| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 62/Pid.Sus/2026/PN Skl | 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO. 2.Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD. 3.Bill Owen S, S.H. |
DAHRIYANTO MANIK Bin Alm.LOLA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 62/Pid.Sus/2026/PN Skl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-44/L.1.32/Enz.2/07/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
Kesatu: -----Bahwa Terdakwa Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa berada di Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam disebuah bengkel bersama dengan Saksi Hendrawan Putra Bin Darmawansyah (dilakukan penuntutan terpisah). Lalu pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Hendrawan Putra Bin Darmawansyah “ayok belik sabu” lalu Saksi Hendrawan Putra Bin Darmawansyah mengatakan “ada rupanya orang jual sabu bang?” lalu Terdakwa mengatakan “cobak ku telpon dulu kawan ku biar kutanyak kan” lalu Saksi Hendrawan Putra Bin Darmawansyah mengatakan “oke”. Kemudian pada saat itu Saksi Hendrawan Putra Bin Darmawansyah menjelaskan kepada Terdakwa dengan mengatakan “biar uang ku Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sisa nya uang abang” kemudian Terdakwa pada saat itu menyampaikan kepada Saksi Hendrawan Putra Bin Darmawansyah “uang ku cuman ada Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)” lalu Saksi Hendrawan Putra Bin Darmawansyah mengatakan “oke bang”. Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patung-patungan dengan harga keseluruhan seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian setelah itu Terdakwa pada saat itu menghubungi RIO (DPO) sekira pukul 12.35 WIB melalui telepon. Kemudian Terdakwa mengatakan “ada sabu mu bang” lalu RIO (DPO) mengatakan “ada bang” lalu Terdakwa menyampaikan kepada RIO (DPO) “kemana aku ini bang biar kujumpain abang belik sabu mu tadi” lalu RIO (DPO) mengatakan “dirumah bang” lalu pada saat tersebut Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Scopy berwarna hitam bergegas menjumpai RIO (DPO) di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Lalu pada saat sesampainya Terdakwa di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam Terdakwa yang pada saat itu masih berada dipinggir jalan kemudian setelah itu kurang lebih sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi RIO (DPO) lalu Terdakwa mengatakan “bang aku udah sampek di penanggalan ne di dekat rumah abang dipinggir jalan” kemudian RIO (DPO) mengatakan “tunggu aja disitu bang nanti ada yang antarkan sabu pesanan abang tadi yang abang belik sama ku tadi” lalu pada saat itu Terdakwa yang masih berada dipinggir jalan di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam dan kemudian datanglah Saksi Muhammad Sidik Zebua Bin Alm. Fatiaro Zebua (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membawa 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dan dijelaskan oleh Saksi Muhammad Sidik Zebua Bin Alm. Fatiaro Zebua ada membawa pesanan narkotika jenis sabu milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah, kemudian Terdakwa pada saat itu memberikan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) secara langsung/ tunai kepada Saksi Muhammad Sidik Zebua Bin Alm. Fatiaro Zebua lalu Terdakwa menjelaskan kepada Saksi Muhammad Sidik Zebua Bin Alm. Fatiaro Zebua sisanya Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa transfer langsung kepada RIO (DPO) melalui rekening Seabank. Kemudian Saksi Muhammad Sidik Zebua Bin Alm. Fatiaro Zebua mengatakan “oke”. Kemudian Terdakwa pada saat itu langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan hendak Terdakwa gunakan bersama dengan Saksi Hendrawan Putra Bin Darmawansyah yang mana pada saat sebelumnya dibeli dengan cara patung-patungan. Lalu pada saat dalam perjalanan pulang, Terdakwa pada saat itu diberhentikan oleh petugas kepolisan di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam lebih tepatnya dipinggir jalan. Lalu pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Paket diduga berisikan narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah ditangan sebelah kiri Terdakwa. Lalu barang bukti narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut diamankan oleh petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk di proses di Mapolres Subulussalam.-------Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian, Terdakwa mengaku sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu melalui RIO (DPO) yang dimana awalnya Terdakwa membeli di bulan Maret 2026 sebanyak 1 (satu) kali akan tetapi Terdakwa tidak ingat hari dan tanggalnya kapan, kedua pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sebanyak 1 (satu) kali dan ketiga pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB pada saat sebelum Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Subulussalam.----------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Medan, Sumatera Utara terhadap barang bukti milik Terdakwa Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola, dkk sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab: 3043//NNF/2026 tanggal 12 Mei 2026 adalah 1 (satu) Paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 0.14 (nol koma satu empat) gram adalah benar positif mengandung Sabu dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau, Kedua: -----Bahwa Terdakwa Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa pada saat itu berada di Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam disebuah bengkel bersama dengan Saksi Hendrawan Putra Bin Darmawansyah (dilakukan penuntutan terpisah). Lalu pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Hendrawan Putra Bin Darmawansyah “ayok belik sabu” lalu Saksi Hendrawan Putra Bin Darmawansyah mengatakan “ada rupanya orang jual sabu bang?” lalu Terdakwa mengatakan “cobak ku telpon dulu kawan ku biar kutanyak kan” lalu Saksi Hendrawan Putra Bin Darmawansyah mengatakan “oke“. Kemudian pada saat itu Saksi Hendrawan Putra Bin Darmawansyah menjelaskan kepada Terdakwa dengan mengatakan “biar uang ku Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sisa nya uang abang” kemudian Terdakwa pada saat itu menyampaikan kepada Saksi Hendrawan Putra Bin Darmawansyah “uang ku cuman ada Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)” lalu Saksi Hendrawan Putra Bin Darmawansyah mengatakan “oke bang”. Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patung-patungan dengan harga keseluruhan seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian setelah itu Terdakwa pada saat itu menghubungi RIO (DPO) sekira pukul 12.35 WIB melalui telepon. Kemudian Terdakwa mengatakan “ada sabu mu bang” lalu RIO (DPO) mengatakan “ada bang” lalu Terdakwa menyampaikan kepada RIO (DPO) “kemana aku ini bang biar kujumpain abang belik sabu mu tadi” lalu RIO (DPO) mengatakan “dirumah bang” lalu pada saat tersebut Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Scopy berwarna hitam bergegas menjumpai RIO (DPO) di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Lalu pada saat sesampainya Terdakwa di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam Terdakwa yang pada saat itu masih berada dipinggir jalan kemudian setelah itu kurang lebih sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi RIO (DPO) lalu Terdakwa mengatakan “bang aku udah sampek di penanggalan ne di dekat rumah abang dipinggir jalan” kemudian RIO (DPO) mengatakan “tunggu aja disitu bang nanti ada yang antarkan sabu pesanan abang tadi yang abang belik sama ku tadi” lalu pada saat itu Terdakwa yang masih berada dipinggir jalan di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam dan kemudian datanglah Saksi Muhammad Sidik Zebua Bin Alm. Fatiaro Zebua (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membawa 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dan dijelaskan oleh Saksi Muhammad Sidik Zebua Bin Alm. Fatiaro Zebua ada membawa pesanan narkotika jenis sabu milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah, kemudian Terdakwa pada saat itu memberikan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) secara langsung/ tunai kepada Saksi Muhammad Sidik Zebua Bin Alm. Fatiaro Zebua lalu Terdakwa menjelaskan kepada Saksi Muhammad Sidik Zebua Bin Alm. Fatiaro Zebua sisanya Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa transfer langsung kepada RIO (DPO) melalui rekening Seabank. Kemudian Saksi Muhammad Sidik Zebua Bin Alm. Fatiaro Zebua mengatakan “oke”. Kemudian Terdakwa pada saat itu langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan hendak Terdakwa gunakan bersama dengan Saksi Hendrawan Putra Bin Darmawansyah yang mana pada saat sebelumnya dibeli dengan cara patung-patungan. Lalu pada saat dalam perjalanan pulang, Terdakwa pada saat itu diberhentikan oleh petugas kepolisan di Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam lebih tepatnya dipinggir jalan. Lalu pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Paket diduga berisikan narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah ditangan sebelah kiri Terdakwa. Lalu barang bukti narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut diamankan oleh petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk di proses di Mapolres Subulussalam.----------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Medan, Sumatera Utara terhadap barang bukti milik Terdakwa Dahriyanto Manik Bin Alm. Lola, dkk sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab: 3043//NNF/2026 tanggal 12 Mei 2026 adalah 1 (satu) Paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 0.14 (nol koma satu empat) gram adalah benar positif mengandung Sabu dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
-----PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
