Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2.Pristina Sari Ananda Tarigan, S.H.
3.Siti Fahira Mashuri Nasution
TRI WILLY JONATAN TOGATOROP Bin Alm. IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-55/L.1.32/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2Pristina Sari Ananda Tarigan, S.H.
3Siti Fahira Mashuri Nasution
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI WILLY JONATAN TOGATOROP Bin Alm. IWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU : : : : : : : : : 

------- Bahwa Terdakwa TRI WILLY JONATAN TOGATORUP Bin Alm. IWAN bersama sama dengan saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”Percobaan atau pemufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - - Berawal pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2026, sekira pukul 16.00 Wib, Saudara YOGI (Daftar Pencarian Orang) bertemu dengan Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam lalu Saudara YOGI (DPO) menyuruh Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM untuk membelikan narkotika jenis sabu di Kabupaten Deli Serdang dan disepakati oleh Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026, sekira pukul 21.30 Wib, Terdakwa sedang bersama Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM di Aula Kantor Camat Penanggalan lalu Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dan Terdakwa lalu menerima tawaran tersebut dan memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM, kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM berangkat seorang diri ke Kota Medan. - - Kemudian sesampainya Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM di Kota Medan pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2026, sekira pukul 11.00 Wib, Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM menghubungi Saudara YOGI (DPO) melalui panggilan WhatsApp agar segera mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM, kemudian Saudara YOGI (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke aplikasi DANA milik Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM. Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib, Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM pergi ke warung yang berada di Desa Batang Kuis di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, lalu bertemu dengan Saudara BANG (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 21.30 Wib, Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM, menghubungi Terdakwa dan Saudara YOGI (DPO) lalu mengatakan bahwa Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM telah membeli narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa dan Saudara YOGI (DPO), kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM, berangkat dari Medan kembali ke Kota Subulussalam dengan menggunakan mobil travel. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 05.00 Wib, Saksi FEBRI HARDIANSYAH BIN SUSILOYONO, Saksi ANDRE WIRA BAKO BIN MASRAN BAKO dan Saksi CHAIRUN NASIHIN BIN ALM. YAHYA (ketiganya merupakan anggota Satuan Res Narkoba Polres Subulussalam) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam mendatangi lokasi dan pada saat di lokasi bertemu dengan 1 (satu) unit mobil travel berhenti di depan Kantor Desa tersebut, lalu Saksi FEBRI HARDIANSYAH BIN SUSILOYONO, Saksi ANDRE WIRA BAKO BIN MASRAN BAKO dan Saksi CHAIRUN NASIHIN BIN ALM. YAHYA FEBRI karena merasa curiga mendatangi mobil travel tersebut, dan mengamankan Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM yang sedang berada di dalam mobil travel tersebut, lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dari dalam tas samping milik Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM, dan setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli secara patungan dengan Terdakwa dan Saudara YOGI (DPO), selanjutnya sekira pukul 05.30 Wib, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas kepolisian mendatangi keberadaan Terdakwa yang sedang berada di Aula Kantor Camat Penanggalan di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti, dan selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Subulussalam untuk di proses lebih lanjut. - - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor : 082/Narkoba/60909/2026, tanggal 18 Mei 2026, bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,41 (satu koma empat satu) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. LAB : 4208/NNF/2026, tanggal 24 Juni 2026, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,41 (satu koma empat satu) gram dengan kesimpulan barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa sebanyak 0,85 (nol koma delapan lima) gram dikembalikan guna untuk pembuktian. Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa TRI WILLY JONATAN TOGATORUP Bin Alm. IWAN bersama sama dengan saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”Percobaan atau pemufakatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - - - Berawal pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 05.00 Wib, Saksi FEBRI HARDIANSYAH BIN SUSILOYONO, Saksi ANDRE WIRA BAKO BIN MASRAN BAKO dan Saksi CHAIRUN NASIHIN BIN ALM. YAHYA (ketiganya merupakan anggota Satuan Res Narkoba Polres Subulussalam) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam mendatangi lokasi dan pada saat di lokasi bertemu dengan 1 (satu) unit mobil travel berhenti di depan Kantor Desa tersebut, lalu Saksi FEBRI HARDIANSYAH BIN SUSILOYONO, Saksi ANDRE WIRA BAKO BIN MASRAN BAKO dan Saksi CHAIRUN NASIHIN BIN ALM. YAHYA FEBRI karena merasa curiga mendatangi mobil travel tersebut, dan mengamankan Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM yang sedang berada di dalam mobil travel tersebut, lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dari dalam tas samping milik Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM, dan setelah dilakukan introgasi lebih lanjut, Saksi ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli secara patungan dengan Terdakwa dan Saudara YOGI (DPO), selanjutnya sekira pukul 05.30 Wib setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas kepolisian mendatangi keberadaan Terdakwa yang sedang berada di Aula Kantor Camat Penanggalan di Desa Dasarn Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti, dan selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Subulussalam untuk di proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor : 082/Narkoba/60909/2026, tanggal 18 Mei 2026, bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,41 (satu koma empat satu) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. LAB : 4208/NNF/2026, tanggal 24 Juni 2026, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,41 (satu koma empat satu) gram dengan kesimpulan barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor - 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa sebanyak 0,85 (nol koma delapan lima) gram dikembalikan guna untuk pembuktian. Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang.------------------------------------ ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya