| Dakwaan |
- DAKWAAN:
DAKWAAN PERTAMA:
---------- Bahwa Terdakwa ADE DWI JUNISETIAWAN Als PAK CIK Bin SUKIMIN melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berlokasi di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berlokasi di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Di pondok belakang rumah Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Terdakwa bertanya kepada Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) “Apakah ada sisasisa (Narkotika Golongan I Jenis Sabu)?” yang dijawab oleh Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) “Ini” sambil menunjukkan wadah alat hisap (bong) dan kaca pireks yang di dalamnya masih terdapat sisa Narkotika Golongan I Jenis Sabu bekas pakai yang terletak di bawah meja dalam pondok.
- Bahwa Terdakwa kemudian mengambil alat hisap (bong) dan kaca pirex tersebut, lalu bersamasama dengan Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengonsumsi/menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut secara bergantian dengan cara diisap sampai habis.
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pulang sebentar ke rumahnya, dan sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali ke rumah Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan duduk di luar pondok, karena tidak berapa lama Sdr YAYANG (DPO) datang ke rumah Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan mengobrol dengan Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) di dalam pondok tersebut.
- Bahwa sekira pukul 21.15 WIB, Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghampiri Terdakwa yang berada di luar pondok dan meminta bantuan Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Sdr. BAGUS (DPO) yang sudah menunggu di pinggir jalan dekat lokasi tersebut, dan Terdakwa menyetujui permintaan tersebut.
- Bahwa Terdakwa kemudian menerima 1 (satu) paket sabu tersebut dari Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), lalu berjalan menemui Sdr. BAGUS (DPO) di pinggir jalan dekat rumah Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan menyerahkan secara langsung 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut kepada Sdr. BAGUS (DPO). Setelah menyerahkannya, Terdakwa kembali ke rumah Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah).
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil yang terdiri dari Saksi DODI ARIANTO dan Saksi REZA SYAHPUTRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah). Berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk diri sendiri/kesenangan sendiri dan Terdakwa juga mengakui telah menjadi perantara dengan menyerahkan sabu tersebut atas perintah Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 20/IV/60910/BB/2026 tertanggal 06 April 2026 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 06 April 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan dengan Berat Kotor 0,14 gram dan Berat Bersih 0,12 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2249/NNF/2026 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Senin tanggal 20 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,14 (nol koma empat belas) gram diduga mengandung Narkotika milik ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN dan ADE DWI JUNISETIAWAN alias PAK CIK bin SUKIMIN dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
DAKWAAN KEDUA:
---------- Bahwa Terdakwa ADE DWI JUNISETIAWAN Als PAK CIK Bin SUKIMIN melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah Sdr ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berlokasi di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berlokasi di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Tidak berapa lama, Sdr YAYANG (DPO) datang ke rumah Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan mengobrol dengan Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) di dalam pondok, sehingga Terdakwa memutuskan untuk duduk di luar pondok.
- Bahwa sekira pukul 21.15 WIB, Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghampiri Terdakwa yang berada di luar pondok dan meminta bantuan Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Sdr. BAGUS (DPO) yang sudah menunggu di pinggir jalan dekat lokasi tersebut, dan Terdakwa menyetujui permintaan tersebut.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa menerima dan mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dari tangan Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), sehingga paket sabu tersebut berada dalam genggaman dan kekuasaan fisik Terdakwa secara langsung.
- Bahwa setelah paket sabu tersebut berada di bawah penguasaannya, Terdakwa berjalan membawa dan menguasai barang terlarang tersebut menuju ke pinggir jalan dekat pondok untuk menemui Sdr. BAGUS (DPO) dan menyerahkan secara langsung 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut kepada Sdr. BAGUS (DPO). Setelah itu, Terdakwa kembali ke pondok belakang rumah Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah).
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil yang terdiri dari Saksi DODI ARIANTO dan Saksi REZA SYAHPUTRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah). Berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk diri sendiri/kesenangan sendiri dan Terdakwa juga mengakui telah menjadi perantara dengan menyerahkan sabu tersebut atas perintah Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima, membawa, dan menguasai 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara sadar, meskipun Terdakwa mengetahui bahwa zat tersebut adalah narkotika jenis sabu yang dilarang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 20/IV/60910/BB/2026 tertanggal 06 April 2026 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 06 April 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan dengan Berat Kotor 0,14 gram dan Berat Bersih 0,12 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2249/NNF/2026 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Senin tanggal 20 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,14 (nol koma empat belas) gram diduga mengandung Narkotika milik ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN dan ADE DWI JUNISETIAWAN alias PAK CIK bin SUKIMIN dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------
ATAU
DAKWAAN KETIGA:
---------- Bahwa Terdakwa ADE DWI JUNISETIAWAN Als PAK CIK Bin SUKIMIN melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah Sdr ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berlokasi di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berlokasi di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Di pondok belakang rumah Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Terdakwa bertanya kepada Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) “Apakah ada sisasisa (Narkotika Golongan I Jenis Sabu)?” yang dijawab oleh Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) “Ini” sambil menunjukkan wadah alat hisap (bong) dan kaca pireks yang di dalamnya masih terdapat sisa Narkotika Golongan I Jenis Sabu bekas pakai yang terletak di bawah meja pondok.
- Bahwa Terdakwa kemudian mengambil alat hisap (bong) dan kaca pirex tersebut, lalu bersamasama dengan Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengonsumsi/menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut secara bergantian dengan cara diisap sampai habis.
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil yang terdiri dari Saksi DODI ARIANTO dan Saksi REZA SYAHPUTRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah). Berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk diri sendiri/kesenangan sendiri dan Terdakwa juga mengakui telah menjadi perantara dengan menyerahkan sabu tersebut atas perintah Saksi ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 20/IV/60910/BB/2026 tertanggal 06 April 2026 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 06 April 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan dengan Berat Kotor 0,14 gram dan Berat Bersih 0,12 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2249/NNF/2026 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Senin tanggal 20 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,14 (nol koma empat belas) gram diduga mengandung Narkotika milik ILHAM MAULANA Als ILHAM Bin AINUDDIN dan ADE DWI JUNISETIAWAN alias PAK CIK bin SUKIMIN dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa mengonsumsi/menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut tanpa adanya surat izin dokter atau rekomendasi medis yang sah dari pihak berwenang, serta Terdakwa bukan merupakan orang yang sedang menjalani rehabilitasi medis.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|