| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 69/Pid.Sus/2026/PN Skl | 1.ELMAS YULIANTRI,SH.MH 2.ALQADRI HUSAINY NUR,S.H. 3.UTAMI FAN RIDA, S.H. |
WAHYUDI SAPUTRA Als WAHYU Bin SULAIMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 69/Pid.Sus/2026/PN Skl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1277/L.1.25/Enz.2/07/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
Kesatu ---------- Bahwa ia Terdakwa WAHYUDI SAPUTRA Als WAHYU Bin SULAIMAN pada hari Jum'at tanggal 11 April 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa yang sedang berada di salah satu warnet (warung internet) yang berada di Sumatera Utara didatangi sdr. JUNAIDI Als PESEK (DPO) yang mengajak Terdakwa untuk mengantar narkotika jenis sabu dengan mengatakan kepada Terdakwa "KAU MAU KERJA?" di jawab oleh Terdakwa "MAU LAH BANG, PAS KALI AKU LAGI BUTUH UANG. KERJA APA BANG?" kemudian saudara JUNAIDI Als PESEK mengatakan " ANTAR SABU KE SINGKIL, SEKALIAN BELANJA BAJU KAU DISANA, APA MAU GINI-GINI AJA HIDUPMU". Bahwa Terdakwa bersama sdr. JUNAIDI Als PESEK pergi keluar dari warnet dan berhenti pada suatu lorong. Di lorong tersebut sdr. JUNAIDI Als PESEK (DPO) menyerahkan 1 (satu) balutan tisu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) balutan tisu tersebut dan menyimpannya dilipatan bawah kanan celana yang Terdakwa kenakan. Setelah itu Terdakwa berangkat ke Kabupaten Aceh Singkil menggunakan mobil Travel. Pada hari sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa tiba di Aceh Singkil dan berhenti di depan Kantor BSI Lipat Kajang Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. Pada saat Terdakwa turun dan berdiri didepan Kantor BSI, tidak lama setelah itu Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan dari lipatan celana bawah Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) balutan tisu yang berisikan Narkotika golongan | Jenis Sabu. Anggota satresnarkoba Polres Aceh Singkil kemudian membawa Terdakwa ke Polres Aceh Singkil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jaulbeli Narkotika jenis Sabu serta terdakwa juga tidak sedang dalam pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor: 23/IV/60910/BB/2026 tanggal 11 April 2026, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut memiliki berat netto 7.81 (tujuh koma delapan satu) gram. Bahwa berdasarkan berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.Lab.:2744/NNF/2026, tanggal 06 Mei 2026 dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Wahyudi Saputra alias Wahyu Bin Sulaiman yaitu 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih setelah dilakukan pemeriksaan benar mengadung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No, 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------
atau
Kedua ---------- Bahwa ia Terdakwa WAHYUDI SAPUTRA Als WAHYU Bin SULAIMAN pada hari Jum'at tanggal tanggal 11 April 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “perkaranya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------- Bahwa pada hari sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 06.30 Wib bertemoat di depan Kantor BSI Lipat Kajang Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, Angota Sat Res Narkoba Aceh Singkil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan Terdakwa. Dari hasil penggeledahan tersebut, dari lipatan celana bawah yang dikenakan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) balutan tisu yang berisikan Narkotika golongan Jenis Sabu. Anggota satresnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui narkotika Golongan | Jenis Sabu tersebut Adalah miliknya serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Sabu serta terdakwa juga tidak sedang dalam pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Setelah kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa sesuai Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor: 23/IV/60910/BB/2026 tanggal 11 April 2026, adapun 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut memiliki berat netto 7.81 (tujuh koma delapan satu) gram. Bahwa sesuai Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 2744/NNF/2026, tanggal 06 Mei 2026, adapun 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih setelah dilakukan pemeriksaan benar mengadung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No, 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
