Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2026/PN Skl MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H. YATULLAH KUMAINI Alias KUMA Bin SAPRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-558/L.1.25/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YATULLAH KUMAINI Alias KUMA Bin SAPRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa YATULLAH KUMAINI Alias KUMA Bin SAPRIL Pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025  sekira pukul  04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat didalam sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil. yang berwenang mengadili  tindak pidanaSetiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025, sekira pukul  10.00 Wib sewaktu saksi korban sedang bekerja dibengkel las milik saksi SYAIFIDDIN di Desa lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, tiba-tiba datang terdakwa yang saat itu mengaku sebagai seorang konsultan yang hendak memesan meja dan bangku tempahan untuk anak sekolah, setelah memesan terdakwa mengatakan kepada saksi SYAIFIDDIN “nanti kalau jadi, kepala proyek yang ngabari sama kalian” dan dijawab oleh saksi SYAIFIDDIN “oh,oke kabari aja kalau jadi”.
  • Bahwa sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa  pulang mengambil sebilah parang bergagang plastik dengan panjang lebih kurang 45 cm (empat puluh lima centi meter) di lemari dapur rumah milik orangtua Terdakwa  tepatnya di Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
  • Bahwa sebilah parang bergagang plastik dengan panjang lebih kurang 45 cm (empat puluh lima centi meter) tersebut terdakwa  simpan ke dalam tas milik Terdakwa .
  • Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 13.30 Wib saksi korban melihat terdakwa tersebut kembali lagi kebengkel las tempat saksi korban bekerja saat itu terdakwa memanggil saksi korban sambil melambaikan tangannya kearah saksi korban dengan mengatakan “sini dulu” lalu saksi korban berdiri menuju kearah terdakwa dan terdakwa langsung mengatakan kepada saksi korban “kenal kah kau dengan TRI” dan saksi korban jawab “Tri mana ini” dan dijawab terdakwa “Tri orang sininya” lalu saksi korban katakan “yang kuingat Tri yang ku kenal Cuma satu, Tri orang sini” dan terdakwa mengatakan “ada hubungan apa kau sama dia” dan saksi korban jawab “nggak ada kami berhubungan, kecuali katering karena dari temannya ku kenal dia itu” kemudian terdakwa mengatakan lagi “betul kau dah” dan saksi korban jawab “betul, kalau nggak datangi orangnya terus” lalu terdakwa mengatakan “oh okelah”, lalu saksi korban katakan “udahkan, kalau udah saya  lanjut kerja”;
  • Bahwa setelah percakapan tersebut saksi korban langsung kembali bekerja namun terdakwa juga mengikuti saksi korban dan duduk dibangku yang ada dibengkel las tersebut. Dan saat saksi korban mulai bekerja tiba-tiba terdakwa mengatakan kepada saksi korban “wah ngantuk kali ni baterai hp pun habis juga” dan saksi korban jawab “aku masih lama kerja, kalau mau dirumah ada charger sambil ngecas sambil tidur juga bisa” dan terdakwa mengatakan kembali “ah, nanti ntah ada kawanmu situ tidur” dan saksi korban jawab “nggak ada, aku ngekos sendiri” lalu  kemudian saksi korban katakan lagi “kalau kau mau istirahat sambil ngecas hpmu tadi biar ku antar dulu kau ke rumah” dan terdakwa mengatakan “oh ayok lah” kemudian saksi korban mengantarkan terdakwa ke rumah kontrakan saksi korban yang tidak jauh dari bengkel tempat saksi korban bekerja dengan berjalan kaki sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motornya, setelah sampai dirumah saksi korban mengatakan kepada terdakwa “ku tinggal dulu ya, aku mau lanjut kerja” dan dijawab terdakwa “oh, okelah”.
  • Bahwa saksi korban kembali ke bengkel untuk bekerja, lalu sekira pukul  16.00 Wib terdakwa tersebut kembali mendatangi saksi korban di bengkel dan langsung saksi korban katakan “yah, kenapa” dan dijawab terdakwa “nggak bisa tidur aku” dan saksi korban katakan “oh” sambil saksi korban bekerja terdakwa tersebut juga menunggu saksi korban sambil bermain hp di tempat kerja saksi korban tersebut.  Selanjutnya sekira pukul  17.30 Wib setelah saksi korban selesai bekerja saksi korban mengajak terdakwa pulang ke rumah kontrakan saksi korban untuk beristirahat, sewaktu saksi korban hendak mandi saksi korban melihat terdakwa tidur diruang tamu lalu setelah selesai sekira pukul  19.00 Wib saksi korban membangunkan terdakwa untuk mengajak makan malam karena posisi saksi korban saat itu sudah lapar, kemudian saksi korban bersama dengan terdakwa menggunakan sepeda motor miliknya pergi makan ke cafe Kapten Mulya, dan setelah selesai makan sekira pukul  22.00 Wib terdakwa dan saksi korban kembali pulang ke rumah kontrakan milik saksi korban, sesampainya dirumah saksi korban mengatakan kepada terdakwa “kemana kau ini” dan dijawab oleh terdakwa “nggak tau ini udah tengah malam, entah dimana lagi tidur ini” dan saksi korban katakan “rumah teman-temanmu sekitaran sini, enggak ada rupanya” dan djawab “ada, ada teman yang ngajak ke pulau banyak ini kalau kau ikut, pergi kita” dan saksi korban jawab “mana ada kapal tengah malam kek gini” dan jawab terdakwa “perahu pribadinya, sambil mancing kita” dan saksi korban katakan “ah, aku belum lagi, ini capek kali badan terus kerjaan ku masih banyak” dan terdakwa mengatakan lagi “perahu pribadi dah, minyak kami yang siapkan, joran pancingku ada disana” dan saksi korban jawab “nggak dulu lah, duluan aja” lalu terdakwa mengatakan “ah, kalau kau nggak ikut malas juga aku kalau sendiri ni, mending tidur udah capek kali badan ni, tambah besok pagi langsung tembak ke medan ini” dan saksi korban katakan lagi “kalu kayak gitu tidur dulu disini, pagi besok langsung lah tembak” dan jawab terdakwa “oh okelah, nggak apa-apa kan ini, takut nanti repot” dan saksi korban jawab “nggaknya apa-apa ini, karena nggak ada kawanku tidur” dan jawab terdakwa “oh okelah, makasih”, lalu saksi korban masuk dan terdakwa juga langsung masuk kedalam ruang tamu dengan memasukan sepeda motor miliknya tersebut, lalu saksi korban langsung mengunci pintu, setelah itu saksi korban langsung duduk dilantai ruang tamu sambil bermain hp dan hal yang sama juga dilakukan oleh terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul  23.30 Wib saksi korban melihat terdakwa langsung tidur sedangkan saksi korban masih bermain handphone hingga pukul  24.00 Wib, lalu saksi korban pergi menuju ke kamar untuk mengambil bantal mendegar saksi korban berdiri terdakwa juga terbangun dari tidurnya, saat itu saksi korban mengajak terdakwa untuk tidur didalam kamar, namun terdakwa tidak meresponnya dan tidur kembali, kemudian setelah mengambil bantal saksi korban baring disamping terdakwa sambil bermain hp hingga pukul  03.00 Wib, saat itu mata saksi korban mulai mengantuk dan saksi korban pun langsung tertidur disamping terdakwa, kurang lebih satu pukul  kemudian saksi korban mendengar seperti ada orang yang membisiki telinga saksi korban agar saksi korban bangun, dan ketika saksi korban membuka mata, saksi korban langsung melihat terdakwa mengayunkan sebilah parang kearah leher saksi korban dan langsung saksi korban tangkis dengan menggunakan tangan kiri hingga mengenai pergelangan tangan kiri dan bagian dagu serta leher saksi korban, lalu saksi korban mencoba berdiri namun terdakwa terus menebas kearah wajah serta badan saksi korban secara bertubi-tubi dan membabi buta sehingga saat itu saksi korban tidak bisa melawan dan hanya dalam posisi bertahan menangkis tebasan sebilah parang tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan tangan sebelah kanan saksi korban, saat itu saksi korban sudah tidak menyadari bahwa sudah banyak darah yang keluar dan saat posisi bertahan tersebut saksi korban melihat pintu depan sudah dalam posisi terbuka selanjutnya saksi korban langsung berteriak sekuat tenaga untuk meminta pertolongan lalu saksi korban melihat terdakwa tersebut panik dan melarikan diri dengan membawa sebilah parang yang digunakan untuk menebas saksi korban.
  • Selanjutnya datang beberapa orang warga yang langsung menolong saksi korban dan membawa saksi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Singkil untuk dilakukan perawatan, dan setelah luka-luka saksi korban dibersihkan di ruang IGD selanjutnya saksi korban langsung dibawa keruang bedah untuk dilakukan tindakan operasi akibat luka-luka sangat parah yang saksi korban alami tersebut, setelah saksi korban dioperasi dan sudah mulai sadar kemudian saksi korban dipindahkan keruang rawat inap dan saksi korban dirawat inap selama 4 (empat) hari dan sampai sejauh ini saksi korban masih dilakukan rawat jalan dan kontrol di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Singkil akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut;
  • Berdasarkan Visum Et Revertum Nomor:VER/440/0254/2025, tanggal 28 Desember 2025  bahwa akibat Perbuatan Yang dilakukan Oleh Terdakwa, saksi korban SUBQI ALI BRUTU Mengalami Luka Sebagai Berikut:
  1. Pasien diperiksa dalam keadaan sadar di Intalasi Gawat Darurat RSUD Aceh Singkil,dengan keluhan luka robek dibeberapa bagian;
  2. Pemeriksaan Fisik Tubuh:
  • Kepala                : - Terdapat luka terbuka didahi dengan ukuran empat senti meter kali nol koma lima senti meter.
  • Tampak luka terbuka pada pipi kiri dengan ukuran tiga koma lima senti meter kali satu senti meter disertai perdarahan aktif.
  • Tampak luka terbuka pada dagu dengan ukuran enam senti meter kali empat senti meter disertai perdarahan aktif.
  • Dada                   :     terdapat luka robek didada sebelah kiri dengan ukuran lima senti meter kali satu senti meter.
  • Anggota gerak : -     Terdapat beberapa luka robek disiku dengan ukuran lima senti meter kali satu senti meter, lima senti meter kali nol koma lima senti meter, lima senti meter kali setengah senti meter, disertai perdarahan aktif.
  • Terdapat luka robek dipunggung tangan kiri dengan ukuran sepuluh senti meter kali dua senti meter, disertai perdarahan aktif.
  • Terdapat luka robek dipergelangan tangan kiri dengan ukuran lima senti meter kali tiga senti meter.
  • Terdapat luka robek ditelapak tangan kanan dengan ukuran lima senti meter kali lima senti meter.

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------

ATAU

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa YATULLAH KUMAINI Alias KUMA Bin SAPRIL Pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025  sekira pukul  04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat didalam sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil. yang berwenang mengadili  tindak pidanaSetiap orang yang melukai berat orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu yang telah disebutkan diatas tersebut, saksi korban baring disamping terdakwa sambil bermain hp hingga pukul  03.00 Wib, saat itu mata saksi korban mulai mengantuk dan saksi korban pun langsung tertidur disamping terdakwa, kurang lebih satu pukul  kemudian saksi korban mendengar seperti ada orang yang membisiki telinga saksi korban agar saksi korban bangun, dan ketika saksi korban membuka mata, saksi korban langsung melihat terdakwa mengayunkan sebilah parang kearah leher saksi korban dan langsung saksi korban tangkis dengan menggunakan tangan kiri hingga mengenai pergelangan tangan kiri dan bagian dagu serta leher saksi korban, lalu saksi korban mencoba berdiri namun terdakwa terus menebas kearah wajah serta badan saksi korban secara bertubi-tubi dan membabi buta sehingga saat itu saksi korban tidak bisa melawan dan hanya dalam posisi bertahan menangkis tebasan sebilah parang tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan tangan sebelah kanan saksi korban, saat itu saksi korban sudah tidak menyadari bahwa sudah banyak darah yang keluar dan saat posisi bertahan tersebut saksi korban melihat pintu depan sudah dalam posisi terbuka selanjutnya saksi korban langsung berteriak sekuat tenaga untuk meminta pertolongan lalu saksi korban melihat terdakwa tersebut panik dan melarikan diri dengan membawa sebilah parang yang digunakan untuk menebas saksi korban.
  • Selanjutnya datang beberapa orang warga yang langsung menolong saksi korban dan membawa saksi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Singkil untuk dilakukan perawatan, dan setelah luka-luka saksi korban dibersihkan di ruang IGD selanjutnya saksi korban langsung dibawa keruang bedah untuk dilakukan tindakan operasi akibat luka-luka sangat parah yang saksi korban alami tersebut, setelah saksi korban dioperasi dan sudah mulai sadar kemudian saksi korban dipindahkan keruang rawat inap dan saksi korban dirawat inap selama 4 (empat) hari dan sampai sejauh ini saksi korban masih dilakukan rawat jalan dan kontrol di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Singkil akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut;
  • Berdasarkan Visum Et Revertum Nomor:VER/440/0254/2025, tanggal 28 Desember 2025  bahwa akibat Perbuatan Yang dilakukan Oleh Terdakwa, saksi korban SUBQI ALI BRUTU Mengalami Luka Sebagai Berikut:
  1. Pasien diperiksa dalam keadaan sadar di Intalasi Gawat Darurat RSUD Aceh Singkil,dengan keluhan luka robek dibeberapa bagian;
  2. Pemeriksaan Fisik Tubuh:
  • Kepala                : - Terdapat luka terbuka didahi dengan ukuran empat senti meter kali nol koma lima senti meter.
  • Tampak luka terbuka pada pipi kiri dengan ukuran tiga koma lima senti meter kali satu senti meter disertai perdarahan aktif.
  • Tampak luka terbuka pada dagu dengan ukuran enam senti meter kali empat senti meter disertai perdarahan aktif.
  • Dada                   :     Terdapat luka robek didada sebelah kiri dengan ukuran lima senti meter kali satu senti meter.
  • Anggota gerak : -     Terdapat beberapa luka robek disiku dengan ukuran lima senti meter kali satu senti meter, lima senti meter kali nol koma lima senti meter, lima senti meter kali setengah senti meter, disertai perdarahan aktif.
  • Terdapat luka robek dipunggung tangan kiri dengan ukuran sepuluh senti meter kali dua senti meter, disertai perdarahan aktif.
  • Terdapat luka robek dipergelangan tangan kiri dengan ukuran lima senti meter kali tiga senti meter.
  • Terdapat luka robek ditelapak tangan kanan dengan ukuran lima senti meter kali lima senti meter.

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya