| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 79/Pid.Sus/2026/PN Skl | 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO. 2.Ihza Mahendra, S.H. 3.Edo Epriandi Sitio |
ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 79/Pid.Sus/2026/PN Skl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-54/L.1.32/Enz.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Dakwaan Kesatu ------- Bahwa Terdakwa ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM bersama-sama dengan saksi TRI WILLY JONATAN TOGATORUP Bin Alm. IWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Percobaan atau pemufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------- Berawal pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2026, sekira pukul 16.00 Wib, Saudara YOGI (Daftar Pencarian Orang) bertemu dengan Terdakwa ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam lalu Saudara YOGI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu di Kabupaten Deli Serdang dan disepakati oleh Terdakwa. - Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026, sekira pukul 21.30 Wib, Terdakwa sedang bersama Saksi TRI WILLY JONATAN TOGATORUP Bin Alm. IWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Aula Kantor Camat Penanggalan dan menawarkan kepada Saksi TRI WILLY JONATAN TOGATORUP Bin Alm. IWAN untuk membeli narkotika jenis sabu dan Saksi TRI WILLY JONATAN TOGATORUP Bin Alm. IWAN lalu menerima tawaran tersebut dan memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa berangkat seorang diri ke Kota Medan. - - - - Kemudian sesampainya Terdakwa di Kota Medan pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2026, sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa menghubungi Saudara YOGI (DPO) melalui panggilan WhatsApp agar segera mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, kemudian Saudara YOGI (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke aplikasi DANA milik Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib, Terdakwa pergi ke warung yang berada di Desa Batang Kuis di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, lalu bertemu dengan Saudara BANG (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 21.30 Wib, Terdakwa menghubungi Saksi TRI WILLY JONATAN TOGATORUP Bin Alm. IWAN dan Saudara YOGI (DPO) dan mengatakan bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu pesanan Saksi TRI WILLY JONATAN TOGATORUP Bin Alm. IWAN dan Saudara YOGI (DPO), kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa berangkat dari Medan menuju Kota Subulussalam dengan menggunakan mobil travel. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 05.00 Wib, Saksi FEBRI HARDIANSYAH BIN SUSILOYONO, Saksi ANDRE WIRA BAKO BIN MASRAN BAKO dan Saksi CHAIRUN NASIHIN BIN ALM. YAHYA (ketiganya merupakan anggota Satuan Res Narkoba Polres Subulussalam) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam mendatangi lokasi dan pada saat di lokasi bertemu dengan 1 (satu) unit mobil travel berhenti di depan Kantor Desa tersebut, lalu Saksi FEBRI HARDIANSYAH BIN SUSILOYONO, Saksi ANDRE WIRA BAKO BIN MASRAN BAKO dan Saksi CHAIRUN NASIHIN BIN ALM. YAHYA FEBRI karena merasa curiga mendatangi mobil travel tersebut, dan mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam mobil travel tersebut, lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dari dalam tas samping milik Terdakwa, dan setelah dilakukan introgasi lebih lanjut, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polres Subulussalam untuk diproses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor : 082/Narkoba/60909/2026, tanggal 18 Mei 2026, bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,41 (satu koma empat satu) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. LAB : 4208/NNF/2026, tanggal 24 Juni 2026, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,41 (satu koma empat satu) gram dengan kesimpulan barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa sebanyak 0,85 (nol koma delapan lima) gram dikembalikan guna untuk pembuktian. - Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa ISA YADI PURNOMO NASUTION Bin Alm. SALIM bersama-sama saksi TRI WILLY JONATAN TOGATOROP Bin Alm. IWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Percobaan atau pemufakatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------- - Berawal pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 05.00 Wib, Saksi FEBRI HARDIANSYAH BIN SUSILOYONO, Saksi ANDRE WIRA BAKO BIN MASRAN BAKO dan Saksi CHAIRUN NASIHIN BIN ALM. YAHYA (ketiganya merupakan anggota Satuan Res Narkoba Polres Subulussalam) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam mendatangi lokasi dan pada saat di lokasi bertemu dengan 1 (satu) unit mobil travel berhenti di depan Kantor Desa tersebut, lalu Saksi FEBRI HARDIANSYAH BIN SUSILOYONO, Saksi ANDRE WIRA BAKO BIN MASRAN BAKO dan Saksi CHAIRUN NASIHIN BIN ALM. YAHYA FEBRI karena merasa curiga mendatangi mobil travel tersebut, dan mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam mobil travel tersebut, lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dari dalam tas samping milik Terdakwa, dan setelah dilakukan introgasi lebih lanjut, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polres Subulussalam untuk diproses lebih lanjut. - - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor : 082/Narkoba/60909/2026, tanggal 18 Mei 2026, bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,41 (satu koma empat satu) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. LAB : 4208/NNF/2026, tanggal 24 Juni 2026, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,41 (satu koma empat satu) gram dengan kesimpulan barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa sebanyak 0,85 (nol koma delapan lima) gram dikembalikan guna untuk pembuktian. Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang.----------------------------------- ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------- Subulussalam, 20 Agustus 2026 Jaksa Penuntut Umum, Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.CIO Jaksa Muda NIP. 19810301 200312 1 002 |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
