Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2.Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
1.IHSAN BAHARI Bin Alm. MUSKI
2.HABIB ALDILA LUBIS Bin Alm. KAMIL LUBIS
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-09/L.1.32/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IHSAN BAHARI Bin Alm. MUSKI[Penahanan]
2HABIB ALDILA LUBIS Bin Alm. KAMIL LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama

Primair

-----Bahwa Terdakwa I IHSAN BAHARI BIN ALM. MUSKI dan Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS BIN ALM. KAMIL LUBIS pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 22.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang melakukan sendiri tindak pidana, yang menyuruh orang lain melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya tanggal 7 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa I IHSAN BAHARI yang pada saat itu sedang berada di rumah dihubungi oleh saksi Muhammad Alfarizi yang mengatakan bahwa saksi Muhammad Alfarizi memiliki narkotika jenis sabu kemudian menyuruh Terdakwa I IHSAN BAHARI untuk datang ke rumah saksi Muhammad Alfarizi  dengan membawa alat hisap narkotika jenis sabu.
  • Kemudian sekira pukul 19.45 WIB Terdakwa I IHSAN BAHARI tiba di rumah saksi Muhammad Alfarizi yang mana ketika masuk ke dalam kamar, Terdakwa I IHSAN BAHARI melihat saksi Muhammad Alfarizi sedang memisah-misahkan narkotika jenis sabu dan membuat menjadi beberapa paket, kemudian saksi Muhammad Alfarizi langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu miliknya kepada Terdakwa I IHSAN BAHARI dan langsung digunakan bersama-sama dengan saksi Muhammad Alfarizi.
  • Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS menghubungi Saksi MUHAMMAD ALFARIZI untuk menanyakan keberadaan sekaligus menanyakan apakah Saksi MUHAMMAD ALFARIZI memiliki barang narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi MUHAMMAD ALFARIZI menolak bahwa memiliki narkotika jenis sabu, akan tetapi Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS memaksa terus, pada akhirnya Saksi MUHAMMAD ALFARIZI mengakui bahwa Saksi MUHAMMAD ALFARIZI memiliki narkotika jenis sabu dan menyuruh Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS datang kerumahnya.
  • Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS sampai dirumah Saksi MUHAMMAD ALFARIZI, ketika Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS masuk kedalam kamar didalamnya terdapat Saksi MUHAMMAD ALFARIZI dan Terdakwa I IHSAN BAHARI. Kemudian Saksi MUHAMMAD ALFARIZI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS, dan menggunakan nya bersama-sama dengan Terdakwa I IHSAN BAHARI dan Saksi MUHAMMAD ALFARIZI.
  • Setelah itu kedua Terdakwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut akan membayar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD ALFARIZI dengan cara patungan yaitu uang Terdakwa I IHSAN BAHARI sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa I IHSAN BAHARI sudah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi MUHAMMAD ALFARIZI  sebanyak 3 (tiga) kali dan untuk mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I IHSAN BAHARI membelikan rokok untuk Saksi MUHAMMAD ALFARIZI.
  • Kemudian Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS sudah mendapatkan nakotika jenis sabu dari Saksi MUHAMMDA ALFARIZI sebanyak 4 (empat) kali dan untuk mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS  membelinya dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika  No. LAB : 8735 / NNF / 2025, tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si dkk selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 8735 / NNF / 2025 berupa 19 (sembilan belas) Paket yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto awal 1,70 (satu koma tujuh nol) gram adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 Huruf a dan c Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------

 

 

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

-----Bahwa Terdakwa I IHSAN BAHARI BIN ALM. MUSKI dan Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS BIN ALM. KAMIL LUBIS pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 22.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang melakukan sendiri tindak pidana, yang menyuruh orang lain melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 Bukan Tanaman yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa Tim SatResnarkoba Polres Subulussalam telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I IHSAN BAHARI, Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS dan saksi MUHAMMAD ALFARIZI pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB di rumah saksi Muhammad Alfarizi tepatnya di Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam;
  • Bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena para Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD ALFARIZI diduga melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam menemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,70 (satu koma tujuh nol) gram milik saksi MUHAMMAD ALFARIZI yang dibungkus plastik transparan berklip merah yang ditemukan di atas tempat tidur yang berada di dalam rumah milik saksi MUHAMMAD ALFARIZI serta 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga berisi narkotika jenis sabu sisa pakai milik Terdakwa I IHSAN BAHARI dan Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika  No. LAB : 8735 / NNF / 2025, tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si dkk selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 8735 / NNF / 2025 berupa 19 (sembilan belas) Paket yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto awal 1,70 (satu koma tujuh nol) gram adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 Huruf a dan c UU NO. 1 TAHUN 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------atau-------------------------------------------------------------

 

Kedua

-----Bahwa Terdakwa I IHSAN BAHARI BIN ALM. MUSKI dan Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS BIN ALM. KAMIL LUBIS pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 22.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang melakukan sendiri tindak pidana, yang menyuruh orang lain melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Bukan Tanaman yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya tanggal 7 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa I IHSAN BAHARI yang pada saat itu sedang berada di rumah dihubungi oleh saksi Muhammad Alfarizi yang mengatakan bahwa saksi Muhammad Alfarizi memiliki narkotika jenis sabu kemudian menyuruh Terdakwa I IHSAN BAHARI untuk datang ke rumah saksi Muhammad Alfarizi  dengan membawa alat hisap narkotika jenis sabu.
  • Kemudian sekira pukul 19.45 WIB Terdakwa I IHSAN BAHARI tiba di rumah saksi Muhammad Alfarizi yang mana ketika masuk ke dalam kamar, Terdakwa I IHSAN BAHARI melihat saksi Muhammad Alfarizi sedang memisah-misahkan narkotika jenis sabu dan membuat menjadi beberapa paket, kemudian saksi Muhammad Alfarizi langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu miliknya kepada Terdakwa I IHSAN BAHARI dan langsung digunakan bersama-sama dengan saksi Muhammad Alfarizi.
  • Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS menghubungi Saksi MUHAMMAD ALFARIZI untuk menanyakan keberadaan sekaligus menanyakan apakah Saksi MUHAMMAD ALFARIZI memiliki barang narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi MUHAMMAD ALFARIZI menolak bahwa memiliki narkotika jenis sabu, akan tetapi Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS memaksa terus, pada akhirnya Saksi MUHAMMAD ALFARIZI mengakui bahwa Saksi MUHAMMAD ALFARIZI memiliki narkotika jenis sabu dan menyuruh Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS datang kerumahnya.
  • Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS sampai dirumah Saksi MUHAMMAD ALFARIZI, ketika Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS masuk kedalam kamar didalamnya terdapat Saksi MUHAMMAD ALFARIZI dan Terdakwa I IHSAN BAHARI. Kemudian Saksi MUHAMMAD ALFARIZI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II HABIB ALDILA LUBIS, dan menggunakan nya bersama-sama dengan Terdakwa I IHSAN BAHARI dan Saksi MUHAMMAD ALFARIZI.
  • Bahwa para Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ALFARIZI menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara menyiapkan pipet, 1 (satu) buah kaca pirex serta alat hisap (bong). Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam kaca pirex lalu dibakar dan lalu menghisap sehingga mengeluarkan asap dan terus berulang. Kegunaannya untuk menenangkan pikiran dan semangat dalam bekerja.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : 812 / 114.368 / LAB / XII / 2025 tanggal 5 November 2025 atas nama IHSAN BAHARI dan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : 812 / 114.367 / LAB / XII / 2025 tanggal 5 November 2025 atas nama HABIB ALDILA LUBIS. Yang ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Ricken Dwi Putra S selaku dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam. Yang dalam kesimpulannya yang bersangkutan dinyatakan POSITIF NARKOBA jenis Amphetamine (AMP) dan Methampine.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika  No. LAB : 8735 / NNF / 2025, tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si dkk selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 8735 / NNF / 2025 berupa 19 (sembilan belas) Paket yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto awal 1,70 (satu koma tujuh nol) gram adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf a dan c UU NO. 1 TAHUN 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya