Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.LEOMONGGA SITOMPUL,S.H.
2.ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
3.ABDUR RAHMAN LUBIS, S.H.
SARDIMAN TUMANGGOR Als DIMAN Bin Alm KAMI RUSMAN TUMANGGOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1291/L.1.25/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LEOMONGGA SITOMPUL,S.H.
2ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
3ABDUR RAHMAN LUBIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARDIMAN TUMANGGOR Als DIMAN Bin Alm KAMI RUSMAN TUMANGGOR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ABDUS SALAM PUTRA, S.H., M.HSARDIMAN TUMANGGOR Als DIMAN Bin Alm KAMI RUSMAN TUMANGGOR
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

Kesatu
---------- Bahwa ia Terdakwa SARDIMAN TUMANGGOR Als DIMAN Bin Alm. KAMI RUSMAN TUMANGGOR pada Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Sikoran Kecamatan Danau Paris Kab. Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
---------- Adapun berawal pada hari Sabtu sekitar pukul 12.00 wib, Terdakwa dijemput sdr. Tomi (DPO) untuk pergi ke pondok yang berada dikebun sdr. Tomi karena Terdakwa akan patungan atau ck membeli sabu. Kemudian Terdakwa menyuruh sdra Tomi untuk menjemput barang Narkotika Jenis shabu dan saya memberikan uang tunai Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) pecahan uang sertaus ribu 2 lembar. Sekitar pukul 12.41 wib Terdakwa di telepon sdr. jon (DPO) dan menanyakan Terdakwa sudah Dimana dan kemudian mengajak Terdakwa untuk datang ke Pondok untuk sama – sama menggunakan Narkotika. Kemudian sekitar pukul 13.30 wib Terdakwa berangkat ke Pondok kebun Tomi, dan setelah 15 menit di perjalanan Terdakwa tiba di Pondok sdr. tomi. Saat Terdakwa tiba Terdakwa melihat bahwa sdr. Tomi, Sdr. Jon, dan Sdr. Goping (DPO) sudah berada Di pondok. Setibanya di pondok Terdakwa lihat sdra Tomi sedang merakit bong. Kemudian Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang di bawa oleh sdra Tomi dengan berat sekitar ½ Gram yang bungkus plastic klip putih. Setelah satu putaran Terdakwa bergantian menggunakan narkotika tersebut , kemudian datang sdra Feri (DPO) dan Pendi (DPO) dan bergabung dengan Terdakwa dan sama – sama menggunakan Narkotika. Pada saat sekitar pukul 15.30 wib  Terdakwa pun membubarkan diri karena barang narkotika yang dibeli sudah habis Terdakwa pakai. Setelah bubar dari pondok sdra tomi, Terdakwa Bersama Pendi singgah di warung Gorengan Zahra sambil minum Kopi. Sekitar pukul 20.00 wib, pada saat Terdakwa duduk di warung tersebut, datang Tim Petugas kepolisian dan menggeledah Terdakwa karena dicurigai menjadi penyalah guna dan peredaran gelap Narkotika. Kemudian Terdakwa di geledah ditemukan 1 (Satu) Paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic Klip transparan lis putih, 1 (Satu) Buah tas kecil transparan les biru dengan merk Cussons baby, 1 (Satu) Buah Korek api tanpa kepala korek warna orange, 1 (satu) Buah Dompet warna Coklat, 1 (Satu) Buah Alat Hisap (bong), 2 (Dua) Buah Pipet yang sudah dimodifikasi, 1 (Satu) Buah Kaca Pirex, 1 (Satu) Buah Plastik Klip Trasnparan Lis merah, 6 (Enam) Buah Plastik Klip Transparan lis merah dengan tulisan 100,150,200,250,300, dan 350, 4 (Empat) Buah Plastik Klip Transparan lis Putih, 1 (Satu) Toples Kecil yang dibalut dengan slasi ban warna kuning, 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO A38 warna hitam model CPH2579 dengan nomor IMEI : 8618000062195319. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap   diri Terdakwa , Terdakwa kemudian ditangkap dan di bawa ke kantor Polres Aceh Singkil untuk penyidikan lebih lanjut.
Bahwa sesuai Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor: 30/IV/60910/BB/2026 tanggal 27 April 2026, adapun 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut memiliki berat netto 0.06 (nol koma nol enam) gram.
Bahwa sesuai Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 2743/NNF/2026, tanggal 20 April 2026, adapun 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih setelah dilakukan pemeriksaan  benar mengadung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No, 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jaulbeli Narkotika jenis Sabu serta terdakwa juga tidak sedang dalam pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009, tentang Narkotika.-------------------------------

atau

Kedua
---------- Bahwa ia Terdakwa SARDIMAN TUMANGGOR Als DIMAN Bin Alm. KAMI RUSMAN TUMANGGOR pada Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Sikoran Kecamatan Danau Paris Kab. Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
---------- Adapun berawal pada hari Sabtu sekitar pukul 12.00 wib, Terdakwa dijemput sdr. Tomi (DPO) untuk pergi ke pondok yang berada dikebun sdr. Tomi karena Terdakwa akan patungan atau ck membeli sabu. Kemudian Terdakwa menyuruh sdra Tomi untuk menjemput barang Narkotika Jenis shabu dan saya memberikan uang tunai Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) pecahan uang sertaus ribu 2 lembar. Sekitar pukul 12.41 wib Terdakwa di telepon sdr. jon (DPO) dan menanyakan Terdakwa sudah Dimana dan kemudian mengajak Terdakwa untuk datang ke Pondok untuk sama – sama menggunakan Narkotika. Kemudian sekitar pukul 13.30 wib Terdakwa berangkat ke Pondok kebun Tomi, dan setelah 15 menit di perjalanan Terdakwa tiba di Pondok sdr. tomi. Saat Terdakwa tiba Terdakwa melihat bahwa sdr. Tomi, Sdr. Jon, dan Sdr. Goping (DPO) sudah berada Di pondok. Setibanya di pondok Terdakwa lihat sdra Tomi sedang merakit bong. Kemudian Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang di bawa oleh sdra Tomi dengan berat sekitar ½ Gram yang bungkus plastic klip putih. Setelah satu putaran Terdakwa bergantian menggunakan narkotika tersebut , kemudian datang sdra Feri (DPO) dan Pendi (DPO) dan bergabung dengan Terdakwa dan sama – sama menggunakan Narkotika. Pada saat sekitar pukul 15.30 wib  Terdakwa pun membubarkan diri karena barang narkotika yang dibeli sudah habis Terdakwa pakai. Setelah bubar dari pondok sdra tomi, Terdakwa Bersama Pendi singgah di warung Gorengan Zahra sambil minum Kopi. Sekitar pukul 20.00 wib, pada saat Terdakwa duduk di warung tersebut, datang Tim Petugas kepolisian dan menggeledah Terdakwa karena dicurigai menjadi penyalah guna dan peredaran gelap Narkotika. Kemudian Terdakwa di geledah ditemukan 1 (Satu) Paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic Klip transparan lis putih, 1 (Satu) Buah tas kecil transparan les biru dengan merk Cussons baby, 1 (Satu) Buah Korek api tanpa kepala korek warna orange, 1 (satu) Buah Dompet warna Coklat, 1 (Satu) Buah Alat Hisap (bong), 2 (Dua) Buah Pipet yang sudah dimodifikasi, 1 (Satu) Buah Kaca Pirex, 1 (Satu) Buah Plastik Klip Trasnparan Lis merah, 6 (Enam) Buah Plastik Klip Transparan lis merah dengan tulisan 100,150,200,250,300, dan 350, 4 (Empat) Buah Plastik Klip Transparan lis Putih, 1 (Satu) Toples Kecil yang dibalut dengan slasi ban warna kuning, 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO A38 warna hitam model CPH2579 dengan nomor IMEI : 8618000062195319. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap   diri Terdakwa , Terdakwa kemudian ditangkap dan di bawa ke kantor Polres Aceh Singkil untuk penyidikan lebih lanjut.
Bahwa sesuai Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor: 30/IV/60910/BB/2026 tanggal 27 April 2026, adapun 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut memiliki berat netto 0.06 (nol koma nol enam) gram.
Bahwa sesuai Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 2743/NNF/2026, tanggal 20 April 2026, adapun 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih setelah dilakukan pemeriksaan  benar mengadung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No, 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jaulbeli Narkotika jenis Sabu serta terdakwa juga tidak sedang dalam pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya