| Dakwaan |
.
DAKWAAN:
PERTAMA :
---------Bahwa ia Terdakwa Khairul Abdi Als Adit Bin Zam Zajlis, pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Kebun Kelapa sawit Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil, yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik Transparan dengan berat bersih 0,13 Gram berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan di pegadaian Nomor: 35/VI/60910/BB/2026 pada tanggal 20 Juni 2026, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --
- Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB saat berada dirumah-nya bertempat di desa Ladang Bisik Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil menghubungi Sdr.HENGKY (DPO/belum tertangkap) menanyakan apakah terdakwa dapat membeli Narkotika jenis sabu, sdr HENGKY menjawab bisa, (tunggu) ditempat biasa (dikebun sawit Masyarakat Desa Muara Pea kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil). Selanjutnya sekira pukul 12:15 terdakwa bertemu dengan Sdr.HENGKY (DPO/belum tertangkap) ditempat tersebut, terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) secara cash, setelah itu terdakwa menerima 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dari Sdr. HENGKY (DPO/belum tertangkap).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 12.30 Wib saksi Dodi Arianto dan saksi Reza Syahputra bersama team satresnarkoba Polres Aceh Singkil lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lahan kebun sawit Masyarakat Desa Muara Pea Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil. Menindaklanjuti laporan tersebut para saksi bersama tim langsung menuju lokasi tersebut, sekira pukul 13:00 para saksi melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan, kemudian terdakwa menunjukan barang bukti di selah pelepah batang sawit berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Transparan dan 1 (satu) lembar kertas putih, selain itu mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO berwarna Hitam Biru Dongker dengan Model VIVO1820 dan Nomor Imei1 861461041544778 dari terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengakui 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut merupakan pembelian Narkotika jenis sabu yang ketiga kali dari dari Sdr. HENGKY (DPO/belum tertangkap), pembelian pertama dilakukan pada Hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira Pukul 11.00 Wib dengan membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000 (seratus Ribu Rupiah), pembelian kedua pada Kamis Tanggal 02 April 2026 dengan membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan pembelian ketiga pada Tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 12:15 dengan membeli sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan ketiga pembelian itu seluruhnya bertempat di Kebun sawit Masyarakat Desa Muara Pea Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil.
- Bahwa Terdakwa dalam hal membeli dan/atau menerima dan/atau menjual dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : 4571/NNF/2026 tanggal 01 Juli 2026 dengan Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti Positif Mengandung METAFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis sabu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuai Pidana .------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa ia Terdakwa Khairul Abdi Als Adit Bin Zam Zajlis, pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Kebun Kelapa sawit Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil, yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana narkotika yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik Transparan dengan berat bersih 0,13 Gram berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan di pegadaian Nomor: 35/VI/60910/BB/2026 pada tanggal 20 Juni 2026, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 12.30 Wib saksi Dodi Arianto dan saksi Reza Syahputra bersama team satresnarkoba Polres Aceh Singkil lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lahan kebun sawit Masyarakat Desa Muara Pea Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil. Menindaklanjuti laporan tersebut para saksi bersama tim langsung menuju lokasi tersebut, sekira pukul 13:00 para saksi melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan, kemudian terdakwa menunjukan barang bukti di selah pelepah batang sawit berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Transparan dan 1 (satu) lembar kertas putih, selain itu mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO berwarna Hitam Biru Dongker dengan Model VIVO1820 dan Nomor Imei1 861461041544778 dari terdakwa.
- Bahwa terdakwa pengakui 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di selah pelepah batang sawit adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. HENGKY (DPO/belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 12.15 Wib di Kebun sawit Masyarakat Desa Muara Pea Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil.
- Bahwa Terdakwa dalam hal tanpa hak memiliki dan/atau menyimpan dan/atau menguasai dan/atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : 4571/NNF/2026 tanggal 01 Juli 2026 dengan Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti Positif Mengandung METAFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis sabu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------- |