Dakwaan |
DAKWAAN : PERTAMA : ----- Bahwa Terdakwa BADRULSYAH Bin ASRUN BERUTU bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD BUHARI Bin SARIPUDIN HS (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada 17 April 2025 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di April 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat pada Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalam Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------- ---- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di Kantor di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Subulussalam, Terdakwa didatangi oleh Saksi Muhammad Buhari Bin Saripudin (Dilakukan penuntutan secara terpisah) karena sebelumnya Terdakwa memesan narkotika kepada Saksi Muhammad Buhari, lalu ketika Terdakwa bertemu dengan Saksi Muhammad Buhari, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Muhammad Buhari dengan tujuan untuk membeli narkotika dengan harga Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Terdakwa berkata akan membayar kekurangannya pada keesokan harinya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Muhammad Buhari. Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Saksi Muhammad Buhari mendatangi Terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Penanggalan kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dan memberikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) sak narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram, kemudian Saksi Muhammad Buhari meninggalkan Terdakwa, dan Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam lemari televisi di rumah terdakwa.----------------------------------------------------------------------- Bahwa Narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapat dari Saksi Muhammad Buhari tersebut Terdakwa bagi menjadi paket kecil ketika ada orang yang hendak membeli narkotika jenis sabu, dan terhadap Narkotika jenis sabu tersebut telah Terdakwa jual sebanyak 20 (dua puluh) paket di Kota Subulussalam, dan pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi Mishak Bin Rajuddin HS (Penuntutan dilakukan secara terpisah) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan cara mendatangi Saksi Mishak dirumahnya di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.----------------------------- --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.---- ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 047/Narkoba/60909/2025 tanggal 25 April 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. BADRULSYAH Bin ASRUN BERUTU dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa: • 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan dengan berat netto 4,05 (empat koma nol lima) gram. • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan berklip merah dengan berat netto 3,51 (tiga koma lima satu) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 2793/NNF/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,05 (empat koma nol lima) gram. • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,51 (tiga koma lima satu) gram. Milik Terdakwa BADRULSYAH Bin ASRUN BERUTU dan MUHAMMAD BUHARI Bin SYARIFUDDIN. Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa BADRULSYAH Bin ASRUN BERUTU dan MUHAMMAD BUHARI Bin SYARIFUDDIN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------ 2 Atau KEDUA : ----- Bahwa Terdakwa BADRULSYAH Bin ASRUN BERUTU bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD BUHARI Bin SARIPUDIN HS (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di April 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat pada Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------- ---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 12.30 wib, anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terdahap Saksi Mishak Bin Rajuddin HS (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan dari penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dari keterangan Saksi Mishak didapatkan dari Terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian satresnarkoba Polres Subulussalam, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian serta rumah terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan di dalam lemari rak televisi yang ada didalam rumah terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik Terdakwa yang terdakwa dapatkan dari Saksi Muhammad Buhari Bin Syarifuddin (Penuntutan dilakukan secara terpisah), selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Subulussalam untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------ --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.---- ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 047/Narkoba/60909/2025 tanggal 25 April 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. BADRULSYAH Bin ASRUN BERUTU dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa: • 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan dengan berat netto 4,05 (empat koma nol lima) gram. • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan berklip merah dengan berat netto 3,51 (tiga koma lima satu) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 2793/NNF/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,05 (empat koma nol lima) gram. • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,51 (tiga koma lima satu) gram. Milik Terdakwa BADRULSYAH Bin ASRUN BERUTU dan MUHAMMAD BUHARI Bin SYARIFUDDIN. Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa BADRULSYAH Bin ASRUN BERUTU dan MUHAMMAD BUHARI Bin SYARIFUDDIN adalah benar mengandung metamfetamina dan 3 terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------- |