| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2026/PN Skl | NAZLI | 1.WELLY HANDOKO 2.ANDRI RAMADANI 3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Cq KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ACEH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH SINGKIL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2026/PN Skl | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Tanah mana terdapat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 01.12.000004444.0 tahun 2026 Desa Suka Makmur atas nama Welly Handoko ; 8. Menyatakan tanah yang dikuasai Tergugat I seluas ± lebar 27 meter x panjang 140 meter atau ± 3780 M2, yang terletak dahulu di desa Tanah Bara, sekarang di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dengan batas-batas :
Adalah tanah milik Penggugat yang masuk dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 01.12.000004444.0 tahun 2026 atas nama Welly Handoko (Tergugat I); 9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 01.12.000004444.0 tahun 2026, Desa Suka Makmur, atas nama Welly Handoko terhadap tanah objek sengketa tidak sah dan tidak berharga menurut hukum sejak semula ; 10. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga menurut hukum sejak semula segala surat-surat yang ada yang timbul atas tanah objek sengketa yang memberikan hak kepada masing-masing Tergugat I dan/atau Tergugat II ataupun kepada pihak ketiga lainnya yang mendapat hak dari masing-masing Tergugat I dan/atau Tergugat II atas tanah sengketa ; 11. Menghukum Tergugat III untuk memecahkan/mengeluarkan tanah sengketa dari Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 01.12.000004444.0 tahun 2026, Desa Suka Makmur atas nama Welly Handoko, dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik terhadap tanah objek Sengketa ke atas nama Penggugat ; 12. Menghukum Tergugat III untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 01.12.000004444.0 tahun 2026 Desa Suka Makmur dari atas nama Welly Handoko menjadi atas nama Nazli (Penggugat) ; 13. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II atau siapa saja yang ikut/berada di atas tanah objek sengketa untuk mengosongkan tanah objek sengketa dari segala beban yang membebaninya dengan biaya Tergugat I dan/atau Tergugat II sendiri atau siapapun yang ada di atas tanah objek sengketa yang mendapat hak dari Tergugat I dan/atau Tergugat II serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik seperti sedia kala, pengosongan, dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara; 14. Menghukum Para Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari ikatan apapun dari pihak ketiga lainnya, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara ; 15. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya bilamana Para Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan ; 16. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng ; 17. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi ; a t a u : Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini (ex aequo et bono) |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
