Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2.ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
3.UTAMI FAN RIDA, S.H.
WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR ALS WAHYU BIN ALM.RUSLI SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1444/L.1.25/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
3UTAMI FAN RIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR ALS WAHYU BIN ALM.RUSLI SIREGAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

DAKWAAN PERTAMA:

---------- Bahwa Terdakwa WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm. RUSLI SIREGAR melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa yang berlokasi di Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mendatangi rumah kontrakan Terdakwa di Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan dalih meminta Terdakwa untuk memijat badannya, yang mana sebagai imbalan atas jasa pijat tersebut, Terdakwa dan Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) bersepakat untuk mengonsumsi secara bersamasama Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibawa oleh Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah).
  • Bahwa setelah selesai dipijat, Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) bertanya kepada Terdakwa “MASIH ADA ALAT?” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “BENTAR KU LIAT DULU”. Terdakwa kemudian berjalan ke belakang rumahnya untuk mengambil 1 (satu) set alat hisap (bong) dan menyerahkannya kepada Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah).
  • Bahwa pada saat alat hisap tersebut diserahkan, Terdakwa telah mengetahui dan menyadari bahwa Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) membawa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan lis putih. Bukannya menolak atau melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib, Terdakwa justru menyediakan fasilitas kamar di rumah kontrakannya dan secara bersamasama mengonsumsi paket sabu tersebut menggunakan alat hisap (bong) hingga habis.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) kembali mendatangi rumah kontrakan Terdakwa untuk meminta alat hisap (bong) yang telah mereka gunakan sebelumnya. Terdakwa kembali memberikan alat hisap tersebut dan membiarkan Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berada di dalam kamarnya dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu lainnya.
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, petugas dari Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penggerebekan dan menangkap Terdakwa serta Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), dimana dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan lis putih tergeletak di atas lantai kamar milik Terdakwa.
  • Bahwa permufakatan jahat (pactum sceleris) untuk mengonsumsi narkotika antara Terdakwa dan Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) secara destruktif telah terjadi sebanyak 6 (enam) kali, yakni:
  • Pertama, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa;
  • Kedua, pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa;
  • Ketiga, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa;
  • Keempat, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa;
  • Kelima, pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB di kos milik M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah); dan
  • Keenam, pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB di rumah kontrakan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 32/V/60910/BB/2026 tertanggal 18 Mei 2026 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 18 Mei 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Lis Merah dengan Berat Kotor 0,10 gram dan Berat Bersih 0,02 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3746/NNF/2026 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram mengandung Narkotika milik M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN dan WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm RUSLI SIREGAR dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

DAKWAAN KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm. RUSLI SIREGAR melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa yang berlokasi di Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa seluruh materi fakta kronologis mengenai aktivitas mengonsumsi sabu secara kolektif berulang sebanyak 6 (enam) kali rangkaian kejahatan sejak tanggal 06 Februari 2026 hingga hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB sebagaimana terurai lengkap dalam Dakwaan Kesatu di atas, secara otomatis diserap (mutatis mutandis) sebagai landasan fakta pembuktian Dakwaan Kedua ini.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mendatangi rumah kontrakan Terdakwa di Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dan meminta Terdakwa memijat badannya. Setelah selesai dipijat, Terdakwa secara bersamasama dengan Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) kemudian bersepakat untuk mengonsumsi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibawa oleh Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) sebagai imbalan atas jasa pijat tersebut.
  • Bahwa setelah Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) selesai dipijat, Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) bertanya kepada Terdakwa “MASIH ADA ALAT?” yang langsung dijawab oleh Terdakwa “BENTAR KU LIAT DULU”. Terdakwa kemudian berjalan ke area belakang rumahnya, mencari, menemukan, dan secara fisik menguasai 1 (satu) unit alat hisap (bong) lalu menyerahkannya kepada Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah).
  • Bahwa pada saat menyerahkan alat hisap (bong) tersebut, Terdakwa melihat, mengetahui, dan menginsafi (mens rea) bahwa Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) telah membawa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan lis putih. Bukannya menolak atau melarang, Terdakwa justru menyediakan kamar rumah kontrakannya sebagai wadah/fasilitas tertutup agar Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dapat dikuasai dan dikonsumsi secara bersamasama.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) kemudian secara bersamasama menggunakan alat hisap (bong) tersebut untuk mengonsumsi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibawa oleh Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) di dalam kamar rumah kontrakan milik Terdakwa sampai habis, yang secara yuridis membuktikan adanya penguasaan fisik secara nyata (actual possession) atas zat narkotika tersebut oleh Terdakwa selama proses konsumsi berlangsung.
  • Bahwa setelah konsumsi pertama selesai dan Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) sempat pergi, pada pukul 22.00 WIB, Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) kembali mendatangi rumah kontrakan Terdakwa untuk meminta alat hisap (bong) yang dikuasai oleh Terdakwa. Terdakwa kembali secara sadar menyediakan dan menyerahkan alat hisap tersebut kepada Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) guna memfasilitasi penguasaan paket narkotika berikutnya.
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan lis putih tergeletak di atas lantai kamar rumah kontrakan yang disewa dan dikuasai oleh Terdakwa, tepat di dekat posisi Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berada.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 32/V/60910/BB/2026 tertanggal 18 Mei 2026 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 18 Mei 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Lis Merah dengan Berat Kotor 0,10 gram dan Berat Bersih 0,02 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3746/NNF/2026 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram mengandung Narkotika milik M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN dan WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm RUSLI SIREGAR dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

ATAU

 

DAKWAAN KETIGA:

---------- Bahwa Terdakwa WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm. RUSLI SIREGAR melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa yang berlokasi di Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Bahwa seluruh materi fakta kronologis mengenai aktivitas mengonsumsi sabu secara kolektif berulang sebanyak 6 (enam) kali rangkaian kejahatan sejak tanggal 06 Februari 2026 hingga hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB sebagaimana terurai lengkap dalam Dakwaan Kesatu di atas, secara otomatis diserap (mutatis mutandis) sebagai landasan fakta pembuktian Dakwaan Ketiga ini.
  • Bahwa tindakan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengonsumsi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB menggunakan sarana alat hisap (bong) di dalam kamar rumah kontrakan Terdakwa hingga habis sebagai imbalan barter atas jasa pijat badan, murni ditujukan untuk dimasukkan ke dalam tubuh bagi diri mereka sendiri (user/consumes).
  • Bahwa cara Terdakwa bersama Saksi M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengonsumsi zat terlarang tersebut adalah dengan memasukkan kristal putih sabu ke dalam kaca pirex yang terhubung dengan alat hisap (bong) yang telah disediakan, kemudian membakarnya dan menghisap asap yang dihasilkan secara bergantian hingga habis, yang mana memberikan efek eforia yang merusak kesehatan fisik dan psikis Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 32/V/60910/BB/2026 tertanggal 18 Mei 2026 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 18 Mei 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Lis Merah dengan Berat Kotor 0,10 gram dan Berat Bersih 0,02 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3746/NNF/2026 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram mengandung Narkotika milik M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN dan WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm RUSLI SIREGAR dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor: 812/2877/MCU/2026 tanggal 10 Juli 2026 oleh RSUD Kabupaten Aceh Singkil telah dilakukan pemeriksaan NAPZA yang dilakukan oleh dr. Belli Susandro Pinem, M.Ked (K.J), Sp.K.J., terhadap Terdakwa atas nama WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm. RUSLI SIREGAR dengan hasil pemeriksaan dijumpai zat adiktif / narkoba jenis Amphetamine dan Metamphetamine di dalam urine pada saat pemeriksaan.
  • Bahwa penggunaan zat metamfetamina (sabu-sabu) oleh Terdakwa tersebut dilakukan secara melawan hukum dan tanpa hak, karena bertentangan dengan ketentuan medis, tidak dalam pengawasan dokter/tenaga kesehatan yang sah, serta tidak memiliki rekomendasi rehabilitasi atau izin dari lembaga negara yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya