Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Skl 1.LEOMONGGA SITOMPUL,S.H.
2.ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
3.ABDUR RAHMAN LUBIS, S.H.
SALOM WAHYUDI PADANG Bin JIBAN PADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1059/L.1.25/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LEOMONGGA SITOMPUL,S.H.
2ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
3ABDUR RAHMAN LUBIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALOM WAHYUDI PADANG Bin JIBAN PADANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU:

---------- Bahwa Terdakwa SALOM WAHYUDI PADANG Bin JIBAN PADANG bersama-sama dengan Sdr. WAHAB MANIK (DPO), Sdr. PARDOMUAN GAJAH (DPO), Sdr. SAMSON PADANG (DPO), dan Sdr. JAKON BERUTU (DPO) pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di area perkebunan PT. Socfindo Blok 30 Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa SALOM WAHYUDI PADANG Bin JIBAN PADANG bersama dengan Sdr. WAHAB MANIK (DPO), Sdr. PARDOMUAN GAJAH (DPO), dan Sdr. JAKON BERUTU (DPO) dengan berjalan kaki sedangkan Sdr. SAMSON PADANG (DPO) membawa sepeda motor merek Honda Beat warna hitam masuk kedalam HGU PT. Socfindo Blok 30 Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan maksud untuk mencuri buah kelapa sawit milik perkebunan PT. SOCFINDO.
  • Bahwa setiba dilokasi tersebut Terdakwa bersama-sama dengan teman-teman Terdakwa (DPO) berjumlah 4 (empat) orang masing-masing dengan menggunakan pisau celurit langsung memanen buah kelapa sawit kemudian Terdakwa langsung memanen buah kelapa sawit yang pokok pohonnya rendah, Terdakwa mengambil sebanyak 5 (lima) janjang buah kelapa sawit.
  • Bahwa setelah Terdakwa dan teman-teman Terdakwa bersama-sama mengambil buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa dan teman-teman Terdakwa hendak membawa buah kelapa sawit yang Terdakwa dan teman-teman Terdakwa curi tersebut keluar dari HGU PT. Socfindo. Namun pada saat hendak keluar yang mana Terdakwa yang pertama kali keluar diikuti langsung oleh teman-teman Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa dengan teman-teman Terdakwa dicegat oleh pihak perusahaan PT. Socfindo yaitu  Sdr. Jasiman Bin Kayaruddin selaku Kepala Centeng PT. Socfindo, dan Sdr. Anri Sihaloho Bin Alm. Jahernep selaku Centeng PT. Socfindo.
  • Bahwa kemudian Sdr. Jasiman mengatakan “woi…jangan bawak buah” jawab Terdakwa “apa kau” kemudian Terdakwa langsung dipegang oleh Sdr. Jasiman lalu Terdakwa langsung emosi dan berusaha melepaskan pegangan dari Sdr. Jasiman yang saat itu mengamankan Terdakwa, setelah terlepas Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah pisau cerulit yang berada di dekat Terdakwa kemudian Terdakwa melakukan ancaman terhadap Sdr. Jasiman dengan cara mengayunkan pisau celurit yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan Terdakwa lalu Terdakwa arahkan ke bagian kepala Sdr. Jasiman sambil mengatakan “awas kau, biar pigi aku” kemudian Terdakwa kembali mengayunkan pisau celurit yang Terdakwa pegang ke arah bagian kepala Sdr. Jasiman “awas kau anjing” lalu Sdr. Jasiman tetap berusaha memegang Terdakwa dan berusaha merebut pisau yang ada di tangan Terdakwa kemudian Terdakwa langsung melarikan diri bersama Sdr. SAMSON PADANG (DPO) menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam sedangkan Sdr. WAHAB MANIK (DPO), Sdr. PARDOMUAN GAJAH (DPO), dan Sdr. JAKON BERUTU (DPO) berlari keluar dari HGU PT. Socfindo, lalu Terdakwa bersama-sama dengan teman Terdakwa langsung meninggalkan lokasi kejadian pada saat tersebut.
  • Bahwa adapun jumlah kelapa sawit yang berhasil diamankan yaitu sejumlah 44 (empat puluh empat) tandan/janjang dengan kerugian yang dialami oleh PT. Socfindo yaitu sebesar Rp 587.500,- (lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB saat Terdakwa yang hendak pulang dari pantai gosong, dikarenakan hujan deras Terdakwa berteduh di Simpang Gosong tepatnya di Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, namun tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian yaitu Sdr. Dodi Erwin Tambunan yang berpakaian preman langsung mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polres Aceh Singkil. -------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa SALOM WAHYUDI PADANG Bin JIBAN PADANG bersama-sama dengan Sdr. WAHAB MANIK (DPO), Sdr. PARDOMUAN GAJAH (DPO), Sdr. SAMSON PADANG (DPO), dan Sdr. JAKON BERUTU (DPO) pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di area perkebunan PT. Socfindo Blok 30 Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum - yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa SALOM WAHYUDI PADANG Bin JIBAN PADANG bersama dengan Sdr. WAHAB MANIK (DPO), Sdr. PARDOMUAN GAJAH (DPO), dan Sdr. JAKON BERUTU (DPO) dengan berjalan kaki sedangkan Sdr. SAMSON PADANG (DPO) membawa sepeda motor merek Honda Beat warna hitam masuk kedalam HGU PT. Socfindo Blok 30 Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan maksud untuk mencuri buah kelapa sawit milik perkebunan PT. SOCFINDO.
  • Bahwa setiba dilokasi tersebut Terdakwa bersama-sama dengan teman-teman Terdakwa (DPO) berjumlah 4 (empat) orang masing-masing dengan menggunakan pisau celurit langsung memanen buah kelapa sawit kemudian Terdakwa langsung memanen buah kelapa sawit yang pokok pohonnya rendah, Terdakwa mengambil sebanyak 5 (lima) janjang buah kelapa sawit.
  • Bahwa setelah Terdakwa dan teman-teman Terdakwa bersama-sama mengambil buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa dan teman-teman Terdakwa hendak membawa buah kelapa sawit yang Terdakwa dan teman-teman Terdakwa curi tersebut keluar dari HGU PT. Socfindo. Namun pada saat hendak keluar yang mana Terdakwa yang pertama kali keluar diikuti langsung oleh teman-teman Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa dengan teman-teman Terdakwa dicegat oleh pihak perusahaan PT. Socfindo yaitu  Sdr. Jasiman Bin Kayaruddin selaku Kepala Centeng PT. Socfindo, dan Sdr. Anri Sihaloho Bin Alm. Jahernep selaku Centeng PT. Socfindo.
  • Bahwa kemudian Sdr. Jasiman mengatakan “woi…jangan bawak buah” jawab Terdakwa “apa kau” kemudian Terdakwa langsung dipegang oleh Sdr. Jasiman lalu Terdakwa langsung emosi dan berusaha melepaskan pegangan dari Sdr. Jasiman yang saat itu mengamankan Terdakwa, setelah terlepas Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah pisau cerulit yang berada di dekat Terdakwa kemudian Terdakwa melakukan ancaman terhadap Sdr. Jasiman dengan cara mengayunkan pisau celurit yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan Terdakwa lalu Terdakwa arahkan ke bagian kepala Sdr. Jasiman sambil mengatakan “awas kau, biar pigi aku” kemudian Terdakwa kembali mengayunkan pisau celurit yang Terdakwa pegang ke arah bagian kepala Sdr. Jasiman “awas kau anjing” lalu Sdr. Jasiman tetap berusaha memegang Terdakwa dan berusaha merebut pisau yang ada di tangan Terdakwa kemudian Terdakwa langsung melarikan diri bersama Sdr. SAMSON PADANG (DPO) menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam sedangkan Sdr. WAHAB MANIK (DPO), Sdr. PARDOMUAN GAJAH (DPO), dan Sdr. JAKON BERUTU (DPO) berlari keluar dari HGU PT. Socfindo, lalu Terdakwa bersama-sama dengan teman Terdakwa langsung meninggalkan lokasi kejadian pada saat tersebut.
  • Bahwa adapun jumlah kelapa sawit yang berhasil diamankan yaitu sejumlah 44 (empat puluh empat) tandan/janjang dengan kerugian yang dialami oleh PT. Socfindo yaitu sebesar Rp 587.500,- (lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB saat Terdakwa yang hendak pulang dari pantai gosong, dikarenakan hujan deras Terdakwa berteduh di Simpang Gosong tepatnya di Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, namun tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian yaitu Sdr. Dodi Erwin Tambunan yang berpakaian preman langsung mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polres Aceh Singkil. -------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya