Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2.ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
3.UTAMI FAN RIDA, S.H.
DEDI SAHPUTRA ALS DEDI BIN SUHAIMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1241/L.1.25/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
3UTAMI FAN RIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SAHPUTRA ALS DEDI BIN SUHAIMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

DAKWAAN PERTAMA:

---------- Bahwa Terdakwa DEDI SAHPUTRA Als DEDI Bin SUHAIMI melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Saksi RIDWAN WAHYURI Als YURI Bin ZAKARIA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Perangusan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) Paket Narkotika Golongan Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Transparan dengan berat berat Bersih 0,12 gram sesuai Berita acara penimbangan barang bukti Pegadaian Nomor 28/IV/60910/BB/2026 , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB saat terdakwa dan saksi Ridwan Wahyuri (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di kantor Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, tibatiba terdakwa dihubungi (melaluitelphon) oleh Sdr. ARDI (nama sebenarnya Sdr. Dodi Arianto sebagai Undercover buy sesuai surat perintah pembelian terselubung nomor: Sprin/07/IV/Res.4.2/2026/Resnarkoba) dengan mengatakan “Ada (Sabu) harga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk abang", terdakwa menjawab "ada bang, mana antar bang?" Sdr. ARDI mengatakan "abang tunggu di tempat Futsal Desa Perangusan Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil". Selanjutnya terdakwa meminta Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada saksi Ridwan Wahyuri sebanyak 2 (dua) Paket untuk dijual kepada Sdr. Ardi (nama samaran Undercover buy), lalu Terdakwa menuju ketempat Futsal di Desa Perangusan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil setelah sampai terdakwa langsung ditangkap oleh saksi Dodi Arianto dan saksi Reza Syahputra yang merupakan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil dan dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Narkotika Golongan Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik klip Transparan  yang disimpan di dalam kantong Celana Panjang warna Cream yang dikenakan oleh terdakwa, selain itu ada barang bukti lain berupa 1 (Satu) Buah Plastik Klip Transparan Lis merah, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A18 warna hitam model CPH2591 dengan nomor IMEI : 862085065457697, 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk Surya, 3 (tiga) Lembar uang pecahan Rp.100.000, (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Mio Gear 125 warna silver dengan nomor rangka : MH3SEG720MJ015660 dengan nomor mesin : E32XE-0018063. Terdakwa mengakui asal barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut menerima dari saksi Ridwan Wahyuri tujuannya untuk dijual dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000, (sertaus ribu rupiah) juga milik saksi Ridwan Wahyuri hasil penjualan narkotika jenis sabus sebelumnya. Selanjutnya para saksi melakukan pengembangan, sekira pukul 22:45 Wib para saksi melakukan penangkapan terhadap saksi Ridwan Wahyuri disebuah warung Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, dari pengakuan saksi Ridwan Wahyuri barang bukti tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. Ardi Pohan (DPO/belum tertangkap) sekira pukul 16:00 Wib di rumah Sdr. Ardi Pohan (DPO) Desa tanah bara Kecamatan Gunung Meriah sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan saksi Ridwan Wahyuri beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Singkil guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam hal membeli dan/atau menerima dan/atau menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : 2745/NNF/2026 tanggal 06 Mei 2026 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

DAKWAAN KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa DEDI SAHPUTRA Als DEDI Bin SUHAIMI melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Saksi RIDWAN WAHYURI Als YURI Bin ZAKARIA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Perangusan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas saksi saksi Dodi Arianto dan saksi Reza Syahputra merupakan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam penguasaannya berupa 2 (dua) Paket Narkotika Golongan Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik klip Transparan  yang disimpan di dalam kantong Celana Panjang warna Cream yang dikenakan/dipakai oleh terdakwa, selain itu ada barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Plastik Klip Transparan Lis merah, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A18 warna hitam model CPH2591 dengan nomor IMEI : 862085065457697, 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk Surya, 3 (Tiga) Lembar uang pecahan Rp 100.000, (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Mio Gear 125 warna silver dengan nomor rangka : MH3SEG720MJ015660 dengan nomor mesin : E32XE-0018063.
  • Bahwa terdakwa mengakui sebagai yang menyediakan untuk pesanan Sdr. ARDI (nama samaran Sdr. Dodi Arianto sebagai Undercover buy sesuai surat perintah pembelian terselubung nomor: Sprin/07/IV/Res.4.2/2026/Resnarkoba) atau siapa saja yang memesan sabu pada dirinya.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki dan/atau menyimpan dan/atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : 2745/NNF/2026 tanggal 06 Mei 2026 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya