:

  • 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan lis orange dengan berat kotor 7,17 gram dan berat bersih 6,33 gram;
  • 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,21 gram;
  • 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan lis putih dengan berat kotor 0,59 gram dan berat bersih 0,47 gram. --------------

---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4572/NNF/2026 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa:

  1. 21 (dua puluh satu) plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) gram dan berat netto bersih 0,82 (nol koma delapan dua) gram;
  2. 2 (dua) plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gram;

dengan kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik Terdakwa atas nama SATRIA WIGUNA Als AGUN Bin GIONO tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4572/NNF/2026 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 7,17 (tujuh koma satu tujuh) gram dan berat netto 6,33 (enam koma tiga tiga) gram;
  2. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga nol) gram dan berat netto 0,21 (nol koma dua satu) gram;
  3. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram dan berat netto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram;

dengan kesimpulan bahwa barang bukti A, B, dan C yang disita dari saksi atas nama SURIANTI Binti AHLIDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

---------- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

DAKWAAN KEDUA:

---------- Bahwa ia Terdakwa SATRIA WIGUNA Als AGUN Bin GIONO pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah Sdr SUHENDRI (DPO) yang berlokasi di Gg. Jeruk Purut Sikuningan Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula saat Terdakwa mendatangi rumah Sdr. SUHENDRI (DPO) dan menerima 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Prima dari tangan Sdr. SUHENDRI (DPO). Terdakwa secara penuh menyadari dan mengetahui isi di dalam kotak rokok tersebut mengandung barang terlarang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu, namun Terdakwa tetap menggenggam dan menguasai barang tersebut dalam kekuasaannya. --------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa ketika petugas Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan tindakan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti yang secara langsung berada dalam penguasaan genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa, yakni 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Prima yang di dalamnya berisi:

  • 21 (dua puluh satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan; dan
  • 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan lis putih;

yang mana paket-paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dimasukkan ke dalam 2 (dua) plastik klip transparan lis merah dan 2 (dua) plastik klip transparan lis orange. ------------------------

---------- Bahwa kepemilikan dan penguasaan fisik atas Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut diakui secara tegas oleh Terdakwa sebagai barang dalam kekuasaannya saat interogasi di tempat. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 33/VI/60910/BB/2026 tertanggal 13 Juni 2026 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 13 Juni 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa SATRIA WIGUNA Als AGUN Bin GIONO dengan hasil sebagai berikut:

  • 21 (dua puluh satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat kotor 1,03 gram dan berat bersih 0,82 gram;
  • 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan lis putih dengan berat kotor 0,45 gram dan berat bersih 0,35 gram. --------------

---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 34/VI/60910/BB/2026 tertanggal 13 Juni 2026 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 13 Juni 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Saksi/ Penghuni Rumah SURIANTI Binti AHLIDIN dengan hasil sebagai berikut:

  • 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan lis orange dengan berat kotor 7,17 gram dan berat bersih 6,33 gram;
  • 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,21 gram;
  • 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan lis putih dengan berat kotor 0,59 gram dan berat bersih 0,47 gram. --------------

---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4572/NNF/2026 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa:

  1. 21 (dua puluh satu) plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) gram dan berat netto bersih 0,82 (nol koma delapan dua) gram;
  2. 2 (dua) plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gram;

dengan kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik Terdakwa atas nama SATRIA WIGUNA Als AGUN Bin GIONO tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4572/NNF/2026 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 7,17 (tujuh koma satu tujuh) gram dan berat netto 6,33 (enam koma tiga tiga) gram;
  2. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga nol) gram dan berat netto 0,21 (nol koma dua satu) gram;
  3. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram dan berat netto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram;

dengan kesimpulan bahwa barang bukti A, B, dan C yang disita dari saksi atas nama SURIANTI Binti AHLIDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

---------- Bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya