| Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu
--------- Bahwa Terdakwa HAMDANI MANIK Als DANI Bin BUYUNG ADIL MANIK (disebut Terdakwa) pada suatu waktu pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kota Medan dan/atau Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 165 ayat (2) UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang mengadili, yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 pada saat BAYU SYAH PUTRA Als BAYU Bin Alm KEKAL ABADI (dilakukan penuntutan secara terpisah yang selanjutnya disebut Saksi BAYU) dan Terdakwa berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, awalnya Saksi BAYU meminjam Handphone milik Terdakwa (Handphone tersebut masuk dalam DPB) untuk meminjam Aplikasi Bank BYOND BSI milik Terdakwa pada Handphone tersebut untuk memasukkan sejumlah uang untuk keperluan membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang kemudian Terdakwa meminjamkan kepada Saksi BAYU yang kemudian Saksi BAYU melakukan pengisian uang sebesar Rp. 25.000.000 ke Rekening Bank BSI Milik Terdakwa yang kemudian setelah uang tersebut masuk ke rekening selanjutnya Saksi BAYU mengembalikan Handphone milik Terdakwa tersebut.
- Bahwa selanjutnya masih pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira sore hari pada saat Saksi BAYU dan Terdakwa masih berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Saksi BAYU menghubungi Sdr HAJI SALMAN (DPO) melalui via Aplikasi Whatsapp yang mana Saksi BAYU menggunakan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y1s Warna Biru Model vivo 1929 dengan Nomor Imei 869415059040337 dan Saksi BAYU menanyakan ketersediaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Sdr HAJI SALMAN (DPO) sebanyak sekitar 50 Gram dengan harga Rp.19.000.000- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah), setelah itu Sdr HAJI SALMAN (DPO) menyampaikan yang pada pokoknya Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut ada dan Sdr HAJI SALMAN (DPO) bersedia menjual kepada Saksi BAYU yang kemudain Sdr HAJI SALMAN (DPO) mengirimkan titik lokasi melalui Aplikasi Whatsapp kepada Saksi BAYU yang menunjukkan ke arah Jln. Tanjung Anom Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan saat itu Sdr HAJI SALMAN (DPO) menyampaikan yang pada pokoknya agar menunggu di dekat warung di seputaran titik lokasi yang telah ditunjuk tersebut, yang kemudian Saksi BAYU bersama Terdakwa berangkat menggunakan Mobil Grab menuju ke lokasi yang telah ditunjukkan oleh Sdr HAJI SALMAN (DPO) dan sesampainya Saksi BAYU dan Terdakwa di dekat warung makan selanjutnya Saksi BAYU dan Terdakwa menunggu kabar dari Sdr HAJI SALMAN (DPO) sambil Saksi BAYU dan Terdakwa makan pada warung tersebut.
- Bahwa pada saat Saksi BAYU dan Terdakwa di warung tersebut kemudian Saksi BAYU dihubungi melalui pesan pada Aplikasi Whatsapp oleh Sdr HAJI SALMAN (DPO) dan Sdr HAJI SALMAN (DPO) mengirimkan nomor rekening Seabank kepada Saksi BAYU untuk pembayaran pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut. Selanjutnya Saksi BAYU meminjam Handphone milik Terdakwa lagi untuk menggunakan Aplikasi Bank BYOND BSI milik Terdakwa yang kemudian Saksi BAYU melakukan transfer uang sebesar Rp.19.000.000- (sembilan belas juta rupiah) kepada rekening Seabank milik Sdr HAJI SALMAN (DPO) untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut.
- Bahwa setelah Saksi BAYU melakukan transfer tersebut, selanjutnya Saksi BAYU meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Sdr HAJI SALMAN (DPO) yang kemudian Terdakwa menuju ke suatu rumah / ruko yang kemudian Terdakwa mengetuk pintu Ruko tersebut yang selanjutnya Sdr HAJI SALMAN (DPO) dari lantai 2 rumah / ruko tersebut melempar Bungkusan yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan diterima oleh Terdakwa, yang mana pada saat itu Saksi BAYU sudah menunggu di dalam mobil Grab yang sudah dipesannya kemudian Saksi BAYU menerima bungkusan yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dari Terdakwa dan setelah itu Saksi BAYU dan Terdakwa kembali ke suatu hotel di Kota Medan.
- Bahwa selanjutnya setelah Saksi BAYU menerima Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Terdakwa yang sebelumnya diserahkan oleh Sdr HAJI SALMAN (DPO), Saksi BAYU membongkarnya dan mengambil sebagian untuk selanjutnya dikemas secara terpisah
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 052/X/60910/BB/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 27 Oktober 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan dengan Berat Kotor 43,68 gram dan Berat Bersih 43,20 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7929/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Jum’at tanggal 7 November 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 gram diduga mengandung Narkotika milik Tersangka atas nama BAYU SYAH PUTRA Als BAYU Bin Alm. KEKAL ABADI dan HAMDANI MANIK Als DANI Bin BUYUNG ADIL MANIK dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dalam hal menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa HAMDANI MANIK Als DANI Bin BUYUNG ADIL MANIK (disebut Terdakwa) pada sekira hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kota Medan dan/atau Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 165 ayat (2) UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang mengadili, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 pada saat BAYU SYAH PUTRA Als BAYU Bin Alm KEKAL ABADI (dilakukan penuntutan secara terpisah yang selanjutnya disebut Saksi BAYU) dan Terdakwa berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, awalnya Saksi BAYU meminjam Handphone milik Terdakwa (Handphone tersebut masuk dalam DPB) untuk meminjam Aplikasi Bank BYOND BSI milik Terdakwa pada Handphone tersebut untuk memasukkan sejumlah uang untuk keperluan membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang kemudian Terdakwa meminjamkan kepada Saksi BAYU yang kemudian Saksi BAYU melakukan pengisian uang sebesar Rp. 25.000.000 ke Rekening Bank BSI Milik Terdakwa yang kemudian setelah uang tersebut masuk ke rekening selanjutnya Saksi BAYU mengembalikan Handphone milik Terdakwa tersebut.
- Bahwa selanjutnya masih pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira sore hari pada saat Saksi BAYU dan Terdakwa masih berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Saksi BAYU menghubungi Sdr HAJI SALMAN (DPO) melalui via Aplikasi Whatsapp yang mana Saksi BAYU menggunakan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y1s Warna Biru Model vivo 1929 dengan Nomor Imei 869415059040337 dan Saksi BAYU menanyakan ketersediaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Sdr HAJI SALMAN (DPO) sebanyak sekitar 50 Gram dengan harga Rp.19.000.000- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah), setelah itu Sdr HAJI SALMAN (DPO) menyampaikan yang pada pokoknya Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut ada dan Sdr HAJI SALMAN (DPO) bersedia menjual kepada Saksi BAYU yang kemudain Sdr HAJI SALMAN (DPO) mengirimkan titik lokasi melalui Aplikasi Whatsapp kepada Saksi BAYU yang menunjukkan ke arah Jln. Tanjung Anom Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan saat itu Sdr HAJI SALMAN (DPO) menyampaikan yang pada pokoknya agar menunggu di dekat warung di seputaran titik lokasi yang telah ditunjuk tersebut, yang kemudian Saksi BAYU bersama Terdakwa berangkat menggunakan Mobil Grab menuju ke lokasi yang telah ditunjukkan oleh Sdr HAJI SALMAN (DPO) dan sesampainya Saksi BAYU dan Terdakwa di dekat warung makan selanjutnya Saksi BAYU dan Terdakwa menunggu kabar dari Sdr HAJI SALMAN (DPO) sambil Saksi BAYU dan Terdakwa makan pada warung tersebut.
- Bahwa pada saat Saksi BAYU dan Terdakwa di warung tersebut kemudian Saksi BAYU dihubungi melalui pesan pada Aplikasi Whatsapp oleh Sdr HAJI SALMAN (DPO) dan Sdr HAJI SALMAN (DPO) mengirimkan nomor rekening Seabank kepada Saksi BAYU untuk pembayaran pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut. Selanjutnya Saksi BAYU meminjam Handphone milik Terdakwa lagi untuk menggunakan Aplikasi Bank BYOND BSI milik Terdakwa yang kemudian Saksi BAYU melakukan transfer uang sebesar Rp.19.000.000- (sembilan belas juta rupiah) kepada rekening Seabank milik Sdr HAJI SALMAN (DPO) untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut.
- Bahwa setelah Saksi BAYU melakukan transfer tersebut, selanjutnya Saksi BAYU meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Sdr HAJI SALMAN (DPO) yang kemudian Terdakwa menuju ke suatu rumah / ruko yang kemudian Terdakwa mengetuk pintu Ruko tersebut yang selanjutnya Sdr HAJI SALMAN (DPO) dari lantai 2 rumah / ruko tersebut melempar Bungkusan yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang kemudian dalam penguasaan Terdakwa, yang mana selanjutnya pada saat itu Saksi BAYU sudah menunggu di dalam mobil Grab yang sudah dipesannya kemudian Saksi BAYU menerima bungkusan yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dari Terdakwa dan setelah itu Saksi BAYU dan Terdakwa kembali ke suatu hotel di Kota Medan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 052/X/60910/BB/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 27 Oktober 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan dengan Berat Kotor 43,68 gram dan Berat Bersih 43,20 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7929/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Jum’at tanggal 7 November 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 gram diduga mengandung Narkotika milik Tersangka atas nama BAYU SYAH PUTRA Als BAYU Bin Alm. KEKAL ABADI dan HAMDANI MANIK Als DANI Bin BUYUNG ADIL MANIK dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dalam hal menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Ketiga
--------- Bahwa Terdakwa HAMDANI MANIK Als DANI Bin BUYUNG ADIL MANIK (disebut Terdakwa) pada sekira hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Sembahe Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 165 ayat (2) UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang mengadili, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 atau sekira siang hari, Terdakwa menghubungi Saksi DONI RAFSAN JANI yang merupakan Sopir Truk guna menanyakan yang pada pokoknya apakah Saksi DONI RAFSAN JANI ada rencana pulang ke Kab. Aceh Singkil dan jika iya maka Saksi BAYU SYAH PUTRA Als BAYU Bin Alm KEKAL ABADI (dilakukan penuntutan secara terpisah yang selanjutnya disebut Saksi BAYU) dan Terdakwa akan ikut menumpang bersama Saksi DONI RAFSAN JANI yang kemudian Saksi DONI RAFSAN JANI menjawab yang pada pokoknya akan pulang ke Kab. Aceh Singkil sekitar setelah waktu sholat dzuhur, bersedia memberikan tumpangan kepada Saksi BAYU dan Terdakwa dan menyampaikan agar Saksi BAYU dan Terdakwa menunggu di simpang selayang Kota Medan. Selanjutnya setelah waktu sholat dzuhur, Saksi DONI RAFSAN JANI mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Merk HINO warna Hijau dengan Nopol BK 8519 DD dan model Truck Tangki dengan Nomor Mesin J08EUGJ52993 dan Nomor Rangka MJEFG8JP10555 dari Gudang Bengkel yang selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Saksi DONI RAFSAN JANI bertemu Saksi BAYU dan Terdakwa di simpang selayang Kota Medan yang selanjutnya Saksi BAYU dan Terdakwa langsung masuk pada Mobil Truck yang dikendarai oleh Saksi DONI RAFSAN JANI tersebut
- Bahwa kemudian pada saat perjalanan di sekitar Desa Sembahe Kabupaten Deli Serdang sekira pukul 15.00 WIB Saksi BAYU dan Terdakwa serta Saksi DONI RAFSAN JANI berhenti sejenak untuk istirahat, dan pada waktu istirahat tersebut kemudian Saksi BAYU bersama dengan Terdakwa pergi ke kamar mandi untuk menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tanpa sepengetahuan Saksi DONI RAFSAN JANI yang mana Terdakwa terlebih dahulu mempersiapkan alat hisap yang kemudian Terdakwa memasukkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu ke dalam alat hisap tersebut dan membakarnya sampai keluar asap yang kemudian asap tersebut dihisap oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah selesai tersebut tersebut Saksi BAYU dan Terdakwa serta Saksi DONI RAFSAN JANI kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Kab. Aceh Singkil.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA No 812/10594/MCU/2025 tertanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh dr BELLI SUSANDRO PINEM, M. Ked(KJ). Sp.KJ. Selaku dokter yang memeriksa dari RSUD Pemkab Aceh Singkil yang pada pokoknya pada tanggal 25 Oktober 2025 Pukul 03.25 WIB telah melakukan pemerisaksaan NAPZA terhadap HAMDANI MANIK Als DANI Bin BUYUNG ADIL MANIK dengan hasil : dijumpai zat adiktif / Narkoba jenis Amphetaminedan Metamphetamine di dalam urine pada saat pemeriksaan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu bagi diri sendiri tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------- |