| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO. | | 2 | Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD. | | 3 | Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C. |
|
| Dakwaan |
DAKWAAN -----Bahwa Terdakwa Julianda Iga Syahputra Bin Suady, pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan sebuah rumah milik Saksi Nurhayati yang beralamat di Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap diri orang lain, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------- -----Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB di Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dimana pada tanggal 11 Oktober 2025 awalnya Saksi Korban yang bernama Sarli Bancin dihubungi oleh Saksi Aqila melalui hanphone temannya dan sekira pukul 12.30 WIB Saksi Korban menjemput Anak Saksi Aqila dan Saksi Korban membawa Anak Saksi Aqila untuk mengantar teman Saksi Korban yang bernama Hendri ke Desa Buluh Dori Km 11, Kota Subulussalam. Kemudian Saksi Korban dan Anak Saksi Aqila sepulang dari mengantar Hendri kemudian kembali ke Kota Subulussalam dilanjutkan dengan membeli makanan dan berjalan-jalan. Sekitar hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 pukul 01.00 WIB Saksi Korban mengantar Anak Saksi Aqila ke kosan milik Saksi Nurhayati dan kemudian Saksi Korban beranjak pulang ke rumah nenek Saksi Korban yang beralamat di Dusun Cepu Indah, Desa Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Kemudian tidak berlangsung lama bibi Saksi Korban yang bernama Asmidar menghubungi paman Saksi Korban yang bernama Paiman untuk memberitahukan bahwa Saksi Korban sudah berada di rumah nenek Saksi Korban dan kemudian Saksi Korban dan Saksi Asmidar berangkat menuju kosan milik Saksi Nurhayati untuk menemui Anak Saksi Aqila. Tidak lama kemudian Terdakwa datang dan menanyakan kepada Saksi Korban dengan mengatakan “kenapa ko bawa anak saya?” dan langsung menendang tubuh Saksi Korban akan tetapi tidak mengenai tubuh Saksi Korban. Kemudian Terdakwa memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan sebanyak 2 (dua) kali dan kemudian menyuruh untuk Anak Saksi Aqila yang merupakan anak dari Terdakwa untuk keluar dari kosan tersebut. Kemudian Terdakwa kembali mumukul Saksi Korban dengan menggunakan tangannya sebanyak 2 (dua) kali pada bagian pundak dan pinggang Saksi Korban. Lalu Terdakwa mengajak teman Terdakwa dan mengatakan “gimana kita matikan aja ini?” dan selanjutnya Saksi Korban dibawa oleh Terdakwa ke Polsek Penanggalan Polres Subulussalam. -----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------- |