| Dakwaan |
- DAKWAAN:
DAKWAAN PERTAMA:
---------- Bahwa Terdakwa RIDWAN WAHYURI ALS YURI BIN ZAKARIA melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Saksi DEDI SAHPUTRA Als DEDI Bin SUHAIMI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Warung Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) Paket Narkotika Golongan Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Transparan dengan berat berat Bersih 0,12 gram sesuai Berita acara penimbangan barang bukti Pegadaian Nomor 28/IV/60910/BB/2026 tanggal 21 April 2026 ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal saksi Dodi Arianto dan saksi Reza Syahputra yang merupakan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melakulan penangkapan terhadap Saksi DEDI SAHPUTRA Als DEDI Bin SUHAIMI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB di Desa Perangusan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Narkotika Golongan Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik klip Transparan yang disimpan di dalam kantong Celana Panjang warna Cream yang dikenakan/dipakai oleh terdakwa, selain itu ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) Buah Plastik Klip Transparan Lis merah, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A18 warna hitam model CPH2591 dengan nomor IMEI : 862085065457697, 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk Surya, 3 (tiga) Lembar uang pecahan Rp.100.000, (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Mio Gear 125 warna silver dengan nomor rangka : MH3SEG720MJ015660 dengan nomor mesin : E32XE-0018063. Saksi Dedi Sahputra mengakui barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terdakwa Ridwan Wahyuri yang tujuannya untuk dijual dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000, (sertaus ribu rupiah) juga milik terdakwa Ridwan Wahyuri yang dititipkan hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya.
- Bahwa dari informasi tersebut sekira pukul 22:45 Wib para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Ridwan Wahyuri disebuah warung Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Setelah ditangkap terdakwa mengakui benar barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri Saksi Dedi Sahputra tersebut berasal dari terdakwa yang menyerahkan langsung kepada saksi Dedi Sahputra untuk dijual dan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. Ardi Pohan (DPO/belum tertangkap) sekira pukul 16:00 Wib di rumah Sdr. Ardi Pohan Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp.2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah). Terdakwa menjelaskan dari 2 (dua) gram tersebut dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket, dimana 6 (enam) paket sudah laku terjual dengan harga Rp.100.000, (sertaus ribu rupiah) s/d Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per/paket-nya sedangkan 2 (dua) paket sudah dipergunakan terdakwa bersama saksi DEDI SAHPUTRA dan sisa 2 (dua) paket yang ada pada saksi Dedi Sahputra tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi Ridwan Wahyuri beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Singkil guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam hal membeli dan/atau menerima dan/atau menjual dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : 2745/NNF/2026 tanggal 06 Mei 2026 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------
ATAU
DAKWAAN KEDUA:
---------- Bahwa Terdakwa RIDWAN WAHYURI ALS YURI BIN ZAKARIA melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Saksi DEDI SAHPUTRA Als DEDI Bin SUHAIMI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Warung Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa 2 (dua) Paket Narkotika Golongan Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Transparan dengan berat berat Bersih 0,12 gram sesuai Berita acara penimbangan barang bukti Pegadaian Nomor 28/IV/60910/BB/2026 tanggal 21 April 2026”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Berawal saksi Dodi Arianto dan saksi Reza Syahputra yang merupakan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melakulan penangkapan terhadap Saksi DEDI SAHPUTRA Als DEDI Bin SUHAIMI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB di Desa Perangusan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Narkotika Golongan Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik klip Transparan yang disimpan di dalam kantong Celana Panjang warna Cream yang dikenakan/dipakai oleh terdakwa, selain itu ada barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Plastik Klip Transparan Lis merah, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A18 warna hitam model CPH2591 dengan nomor IMEI : 862085065457697, 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk Surya, 3 (tiga) Lembar uang pecahan Rp.100.000, (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Mio Gear 125 warna silver dengan nomor rangka : MH3SEG720MJ015660 dengan nomor mesin : E32XE-0018063, kemudian saksi DEDI SAHPUTRA Als DEDI Bin SUHAIMI mengakui barang bukti Narkotika tersebut diperoleh dari terdakwa Ridwan Wahyuri.
- Selanjutnya dari informasi tersebut sekira pukul 22:45 Wib para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ridwan Wahyuri disebuah warung Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, dari pengakuan terdakwa Ridwan Wahyuri menyatakan benar barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri saksi Dedi Sahputra tersebut tersebut adalah milikinya diperoleh dari Sdr. Ardi Pohan (DPO/belum tertangkap) sekira pukul 16:00 Wib di rumah Sdr. Ardi Pohan Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah. Selanjutnya terdakwa dan saksi Ridwan Wahyuri beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Singkil guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki dan/atau menyimpan dan/atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : 2745/NNF/2026 tanggal 06 Mei 2026 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------ |