| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 77/Pid.B/2026/PN Skl | 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO. 2.MHD. SUBHI SOLIH HSB, S.H.,M.H 3.Bill Owen S, S.H. |
1.FAISAL RAMADHAN BRUTU ALIAS FAISAL BIN JASMIN BRUTU 2.RAMADHAN BRUTU ALIAS RAMADHAN BIN JASMIN BRUTU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||
| Nomor Perkara | 77/Pid.B/2026/PN Skl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-52/L.1.32/Eoh.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN: KESATU ---------Bahwa ia Terdakwa I Faisal Ramadhan Brutu Alias Faisal Bin Jasmin Brutu bersama-sama dengan Terdakwa II Ramadhan Brutu Alias Ramadhan Bin Jasmin Brutu pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026, sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Kios Saksi Asri Barat yang beralamat di Jalan KM 7, Desa Harapan Baru, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang masih berwenang mengadilinya melakukan tindak pidana “yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka” dimana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------- ? Bermula pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi Korban Herman Suriyadi sedang bekerja di PT. Global Sawit Semesta (GSS). Pada saat itu, Saksi Korban melaporkan kepada Terdakwa I Faisal Ramadhan Brutu Alias Faisal Bin Jasmin Brutu mengenai mobil yang telah Saksi Korban lakukan penyortiran buah sawit. Kemudian Terdakwa I menjawab, “mobil itu bukan ko sortir”. Selanjutnya, Saksi Korban menjawab, “aku yang sortir buah sawit di mobil itu, kalau tidak percaya tanya saja sama si Madan (Ramadhan), jangan gara-gara itu ribut”. Kemudian Terdakwa I menjawab, “apa pulak kau yang nyortir, ribut pun jadi, tunggu di bawah”. Selanjutnya, Saksi Korban menjawab, “di Subulussalam aja tunggu". Kemudian Terdakwa I menjawab, "oke." ? Bahwa selanjutnya Terdakwa I pulang ke rumah dan menyampaikan kepada Terdakwa II Ramadhan Brutu Alias Ramadhan Bin Jasmin Brutu yang merupakan Adik Kandung Terdakwa I bahwa “kita mau dipukuli sama Herman, dia minta tunggu”. Kemudian Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II keluar dan menunggu Saksi Korban di Jalan KM 9, Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. ? Bahwa kemudian pada hari yang sama, sekitar pukul 18.50 WIB, Saksi Korban melewati Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang menunggu di pinggir jalan. Pada saat Saksi Korban lewat, Terdakwa I memanggil Saksi Korban, namun Saksi Korban hanya melewatinya saja. Selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II mengejar Saksi Korban menggunakan sepeda motor masing-masing, dimana Terdakwa I menggunakan Sepeda Motor CRF berwarna Putih dan Terdakwa II menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio berwarna Hitam Merah. ? Bahwa kemudian sesampainya Saksi Korban di sebuah Kios milik Saksi Asri Barat yang beralamat di Desa Harapan Baru, Kecamatan Rundeng, Saksi Korban berhenti tepat di depan Kios. Selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II langsung menghampiri Saksi Korban dan langsung terlibat perkelahian dimana Terdakwa I melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban sedangkan Terdakwa II menahan atau memegang Saksi Korban dengan cara memiting leher Saksi Korban dan dengan tenaga bersama Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian beberapa kali melakukan pemukulan terhadap tubuh Saksi Korban. ? Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban datang beberapa orang lainnya yang tidak dikenal oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Korban, kemudian orang yang tidak dikenal tersebut ikut melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban, dan tidak lama berselang, Terdakwa II melihat pihak kepolisian datang ke tempat kejadian. Selanjutnya Terdakwa II langsung menuju ke arah Sepeda Motor Yamaha Mio berwarna Hitam Merah milik Terdakwa II, namun pada saat Terdakwa II menghidupkan sepeda motor tersebut, sepeda motor tidak dapat hidup. Selanjutnya Terdakwa II langsung menuju ke Sepeda Motor CRF milik Terdakwa I dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut, sedangkan Sepeda Motor Yamaha Mio berwarna Hitam milik Terdakwa II, sepasang sandal milik Terdakwa I, dan sebuah sendal milik Terdakwa II tertinggal di lokasi kejadian perkara. ? Bahwa Kios Saksi Asri Barat yang beralamat di Jalan KM 7, Desa Harapan Baru, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh berada di pinggir jalan yang dapat dilalui secara umum dan lokasi Kios tersebut bersebrangan dengan beberapa Kedai Kopi dan rumah masyarakat sekitar, sehingga pada saat terjadinya pemukulan terhadap Saksi Korban tersebut banyak warga masyarakat yang mendatangi lokasi kejadian. ? Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Subulussalam Nomor : B/05/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Nella Sri Ningsih Banurea, dengan hasil pemeriksaan Korban Herman Suriyadi mengalami: a. Benjol pada kepala dengan ukuran 2 cm x 2 cm; b. Tampak 2 luka lebam dan bengkak pada dahi dengan ukuran 2 cm x 2 cm dan ukuran 3 cm x 3 cm; c. Tampak luka lecet pada dahi dengan ukuran 1 cm x 1 cm; d. Tampak luka lecet pada pipi kiri hingga dahi dengan ukuran 13 cm x 2 cm; e. Tampak luka lecet pada hidung dengan ukuran panjang 1 cm; f. Tampak 2 luka lecet pada dada belakang dengan ukuran 2 cm x 3 cm dan dengan ukuran 2 cm x 2 cm; g. Tampak 3 luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran panjang 2 cm, dengan ukuran panjang 3 cm, dan dengan ukuran panjang 1 cm; h. Tampak luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran panjang 2 cm; i. Tampak luka lecet pada sekitar ibu jari kaki kanan dengan ukuran panjang panjang 1 cm. ? Bahwa Saksi Korban tidak dapat beraktivitas seperti biasanya dan belum dapat masuk kerja di PT. Global Sawit Semesta (GSS) dikarenakan kondisi tubuh Saksi Korban masih sakit dan masih menjalani pengobatan, termasuk pada bagian rusuk Saksi Korban yang harus dilakukan pengobatan dengan cara dikusuk. ? Bahwa selain mengalami rasa sakit, Saksi Korban juga tidak dapat bekerja selama 7 (tujuh) hari dan selama tidak bekerja tersebut, Saksi Korban kehilangan upah kerja yang biasanya diterima sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per hari, sehingga secara keseluruhan Saksi Korban mengalami kehilangan upah kerja sebesar Rp2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah). ---------Bahwa perbuatan Terdakwa I Faisal Ramadhan Brutu Alias Faisal Bin Jasmin Brutu bersama-sama dengan Terdakwa II Ramadhan Brutu Alias Ramadhan Bin Jasmin Brutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------Bahwa ia Terdakwa I Faisal Ramadhan Brutu Alias Faisal Bin Jasmin Brutu bersama-sama dengan Terdakwa II Ramadhan Brutu Alias Ramadhan Bin Jasmin Brutu pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026, sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Kios Saksi Asri Barat yang beralamat di Jalan KM 7, Desa Harapan Baru, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang masih berwenang mengadilinya melakukan tindak pidana “melakukan sendiri, turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan” dimana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------- ? Bermula pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB dari adanya selisih paham yang terjadi antara Saksi Korban Herman Suriyadi dengan Terdakwa I Faisal Ramadhan Brutu Alias Faisal Bin Jasmin Brutu mengenai penyortiran buah sawit yang terjadi di PT. Global Sawit Semesta (GSS). Kemudian perselisihan diantara keduanya berlanjut hingga terjadi cekcok dan saling tantang satu sama lainnya. ? Bahwa selanjutnya akibat ada perselisihan tersebut Terdakwa I pulang ke rumah dan menyampaikan kepada Terdakwa II Ramadhan Brutu Alias Ramadhan Bin Jasmin Brutu yang merupakan Adik Kandung Terdakwa I bahwa “kita mau dipukuli sama Herman, dia minta tunggu”. Kemudian Terdakwa I bersama sama Terdakwa II keluar dan menunggu Saksi Korban di Jalan KM 9, Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. ? Bahwa kemudian pada hari yang sama, sekitar pukul 18.50 WIB, Saksi Korban melewati Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II mengejar Saksi Korban menggunakan sepeda motor masing-masing, dimana Terdakwa I menggunakan Sepeda Motor CRF berwarna Putih dan Terdakwa II menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio berwarna Hitam Merah. ? Bahwa kemudian sesampainya Saksi Korban di sebuah Kios milik Saksi Asri Barat yang beralamat di Desa Harapan Baru, Kecamatan Rundeng, Saksi Korban berhenti tepat di depan Kios. Selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II langsung menghampiri Saksi Korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban dimana Terdakwa I melakukan pemukulan sedangkan Terdakwa II menahan atau memegang Saksi Korban dengan cara memiting leher Saksi Korban dan secara bersama-sama Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian beberapa kali kembali melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap tubuh Saksi Korban. ? Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban, tidak lama berselang Terdakwa II melihat pihak kepolisian datang ke tempat kejadian. Selanjutnya Terdakwa II langsung menuju ke arah Sepeda Motor Yamaha Mio berwarna Hitam Merah milik Terdakwa II, namun pada saat Terdakwa II menghidupkan sepeda motor tersebut, sepeda motor tidak dapat hidup. Selanjutnya Terdakwa II langsung menuju ke Sepeda Motor CRF milik Terdakwa I dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut, sedangkan Sepeda Motor Yamaha Mio berwarna Hitam milik Terdakwa II, sepasang sandal milik Terdakwa I, dan sebuah sendal milik Terdakwa II tertinggal di lokasi kejadian perkara. ? Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Subulussalam Nomor : B/05/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Nella Sri Ningsih Banurea, dengan hasil pemeriksaan Korban Herman Suriyadi mengalami: a. Benjol pada kepala dengan ukuran 2 cm x 2 cm; b. Tampak 2 luka lebam dan bengkak pada dahi dengan ukuran 2 cm x 2 cm dan ukuran 3 cm x 3 cm; c. Tampak luka lecet pada dahi dengan ukuran 1 cm x 1 cm; d. Tampak luka lecet pada pipi kiri hingga dahi dengan ukuran 13 cm x 2 cm; e. Tampak luka lecet pada hidung dengan ukuran panjang 1 cm; f. Tampak 2 luka lecet pada dada belakang dengan ukuran 2 cm x 3 cm dan dengan ukuran 2 cm x 2 cm; g. Tampak 3 luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran panjang 2 cm, dengan ukuran panjang 3 cm, dan dengan ukuran panjang 1 cm; h. Tampak luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran panjang 2 cm; i. Tampak luka lecet pada sekitar ibu jari kaki kanan dengan ukuran panjang panjang 1 cm. ? Bahwa Saksi Korban tidak dapat beraktivitas seperti biasanya dan belum dapat masuk kerja di PT. Global Sawit Semesta (GSS) dikarenakan kondisi tubuh Saksi Korban masih sakit dan masih menjalani pengobatan, termasuk pada bagian rusuk Saksi Korban yang harus dilakukan pengobatan dengan cara dikusuk. ? Bahwa selain mengalami rasa sakit, Saksi Korban juga tidak dapat bekerja selama 7 (tujuh) hari dan selama tidak bekerja tersebut, Saksi Korban kehilangan upah kerja yang biasanya diterima sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per hari, sehingga secara keseluruhan Saksi Korban mengalami kehilangan upah kerja sebesar Rp2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah). Bahwa perbuatan Terdakwa I Faisal Ramadhan Brutu Alias Faisal Bin Jasmin Brutu bersama-sama dengan Terdakwa II Ramadhan Brutu Alias Ramadhan Bin Jasmin Brutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
