Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
2.Rivani Br Ginting, S.H
3.Bill Owen S, S.H.
1.DINO SUHANDA S Bin Alm. PONIDI
2.KARMUDA BERUTU Bin Alm. JON BERUTU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-42/L.1.32.6/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
2Rivani Br Ginting, S.H
3Bill Owen S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINO SUHANDA S Bin Alm. PONIDI[Penahanan]
2KARMUDA BERUTU Bin Alm. JON BERUTU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa I DINO SUHANDA S BIN Alm.PONIDI dan Terdakwa II KARMUDA BERUTU Bin.Alm JON BERUTU yang selanjutnya disebut sebagai Para Terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 april 2026 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk sabu” Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Minggu, 26 april 2026, Terdakwa I sekira pukul 10.00 WIB sedang bekerja di Kecamatan Longkib menghubungi saudara YUYUN (DPO) dan memberitahukan bahwa Terdakwa I berniat untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan akan melakukan pembayaran sekaligus terhadap narkotika jenis sabu yang telah dibeli Terdakwa I kepada saudara YUYUN (DPO) sebelumnya. Bahwa sekira Pukul 12.30 Terdakwa I dihubungi oleh saudara YUYUN (DPO) dan mengatakan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa I telah tersedia dan agar segera melakukan pembayaran sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui rekening DANA kepada saudara YUYUN (DPO). Sekira pukul 12.50 WIB Terdakwa I melakukan pembayaran sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui aplikasi layanan dompet digital DANA dengan Nomor akun 085767240344 atas nama Yuyun untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut dan pembayaran untuk pembelian narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Terdakwa I tanggal 25 April 2026 sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saudara YUYUN (DPO). Kemudian sekira Pukul 13.00 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui media telefon whatsapp dan mengajak terdakwa II untuk berpatungan membeli narkotika jenis sabu. Bahwa Terdakwa II setuju untuk ikut membeli Narkotika jenis sabu dan mengirimkan uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I melalui aplikasi layanan dompet digital DANA yang diterima dari Karmuda
  • Bahwa sekira pukul 19.45 WIB Terdakwa I kembali menghubungi Terdakwa II untuk menjemput Terdakwa I di Desa Subulussalam Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam dengan  menggunakan sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan tujuan untuk pergi menemui saudara YUYUN (DPO) di depan sebuah pemakaman di Desa Penanggalan Kec. penanggalan kota subulussalam. Bahwa Sekira pukul 22.00 WIB datang seorang teman dari saudara YUYUN (DPO) yang tidak dikenal dan setelahnya Terdakwa I, saksi YUYUN (DPO) dan seorang temannya yang tidak dikenal tersebut pergi ke dalam area pemakaman sementara Terdakwa II menunggu di pinggir jalan sebuah pemakaman di Desa Penanggalan Kec. penanggalan kota Subulussalam;
  • Bahwa setelah sampai di area pemakaman tersebut, Terdakwa I menerima narkotika jenis sabu dari saudara YUYUN (DPO). Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I kembali menemui Terdakwa II dan pergi menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa dalam perjalanan menuju Desa Lae Bersih Kec. Penanggalan, Kota Subulussalam Terdakwa I menyelipkan paket narkotika jenis sabu tersebut diantara paha dan betisnya kemudian terjatuh ke semak-semak, bahwa para terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian yang sedang bertugas dan melakukan penggeledahan terhadap badan para terdakwa namun tidak menemukan narkotika jenis sabu kemudian petugas kepolisian melihat terdapat 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang terjatuh diatas tanah tidak jauh dari lokasi para terdakwa dan langsung mengamankan para terdakwa dengan barang bukti tersebut;
  • Bahwa para terdakwa mengakui narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dan jatuh pada semak – semak  tersebut adalah milik para terdakwa yang dibeli dari saudara YUYUN(DPO);
  • Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa, terdakwa I sudah pernah membeli narkotika jenis sabu kepada saudara Muhammad Salim Purba (DPO), bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah menggunakan narkotika jenis sabu beberapa kali sebelumnya yaitu sekitar 1 (satu) bulan sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Syariah Subulussalam dengan Nomor: 071/Narkoba/60909/2026 tanggal 27 April 2026, diketahui bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus di plastik transparan berklip dengan berat Netto 1,05 (satu koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 3042/NNF/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T. dan diketahui oleh Plt Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,05 (satu koma nol lima) gram milik tersangka atas nama DINO SUHANDA S bin Alm. PONIDI dan KARMUDA BERUTU bin Alm. JON BERUTU adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I Dino Suhanda S bin Alm. Ponidi dan Terdakwa II Karmuda Berutu bin Alm. Jon Berutu tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang

 

------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang – Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Atau ---------

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa I Dino Suhanda S bin Alm. Ponidi dan Terdakwa II Karmuda Berutu bin Alm. Jon Berutu Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,“Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Minggu, 26 april 2026 sekira pukul 19.45 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan menyuruhnya untuk menjemput Terdakwa I di Desa Subulussalam Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam dengan tujuan untuk pergi menemui saudara YUYUN (DPO) di depan sebuah pemakaman di Desa Penanggalan Kec. Penanggalan Kota Subulussalam sekira pukul 22.00 WIB datang seorang teman dari saudara YUYUN (DPO) yang tidak dikenal dan setelahnya Terdakwa I, saksi YUYUN (DPO) dan seorang temannya yang tidak dikenal tersebut pergi ke dalam area pemakaman sementara Terdakwa II menunggu di pinggir jalan; Bahwa setelah sampai di area pemakaman tersebut, Terdakwa I melihat teman dari saksi YUYUN (DPO) memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi YUYUN (DPO), selanjutnya saksi YUYUN (DPO) memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I kembali menemui Terdakwa II dan pergi dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, Bahwa dalam perjalanan di Desa Lae Bersih Kec. Penanggalan, Kota Subulussalam Terdakwa I menyelipkan paket narkotika jenis sabu tersebut diantara paha dan betisnya kemudian terjatuh ke semak-semak, bahwa para terdakwa pada saat perjalanan dihentikan oleh saksi Herianto, saksi andre dan saksi febri yang mana merupaakan Petugas Kepolisian yang sedang bertugas dan melakukan penggeledahan terhadap badan para terdakwa namun tidak menemukan narkotika jenis sabu kemudian petugas kepolisian melihat terdapat 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang terjatuh diatas tanah dekat semak – semak tidak jauh dari lokasi para terdakwa dan langsung mengamankan para terdakwa dengan barang bukti tersebut;
  • Bahwa para terdakwa mengakui narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dan jatuh pada semak – semak  tersebut adalah milik para terdakwa yang dibeli dari saudara YUYUN(DPO);
  • Bahwa setelah diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Subulussalam, berjarak sekitar 5 (lima) meter dari tempat para terdakwa diamankan, petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik transparan berklip merah di sebuah semak Semak. Selanjuntya petugas Kepolisian polres subulussalam melakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, dan dari penggeledahan tersebut pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti narkotika Jenis sabu lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Syariah Subulussalam dengan Nomor: 071/Narkoba/60909/2026 tanggal 27 April 2026, diketahui bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus di plastik transparan berklip dengan berat Netto 1,05 (satu koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 3042/NNF/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T. dan diketahui oleh Plt Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,05 (satu koma nol lima) gram milik tersangka atas nama DINO SUHANDA S bin Alm. PONIDI dan KARMUDA BERUTU bin Alm. JON BERUTU adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Terdakwa I DINO SUHANDA S BIN Alm.PONIDI dan Terdakwa II KARMUDA BERUTU Bin.Alm JON BERUTU Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1)huruf a  Undang – Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya