Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2.ABDUR RAHMAN LUBIS, S.H.
3.UTAMI FAN RIDA, S.H.
ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1103/L.1.25/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2ABDUR RAHMAN LUBIS, S.H.
3UTAMI FAN RIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

DAKWAAN PERTAMA:

---------- Bahwa Terdakwa ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Saksi ADE DWI JUNISETIAWAN alias PAK CIK bin SUKIMIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN yang berlokasi di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr MUSTAFA (DPO) melalui panggilan telepon aplikasi WhatsApp dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 30i warna orange model Infinix X669C dengan nomor IMEI 3546168376700611 milik Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Setelah mendapat kepastian dari Sdr MUSTAFA (DPO) bahwa barang tersebut tersedia, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dari akun SeaBank atas nama ILHAM MAULANA ke akun DANA nomor 082177902498 atas nama MUSTAFA. Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut langsung ke rumah Sdr MUSTAFA (DPO) yang berlokasi di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam-biru tanpa nomor polisi, lalu membawa pulang 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dan mengonsumsinya seorang diri di rumahnya.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Saksi ADE DWI JUNISETIAWAN alias PAK CIK bin SUKIMIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) datang ke rumah Terdakwa. Di pondok belakang rumah Terdakwa, Saksi ADE DWI JUNISETIAWAN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) bertanya kepada Terdakwa, “Apakah ada sisasisa (Narkotika Golongan I Jenis Sabu)?” yang dijawab oleh Terdakwa, “Ini,” sambil menunjukkan serta menyerahkan wadah alat hisap (bong) dan kaca pireks yang di dalamnya masih terdapat sisa Narkotika Golongan I Jenis Sabu bekas pakai untuk digunakan secara bergantian hingga habis.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Sdr MUSTAFA (DPO) untuk memesan dan membeli 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan harga keseluruhan Rp 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Sekira pukul 20.00 WIB, barang tersebut diantarkan langsung oleh Sdr MUSTAFA (DPO) ke rumah Terdakwa, dimana Terdakwa menyatakan akan membayar dengan cara mentransfer uangnya di kemudian hari. Rangkaian perbuatan membeli dan menerima paket narkotika tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara sadar dan tanpa memiliki izin sah dari otoritas kesehatan atau pihak berwenang lainnya.
  • Bahwa dari 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang diterimanya dari Sdr MUSTAFA (DPO) tersebut, Terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) paket kepada Sdr YAYANG (DPO) dan 1 (satu) paket lagi kepada Sdr BAGUS (DPO). Penyerahan tersebut didasari atas penitipan sebelumnya oleh Sdr YAYANG (DPO) dan Sdr BAGUS (DPO) kepada Terdakwa dengan kesepakatan harga masingmasing sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket, walaupun pada saat penyerahan kedua orang tersebut belum sempat membayar kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada pukul 21.50 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di Desa Tulaan, Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil yang terdiri dari Saksi DODI ARIANTO dan Saksi REZA SYAHPUTRA melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Hingga akhirnya pada pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi ADE DWI JUNISETIAWAN alias PAK CIK bin SUKIMIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) di pondok belakang rumah Terdakwa. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan di dalam tas selempang hitam milik Terdakwa serta 1 (satu) buah alat hisap (bong) dan kaca pirex sisa pakai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 20/IV/60910/BB/2026 tertanggal 06 April 2026 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 06 April 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan dengan Berat Kotor 0,14 gram dan Berat Bersih 0,12 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2249/NNF/2026 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Senin tanggal 20 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,14 (nol koma empat belas) gram diduga mengandung Narkotika milik ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN dan ADE DWI JUNISETIAWAN alias PAK CIK bin SUKIMIN dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

DAKWAAN KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Saksi ADE DWI JUNISETIAWAN alias PAK CIK bin SUKIMIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN yang berlokasi di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 21.50 WIB, Saksi DODI ARIANTO bersama dengan Saksi REZA SYAHPUTRA yang merupakan Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil menerima informasi dari masyarakat bahwa di di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Atas informasi tersebut, para Saksi Penangkap langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengamatan secara saksama di seputaran lokasi yang dimaksud.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, Saksi DODI ARIANTO dan Saksi REZA SYAHPUTRA melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang berada di belakang rumah tersebut. Di dalam pondok tersebut, para Saksi Penangkap mendapati dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang bersama dengan Saksi ADE DWI JUNISETIAWAN alias PAK CIK bin SUKIMIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah).
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan, Saksi DODI ARIANTO dan Saksi REZA SYAHPUTRA melihat gerakgerik mencurigakan dari Terdakwa, sehingga para Saksi Penangkap langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil penggeledahan tersebut, Saksi DODI ARIANTO dan Saksi REZA SYAHPUTRA berhasil menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan, yang ditemukan tersimpan secara sengaja di dalam tas selempang berwarna hitam milik Terdakwa; dan
  • 1 (satu) buah alat hisap (bong) beserta kaca pireks yang diletakkan di bawah meja dalam pondok tersebut.
  • Bahwa atas temuan barang bukti tersebut, Saksi DODI ARIANTO dan Saksi REZA SYAHPUTRA langsung melakukan interogasi di tempat terhadap Terdakwa. Di hadapan para Saksi Penangkap, Terdakwa mengakui dan membenarkan secara sadar bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan alat hisap (bong) beserta kaca pirex tersebut adalah benar miliknya dan berada dalam penguasaan penuh fisik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa kepada Saksi Penangkap saat itu, Terdakwa menerangkan bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari Sdr MUSTAFA (DPO). Terdakwa memesan sabu tersebut dalam 2 (dua) gelombang, yaitu gelombang pertama pada pukul 13.00 WIB seharga Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) yang telah habis digunakan secara bergantian dengan Saksi ADE DWI JUNISETIAWAN alias PAK CIK bin SUKIMIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), serta gelombang kedua pada pukul 19.00 WIB sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa juga mengakui kepada Saksi Penangkap bahwa 2 (dua) paket dari pesanan kedua telah diserahkan kepada Sdr YAYANG (DPO) dan Sdr BAGUS (DPO), sehingga menyisakan 1 (satu) paket terakhir yang berhasil ditemukan dan disita oleh para Saksi Penangkap di dalam tas selempang milik Terdakwa.
  • Bahwa Saksi DODI ARIANTO dan Saksi REZA SYAHPUTRA memastikan bahwa saat ditangkap dan digeledah, Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, surat izin dari Menteri Kesehatan RI, ataupun izin dari otoritas yang berwenang yang membolehkan Terdakwa untuk memiliki, menyimpan, ataupun menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 20/IV/60910/BB/2026 tertanggal 06 April 2026 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 06 April 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan dengan Berat Kotor 0,14 gram dan Berat Bersih 0,12 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2249/NNF/2026 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Senin tanggal 20 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,14 (nol koma empat belas) gram diduga mengandung Narkotika milik ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN dan ADE DWI JUNISETIAWAN alias PAK CIK bin SUKIMIN dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya