Dakwaan |
DAKWAAN : KESATU: ----Bahwa Terdakwa Sarniyanti Binti Ketak pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah tepatnya di Desa Danau Trans Kecamatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------- ----Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal tanggal 26 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB, AKMAL (DPO) datang ke rumah Terdakwa di Desa Danau Trans Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Kemudian AKMAL (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa secara gratis dan Terdakwa langsung menerimanya. Kemudian AKMAL (DPO) memberikan sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan yang dibalut dengan tisu warna putih. ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 045/Narkoba/60909/2025 tanggal 03 Mei 2025 atas nama Sarniyanti Binti Ketak yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa menemukan 2 (dua) Paket diduga berisi narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat Netto 0.26 (Nol koma dua enam) gram.---------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 3565/NNF/2025 tanggal 04 Juni 2025 atas nama Sarniyanti Binti Ketak yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;.-------------------- ----Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli, menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut.---------------------------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------- ATAU: KEDUA: ----Bahwa Terdakwa Sarniyanti Binti Ketak pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah tepatnya di Desa Danau Trans Kecamatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapatkan informasi tentang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Danau Trans Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Kemudian setibanya di lokasi, Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan dilakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta rumah milik tersangka dan menemukan 2 (dua) Paket diduga berisi narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat Netto 0.26 (Nol koma dua enam) gram yang dibalut dengan tisu warna putih yang ditemukan dibalik pintu diatas lantai rumah bagian depan.----------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 045/Narkoba/60909/2025 tanggal 03 Mei 2025 atas nama Sarniyanti Binti Ketak yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. 2 Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa menemukan 2 (dua) Paket diduga berisi narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat Netto 0.26 (Nol koma dua enam) gram.---------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 3565/NNF/2025 tanggal 04 Juni 2025 atas nama Sarniyanti Binti Ketak yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;.-------------------- ----Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------- |