| Dakwaan |
DAKWAAN : KESATU -----------Bahwa Terdakwa BAHARUDIN Bin Alm. KAMIDIN, pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib dini hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, dan berdasarkan penimbangan oleh Pegadaian Syariah Subulussalam, bahwa 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan berklip merah adalah seberat 1,48 gr (satu koma empat puluh delapan gram), dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------- -----------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 18.00 Wib pada saat Terdakwa BAHARUDIN Bin Alm. KAMIDIN sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam dihubungi oleh Saksi ZEFANYA BIN ALM. NGARAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui telpon seluler dengan mengatakan “Aku sudah di Subulussalam ne, bawak sabu, berapa sama mu”, lalu di jawab oleh Terdakwa “Dimana abang, udah tapi ini masih hujan gak bisa gerak nanti, kalau apa bekabar kita bang” lalu dijawab kembali oleh Saksi ZEFANYA BIN ALM. NGARAS “Oke”, kemudian sekira pukul 21.30 Wib, Terdakwa dihubungi kembali oleh Saksi ZEFANYA BIN ALM. NGARAS dengan mengatakan “kalau nggak langsung aku kesana sekalian bawak sama mu tadi ke rumah mu” lalu dijawab “Oke” oleh Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, Saksi ZEFANYA BIN ALM. NGARAS tiba di rumah Terdakwa dengan membawakan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan disanggupi oleh Terdakwa dengan mengatakan kepada Saksi ZEFANYA BIN ALM. NGARAS “untuk berhutang dulu” dan akan dibayar lunas oleh Terdakwa apabila Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut sudah laku terjual semua dan disetujui oleh Saksi ZEFANYA BIN ALM. NGARAS dengan menjawab “Oke”, dan selanjutnya Saksi ZEFANYA BIN ALM. NGARAS pergi dari rumah Terdakwa.--------------------------------------- -----------Bahwa Terdakwa sebelumnya, pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib, ada membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Saksi ZEFANYA BIN ALM. NGARAS sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara berhutang dengan cara bertemu langsung di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, kemudian setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut untuk hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira pukul 09.30 Wib, Terdakwa ada menjualkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada Sdr. ABANG (DPO) yang bekerja sebagai supir mobil, dengan cara Sdr. ABANG menjumpai Terdakwa langsung di rumahnya yang beralamat di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.------------------------------------- -----------Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 7 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib dini hari, Saksi AHMAD FADHIL, S.H. BIN ALM. ANWAR EFENDI, Saksi HERIANTO BIN ALM. M. YUSUP dan Saksi ANDRE WIRA BAKO BIN MASRAN BAKO (ketiganya merupakan anggota Satuan Res Narkoba Polres Subulussalam) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, langsung mendatangi rumah Terdakwa dan menjumpai Terdakwa sedang berada di rumah lalu meminta izin untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta rumah milik Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan berklip merah ditemukan di tempat yang berbeda, awalnya ditemukan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan berklip merah yang dibalut uang lembaran pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dengan nomor seri HFV582037 yang dimasukkan ke dalam bungkusan Mie Sedap warna hijau dan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam bungkusan Kopi ABC Mocca ditemukan di atas lantai di dapur rumah milik Terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai ditemukan di dalam kamar di atas lantai, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Tim Satuan Res Narkoba Polres Subulussalam untuk diproses lebih lanjut.---------------------------------------- -----------Bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang ditemukan oleh Tim Satuan Resnarkoba Subulussalam diakui adalah milik Terdakwa dan Terdakwa tidak ada memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, selanjutnya 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium No. LAB. : 2693/NNF/2026 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M., dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL S,Si., M.Farm. selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, bahwa barang bukti milik Terdakwa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------- -----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------ ATAU KEDUA -----------Bahwa Terdakwa BAHARUDIN Bin Alm. KAMIDIN, pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib dini hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, dan berdasarkan penimbangan oleh Pegadaian Syariah Subulussalam, bahwa 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan berklip merah adalah seberat 1,48 gr (satu koma empat puluh delapan gram), dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------- -----------Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 7 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib dini hari pada saat Terdakwa BAHARUDIN Bin Alm. KAMIDIN sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Saksi AHMAD FADHIL, S.H. BIN ALM. ANWAR EFENDI, Saksi HERIANTO BIN ALM. M. YUSUP dan Saksi ANDRE WIRA BAKO BIN MASRAN BAKO (ketiganya merupakan anggota Satuan Res Narkoba Polres Subulussalam) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang berada di rumah Terdakwa, langsung mendatangi rumah Terdakwa dan menjumpai Terdakwa sedang berada di rumah lalu meminta izin untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta rumah milik Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan berklip merah ditemukan di tempat yang berbeda, awalnya ditemukan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan berklip merah yang dibalut uang lembaran pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dengan nomor seri HFV582037 yang dimasukkan ke dalam bungkusan Mie Sedap warna hijau dan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam bungkusan Kopi ABC Mocca ditemukan di atas lantai di dapur rumah milik Terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai ditemukan di dalam kamar di atas lantai, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Tim Satuan Res Narkoba Polres Subulussalam untuk diproses lebih lanjut.---------------------------------------- -----------Bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang ditemukan oleh Tim Satuan Resnarkoba Subulussalam diakui adalah milik Terdakwa dan Terdakwa tidak ada memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, selanjutnya 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium No. LAB. : 2693/NNF/2026 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M., dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL S,Si., M.Farm. selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, bahwa barang bukti milik Terdakwa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-- -----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------- |