| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk suluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap kedua tanah objek sengketa ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilih sah sebidang tanah seluas ± 11.359,1 M2 yang terletak di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatas dengan tanah Ngadio;
- Sebelah Timur Berbatas dengan tanah Lantar Berutu dan Samados Bancin;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jetin Bancin;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sungai Lae Butar;
- Menyatakan tanah objek sengketa 1 yang dikuasai Tergugat I merupakan tanah milik Penggugat yang merupakan bagian dari tanah poin 4 petitum;
- Menyatakan tanah objek sengketa 2 yang dikuasai Tergugat II merupakan tanah milik Penggugat yang merupakan bagian dari tanah poin 4 petitum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sejak semula segala surat-surat yang timbul atas tanah objek sengketa terhadap masing-masing Tergugat ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang ikut/berada di atas tanah sengketa untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala beban yang membebaninya dengan biaya Para Tergugat sendiri atau siapapun yang ada di atas tanah sengketa yang mendapat hak dari Para Tergugat serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong seperti sedia kala, pengosongan, dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara ;
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari ikatan apapun dari pihak ketiga lainnya, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp.46.200.000, ( empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp.252.000.000, ( dua ratus lima puluh dua juta rupiah), secara tunai dan seketika;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah ), secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000, 00(satu juta rupiah) setiap harinya bilamana Para Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan ;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
a t a u :
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini (ex aequo et bono) |