| Dakwaan |
Dakwaan -----Bahwa Terdakwa AMRI BINTANG Bin Alm JUSUF BINTANG pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Desa Lai Ikan Kecamatan Penggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib Saksi KASAB BANCIN pergi ke tempat penyiraman mobil di Dusun Lae Oncim Desa Lai Ikan Kecamatan Penggalan Kota Subulussalam. Kemudian Saksi KASAB BANCIN bertemu dengan Terdakwa AMRI BINTANG tepatnya dilokasi pertengahan Dusun Gajah Putih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam yang sedang mencangkul di lokasi tanah milik Saksi KASAB BANCIN selanjutnya Saksi KASAB BANCIN menegur Terdakwa AMRI BINTANG dengan perkataan “ngapain kau kerjakan tanah itu”, selanjutnya Terdakwa AMRI BINTANG menjawab “apa urusan mu”, lalu Saksi KASAB BANCIN langsung pergi ke penyiraman mobil yang terletak di Dusun Lae oncim Desa Lai Ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. - - - Kemudian setelah 5 (lima) menit Saksi KASAB BANCIN di tempat penyiram mobil, Saksi KASAB BANCIN ke rumah yang terletak di Dusun Gajah Putih Desa Lai Ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, lalu bertemu lagi dengan Terdakwa AMRI BINTANG, pada saat Saksi KASAB BANCIN melihat Terdakwa AMRI BINTANG langsung memanggil Saksi KASAB BANCIN dengan mengatakan apa kau sini kau dan Saksi KASAB BANCIN berhenti saat menggunakan sepeda motor Saksi KASAB BANCIN dan saat itulah langsung Saksi KASAB BANCIN dikejar oleh Terdakwa AMRI BINTANG dan seketika dengan keadaan emosi Terdakwa AMRI BINTANG memukul Saksi KASAB BANCIN dengan cara memukul mulut Saksi KASAB BANCIN pertama sekali dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mencekek leher Saksi KASAB BANCIN dengan menggunakan tangan sebelah kiri dengan cara memiting leher Saksi KASAB BANCIN dan Terdakwa AMRI BINTANG langsung memukul kembali kepala Saksi KASAB BANCIN sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada bagian mata sebelah kanan dan di bagian rusuk Saksi KASAB BANCIN sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dan selanjutnya datanglah Saksi JUMARIN MUNTHE langsung memisahkan kejadian tersebut dan menyuruh Saksi KASAB BANCIN pulang. Bahwa hasil pemeriksaan Visum et Repertum a.n KASAB BANCIN Rumah Sakit Umum Daerah dengan nomor : B/82/XII/2025 Reskrim pada hari Senin Tanggal 01 Desember 2025 adalah sebagai berikut : • Pemeriksaan umum didapatkan pasien dalam keadaan sadar penuh tekanan darah 120/80 mmHg, nadi 80/menit frukuensi nafas 20 kali/menit dan suhu 36,5 C. • Dari hasil pemeriksaan Fisik di dapatkan: Kepala : • Wajah : tampak lebam dibawah mata kanan dengan ukuran 2cm x 2cm. • Mulut : Tampak Gigi seri kiri atas patah. • Mata : Tampak mata kemerahan pada konjungtiva sebelah kanan. • Leher :Tampak lebam pada leher belakang sebelah kanan dengan ukuran 1cm x 1cm. Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan kepada korban yang bernama KASAB BANCIN seorang laki laki pada 01 Desember 2025 pukul 19.09 Wib di IGD RSUD SUBULUSSALAM, dari hasil pemeriksaan didapatkan, lebam dibawah mata kanan dengan ukuran 2cm x 2cm, Tampak gigi seri kiri atas patah, tampak mata kemerahan pada konjungtiva sebelah kanan, lebam pada leher belakang sebelah kanan ukuran 1cm x 1cm. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Oleh Terdakwa mengakibatkan Saksi KASAB BANCIN terhalang mengalami aktifitas dalam 3 malam. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------ |