Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Skl HARIAN BIN H. ARUS 1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
2.SEKRETARIS JENDRAL DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH ACEH PARTAI AMANAT NASIONAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Skl
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARIAN BIN H. ARUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jaimansyah, S.HHARIAN BIN H. ARUS
Tergugat
NoNama
1KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
2SEKRETARIS JENDRAL DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
3DEWAN PIMPINAN WILAYAH ACEH PARTAI AMANAT NASIONAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DEWAN PIMPINAN DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL PARTAI AMANAT NASIONAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Singkil yang memeriksa dan mengadili perkara a quo mohon untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Singkil berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
  3. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) dan sah sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Periode 2024-2029;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum terkait penerbitan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/388/IV/2026 tanggal 10 April 2026 tentang Pemberhentian Tetap Sdr. Harian Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional;
  5. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/388/IV/2026 tanggal 10 April 2026 tentang Pemberhentian Tetap Sdr. Harian Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional;
  6. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Nomor: PAN/A/KU-SJ/867/IV/2026 tentang Persetujuan Pemberhentian dan PAW;
  7. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Berita Acara Rapat Majelis Mahkamah Partai, Partai Amanat Nasional Nomor : 01/BA/RPM/MP-PAN/VI/2026 serta Putusan Mahkamah Partai PAN Nomor: 03/Pts/SA P/MP-PAN/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026;
  8. Menyatakan batal dan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat semua surat atau putusan lanjutan yang terbit yang didasarkan pada Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/388/IV/2026 tanggal 10 April 2026 tentang Pemberhentian Tetap Sdr. Harian Sebagai Anggota PAN;
  9. Menyatakan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Penggugat dari jabatannya sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil tidak sah dan harus dihentikan;
  10. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk memulihkan harkat, martabat, kedudukan, serta hak-hak politik Penggugat seperti semula sebagai anggota Partai Amanat Nasional;
  11. Menyatakan menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami Penggugat kerugian materiil berupa hilangnya gaji dan tunjangan serta pendapatan lain yang sah Penggugat sebagai anggota DPRK Aceh Singkil dengan jumlah bersih Rp. 24.901.490 (Dua puluh empat juta sembilan ratus satu ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) setiap bulan dan kerugian immateriil berupa hilangnya status keanggotaan Partai Amanat Nasional, hilangnya hak-hak organisasi dalam partai, tercemarnya nama baik dan kehormatan Penggugat yang telah Penggugat bangun dan jaga selama menjabat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  12. Memerintah Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III dan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak