| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua/Hakim Tunggal yang terhormat berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 05 September 1989 sebagaimana tercantum dalam dokumen Kutipan Akta Nikah Pemohon;
- Menyatakan bahwa tanggal lahir Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yaitu 05 September 1969 adalah keliru dan tidak benar;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil untuk dicatat dalam daftar yang bersangkutan tentang perbaikan pada database kependudukan yang keliru pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai aturan yang berlaku.
Bilamana Bapak Ketua/Hakim Tunggal yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud Permohonan ini. |